Poligami merupakan bagian
dari syari’at Islam yang harus diterima oleh kaum muslimin, baik laki-laki
maupun perempuan. Tidak boleh seorang muslim menolak sesuatu yang disyari’atkan
di dalam Islam, karna menolak syari’at Islam berarti dia telah keluar dari
Islam, karna syari’at Islam berasal dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Pensyari’atan poligami
sebagaimana yang disebutkan dalam surat An-Nisa’ ayat 3 di mana Allah berfirman
:
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ
النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا
فَوَاحِدَةً
Maka kawinilah wanita-wanita
yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan
dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja. (QS. An-Nisa’ : 3).
Imam Al-Mawardi rohimahullah
mengomentari ayat di atas di dalam tafsirnya An-Nukat wal ‘Uyun :
وفي قوله تعالى: {مَا طَابَ لَكُمْ
مِّنَ الْنِّسَاءِ} قولان:
Dan firman Allah : (wanita-wanita yang kamu senangi). Ada 2 pendapat mengenai ini :
1. Tergantung kesanggupan
laki-laki ingin menikahi berapa, asalkan tidak lebih dari 4 wanita.
أحدهما: أن ذلك عائد إلى النساء
وتقديره فانحكوا من النساء ما حلَّ. وهذا قول الفراء
Salah satunya : Bahwa itu semua kembali kepada perempuan
dan kesanggupan laki-laki dalam menikahi perempuan, maka nikahilah
wanita-wanita yang kamu senangi selama itu diperbolehkan. Dan ini pendapat
Al-Farro’.
2. Tergantung kesanggupan laki-laki dalam membiyai
pernikahan, namun harus menikahinya dengan pernikahan yang baik sesuai yang
diajarkan Islam.
والثاني: أن ذلك عائد إلى النكاح
وتقديره فانحكوا النساء نكاحاً طيباً. وهذا قول مجاهد
Yang kedua : Bahwa itu semua
kembali kepada pernikahannya dan kesanggupan laki-laki dalam menikahinya, maka
nikahilah perempuan dengan pernikahan yang baik. Ini adalah perkataan Mujahid.
(An-Nukat wal ‘Uyun, jilid 1
halaman 449).
Artinya laki-laki boleh menikahi
wanita-wanita yang dia senangi asalkan dia sanggup berlaku adil kepada
istri-istrinya kelak dan tidak menelantarkan istri-istrinya. Dan cara
pernikahannya juga harus sesuai dengan yang diajarkan Islam serta tidak
menikahi wanita lebih dari 4 orang.
Baginda Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam tidak melakukan poligami ketika istrinya (Khadijah) masih
hodup, namun beliau menikahi lagi dan melakukan poligami setelah pernikahan
beliau selanjutnya.
Dari Ummul Mukminin Aisyah
rodhiyallahu ‘anha berkata :
لَمْ يَتَزَوَّجِ النَّبِيُّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى خَدِيجَةَ حَتَّى مَاتَتْ
Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam tidak menikahi wanita lain sampai Khadijah wafat. (HR.
Muslim, hadist no. 2436).
Lalu bagaimana poligami yang
diajarkan oleh baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?
1. Baginda Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam menikahi para janda untuk mensejahterakan mereka.
2. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam melakukan poligami untuk memperluas jaringan dakwah beliau agar
diterima oleh banyak orang.
3. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam mampu berlaku adil kepada istri-istri beliau.
Inilah bentuk poligami yang
diajarkan baginda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau mencontohkan
bagaimana memperlakukan istri-istri dan beliau juga mencontohkan bagaimana
berlaku adil kepada para istri.
Beliau menikahi para janda
karena wahyu dari Allah dan agar dakwah beliau semakin luas sehingga dikenal
banyak orang.
Banyak diantara kaum
muslimin sekarang yang hanya bermodalkan harta, namun sebenarnya tidak mampu
berlaku adil kepada para istrinya. Hal ini tentu saja tidak diperbolehkan di
dalam Islam, karena perempuan tidak semata-mata membutuhkan uang dalam rumah
tangga, namun juga butuh kasih sayang dan yang paling penting adalah adil
kepada semua istrinya.
Jika memang niatnya
berpoligami mau mengamalkan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka
hendaknya mencontoh bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
berpoligami dengan menikahi janda misalnya. Akan tetapi laki-laki sekarang
berpoligami dengan menikahi gadis-gadis yang masih muda. Tentunya niat
poligaminya menjadi tanda tanya, benarkah niatnya karna Allah dan mengamalkan
sunnjah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? masih banyak para janda yang miskin
serta sulit ekonominya, tapi tidak dinikahi.
Gadis yang dinikahi tersebut
masih muda dan secara ekonomi mampu, maka niat poligaminya patut
dipertanyankan.
Apakah poligami dengan
menikahi gadis salah? Tidak salah, akan tetapi ada orang yang lebih utama
dinikahi daripada seorang gadis. Kenapa pilih-pilih? Berarti benarkah niatnya
karena Allah? Untuk itu luruskan lagi niat berpoligami, jangan sampai
menggembar-gemborkan niat poligami karena Allah di depan orang, tak taunya
berpoligami hanya karena nafsu belaka dengan menikahi gadis yang masih fresh
dan muda.
Perbaiki niatmu dalam
berpoligami ikhwah fillah. Memang berpoligami dengan menikahi gadis tidaklah
dilarang, namun harus benar niat dan tujuannya. Jika sedikit saja niatmu bukan
karena Allah, maka pernikahanmu menjadi tidak berpahala, bahkan jika
berpoligami hanya karena nafsu belaka, maka mendapatkan dosa di sisi Allah
Subhanahu wa Ta’ala.
Jangan minder karena
menikahi janda, karena menikahi janda memiliki pahala tersendiri di sisi Allah.
Dari Abu Hurairah rodhiyallahu
‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
السَّاعِي عَلَى الْأَرْمَلَةِ
وَالْمَسَاكِينِ كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَكَالَّذِي يَصُومُ
النَّهَارَ وَيَقُومُ اللَّيْلَ
Orang yang berusaha
menghidupi para janda dan orang-orang miskin laksana orang yang berjuang di
jalan Allah. Dia juga laksana orang yang berpuasa di siang hari dan menegakkan
shalat di malam hari. (HR. Bukhari, hadist no. 131).
Maka dari itu yang harus
diperhatikan sebelum melakukan poligami adalah niat dalam berpoligami apa dan
untuk siapa serta tujuannya apa, dan harus bisa berlaku adil terhadap
istri-istrinya kelak. Jika 2 hal penting ini dia langgar dan tidak sesuai
dengan syari’at Islam, maka ingatlah azab Allah sangat pedih dan Allah akan memasukkannya
ke dalam neraka yang sangat panas disebabkan perbuatannya yang menyalahi syari’at
Islam. Itulah konsekuensi dari salah niat dan tidak bisa berlaku adil terhadap
istri-istrinya. Maka berhati-hatilah serta berfikirlah lagi sebelum melakukan
poligami, karena tanggung jawab yang diemban sangatlah besar dan kelak
perbuatannya tersebut akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Subhanahu wa
Ta’ala.
Semoga bermanfaat.
Penulis : Fastabikul Randa
Ar-Riyawi