Pertanyaan :
Assalamualaikum ustad. Saya mau bertanya.
Saya adalah seorang ibu rumah tangga
dengan 2 orang anak yg masih balita...dan suami saya adalah alumni suatu pondok
pesantren. Saya merasa tidak cukup nafkah yg diberikan suami. Karena dia juga
harus sedekah ke pondoknya itu. Sebagian penghasilan dia diserahkan ke pondok
untuk memenuhi kebutuhan pondok. Sementara untuk memenuhi kebutuhan sehari hari
saja tidak cukup, belum lagi saya dan suami mempunyai hutang yg lama belum
terbayarkan, tetapi suami saya mengesampingkan itu, dia lebih memprioritaskan
pondoknya, terus apa yg harus saya lakukan ustad.
Suami saya dituntut oleh gurunya untuk
iuran ke pondoknya itu. Sementara saya dan suami masih repot dalam ekonomi. Perlu
diketahui suami saya sangat nurut apa yg dikatakan gurunya, dia akan melakukan apapun
yg gurunya suruh.
Dari : Fulanah
Dijawab oleh :
Fastabikul Randa Ar-Riyawi حفظه الله تعالى melalui tanya jawab grup Kajian Whatsapp
Wa'alaikumussalam
Warohmatullahi Wabarokatuh.
Perlu diketahui bahwa
seorang suami wajib hukumnya menafkahi istri dan anak-anaknya.
Allah berfirman :
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ
سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ
عُسْرٍ يُسْرًا
Hendaklah orang yang mampu
memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya
hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak
memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan
kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. (QS.
At-Thalaq : 7).
Dari Mu'awiyah rodhiyallahu
'anhu berkata, bahwa dia bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam :
قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا
حَقُّ زَوْجَةِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ؟، قَالَ: أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ،
وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ، أَوِ اكْتَسَبْتَ، وَلَا تَضْرِبِ الْوَجْهَ، وَلَا
تُقَبِّحْ، وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْت
Saya berkata : “Wahai
Rasulullah, apa hak seorang istri salah seorang di antara kami dari suaminya?”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Engkau memberinya makan
sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau
berpakaian atau engkau usahakan dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya,
dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya selain di
rumah.” (HR. Abu Daud, no. 2142).
Imam Al-Baghawi rohimahullah
menuqil pendapat Abu Sulaiman Al-Khittobi bahwa beliau (Abu Sulaiman
Al-Khittobi) mengomentari hadist yang diriwayatkan Abu Daud di atas sebagaimana
disebutkan di dalam kitab Syarhus Sunnah :
فِي هَذَا إِيجَاب النَّفَقَة
وَالْكِسْوَة لَهَا، وَهُوَ على قدر وُسع الزَّوْج
Di dalam hadist ini
menunjukkan wajibnya bagi seorang suami menafkahi dan memberi pakaian istrinya.
Dan besar nafkahnya sesuai dengan kemampuan suami. (Syarhus Sunnah, jilid 9
hal. 160).
Oleh karnanya, nafkah itu
wajib ditunaikan oleh suami kepada istri sebagai bentuk tanggung jawab kepada
keluarganya.
Dan perlu diketahui, bahwa
menafkahi istri dan anak itu wajib hukumnya yang jika tidak diberikan akan
mendapat dosa di sisi Allah. Sedangkan sedekah ke pondok itu hukumnya Sunnah
bukan wajib.
Jadi seorang muslim
khususnya para suami hendaknya mengedepankan perkara yang wajib daripada yang
Sunnah. Karena termasuk kezoliman apabila dia memenuhi yang Sunnah, namun
kewajibannya tidak dia laksanakan dengan baik dan benar.
Imam Ibnu Hajar rohimahullah
berkata di dalam kitab Fathul Baari :
مَنْ شَغَلَهُ الْفَرْضُ عَنْ
النَّفْلِ فَهُوَ مَعْذُورٌ وَمَنْ شَغَلَهُ النَّفْلُ عَنْ الْفَرْضِ فَهُوَ
مَغْرُورٌ
Siapa yang sibuk dengan yang
wajib dari yang sunnah maka dialah orang yang patut diberi udzur. Dan
barangsiapan yang sibuk dengan yang sunnah sehingga melalaikan yang wajib, maka
dialah orang yang benar-benar tertipu. (Fathul Baari, jilid 11 halaman 343).
Oleh sebab itu yang harus
dilakukan adalah istri harus mengingatkan suami agar memenuhi kewajibannya
terlebih dahulu.
Jangan sampai nafkah yang
diberikan suami kurang hanya gara-gara bersedekah ke pondok pesantren. Karena
hal itu termasuk kezoliman kepada istri dan anak. Dahulukan yang wajib daripada
yang sunnah.
Bersedekah kepada Pondok
pesantren tidaklah dilarang, namun kewajiban menafkahi harus benar-benar
dilaksanakan dengan baik dan benar, serta memastikan agar istri dan anak tidak
kekurangan dalam masalah nafkah.
Apabila istri dan anak sudah
cukup dalam perkara nafkah, maka silahkan bersedekah. Namun penuhi dulu apa
yang menjadi hak istri.
Jika nafkah kepada istri dan
anak saja kurang, lantas menyedekahkan separoh penghasilannya ke pondok
pesantren, maka ini termasuk kezaliman kepada istri dan anak. Maka hendaknya
seorang suami menafkahi anak dan istrinya terlebih dahulu dan memastikan
keperluannya cukup baru bersedekah kepada pondok pesantren atau yang lainnya.
Semoga bisa dipahami.
Wallahu Ta'ala a'lam.