Pertanyaan :
Assalamu'alaikum ustadz,
saya mau bertanya apa hukum laki-laki mengikat rambut ketika shalat? Sukron
Dari : Fulanah
Dijawab oleh :
Fastabikul Randa Ar-Riyawi حفظه الله تعالى melalui tanya jawab grup Kajian Whatsapp
Wa'alaikumussalam
Warohmatullahi Wabarokatuh.
Dari Abdullah Ibnu Mas'ud
rodhiyallahu 'anhu berkata :
إِذَا صَلَّيْتُ فَلَا تَعْقِصْ
شَعْرَكَ، فَإِنَّ شَعْرَكَ يَسْجُدُ مَعَكَ وَلَكَ بِكُلِّ شَعْرَةٍ أَجْرٌ
Jika kamu shalat, maka
jangan mengikat rambutmu. Karena rambutmu itu akan ikut sujud bersamamu. Dan
kamu mendapat pahala dari setiap helai rambutmu. (HR. Ibnu Syaibah, hadist no.
8046).
Imam As-Syaukani
rohimahullah mengomentari hadist di atas di dalam kitabnya Nailul Author :
رواه ابن أبي شيبة في المصنف بإسناد
صحيح
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi
Syaibah di dalam Mushonnaf dengan yang sanad yang Shahih. (Nailul Author, jilid
2 halaman 393).
Untuk itu jika rambut
seorang lelaki panjang, maka jangan diikat ketika shalat, karena rambut
tersebut akan ikut bersujud dan dia akan mendapatkan pahala dari setiap helai
rambutnya.
Semoga bisa dipahami.
Wallahu Ta'ala a'lam.