Pertanyaan :
Assalamualaikum warahmatullahi
wabarokatuh ust hukum bekerja di bank sebagai ob ataupun satpam
Karna di bank itu banyak ribanya ust
jadikan kurang barokah jadi gmn hukumnya itu ustadz?
Barakallahu fikum
Jazakumullah khairan kastirant ust
untuk jawabannya
Wassalamu'alaikum warahmatullahi
wabarokatuh
Dari : Ummu Azizah
Dijawab oleh : Fastabikul Randa Ar-Riyawi حفظه الله تعالى melalui tanya jawab grup Kajian
Whatsapp
Wa'alaikumussalam
Warohmatullahi Wabarokatuh.
Sebuah
qoidah ushul fiqh menyebutkan :
الحكم يدور مع العلة، وجودا وعدما
Hukum itu
berputar bersama illatnya (sebabnya), baik ketika sebabnya ada maupun tidak
ada.
Hukum kerja
di Bank bisa dilihat dari 2 aspek :
1. Jika
pekerjaan yang dia lakukan tidak berkaitan langsung dengan transaksi riba,
seperti pimpinan bank, satpam, tukang berih-bersih dan semua yang sama sekali
tidak terkait dengan transaksi riba, maka hukumnya boleh.
Kebolehannnya
karena merujuk pada firman Allah Subhanhu wa Ta'ala :
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ
اسْتَوَىٰ إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ ۚ وَهُوَ بِكُلِّ
شَيْءٍ عَلِيمٌ
Dialah
Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak
(menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui
segala sesuatu. (QS. Al-Baqarah : 29).
Dari
Salman Al-Farisi rodhiyallahu ‘anhu berkata :
الْحَلَالُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ، وَالْحَرَامُ
مَا حَرَّمَ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ، وَمَا سَكَتَ عَنْهُ، فَهُوَ مِمَّا عَفَا
عَنْهُ
Yang
halal adalah apa yang Allah halalkan dalam kitabNya, yang haram adalah yang
Allah haramkan dalam kitabNya, dan apa saja yang di diamkanNya, maka itu
termasuk yang dimaafkan. (HR. Ibnu Majah, hadist no. 3367).
Syekh
Al-Albani rohimahullah mengomentari hadist ini di dalam kitab Sunan Ibnu Majah
:
حسن
Hadist
ini derajatnya Hasan. (Sunan Ibnu Majah, jilid 2 halaman 1117).
Sebuah
qoidah ushul fiqh menyebutkan :
اْلأَصْلُ فِي الشُّرُوْطِ فِي الْمُعَامَلاَتِ الْحِلُّ
وَالْإِبَاحَةُ إِلاَّ بِدَلِيْلٍ
Hukum
asal menetapkan syarat dalam mu'amalah adalah halal dan diperbolehkan kecuali
ada dalil yang melarangnya.
Jadi,
pekerjaan apapun yang ada di Bank tersebut yang tidak ada transaksi ribanya,
maka pekerjaannya halal dan uangnya juga halal.
Bagaimana
dengan barokahnya?
Memang,
meskipun tidak bekerja pada bagian yang bertransaksi langsung dengan perbuatan
riba, tentu sebagai seorang muslim terkadang was-was dengan uang gaji yang
didapat, meskipun halal, tapi kepikiran, apakah uang gaji yang didapat dari
hasil bekerja di situ barokah atau tidak.
Untuk
itu, jika ada pekerjaan lain selain bekerja di Bank, maka pilihlah pekerjaan
lain terselebih dahulu. Kecuali memang tidak ada pekerjaan lain dan yang
diterima hanya di situ, maka silahkan saja.
Masalah
gaji? InsyaAllah jika dia bekerja di bank tersebut bukan pada bagian riba, tapi
pada bagian yang bebas dari riba, insyaAllah uang gajinya barokah dengan izin
Allah berdasarkan dalil di atas.
Bagaimana
dengan bekerja di Bank Syariah, apakah pada bagian tertentu juga dilarang?
Sekarang,
di Indonesia ada Bank baru Bernama Bank Syariah Indonesia yang disingkat dengan
BSI. Sejauh yang kami ketahui, bahwa Bank ini menerapkan Syariat Islam dan
insyaAllah bekerja di dalamnya boleh karena sepengatahuan kami terbebas dari
riba. Ini yang kami ketahui saja, Adapun jika di dalamnya terdapat unsur riba
seperti Bank Konvesional, maka hukumnya tetap sama, bekerja pada pekerjaan yang
mengandung riba tersebut dilarang dan haram hukumnya di dalam Islam.
Kita
berdo’a saja mudah-mudahan Bank Syariah Indonesia ini memang 100% menerapkan
Syariat Islam sehingga tidak ada sedikitpun unsur riba di dalamnya.
2.
Bekerja pada bagian yang ada transaksi riba. Seperti misalnya bagian pinjam
meminjam yang berbunga, bagian admin (yang mencatat), yang menandatangani surat
transaksi riba, dan bagian apa saja yang
ada transaksi ribanya.
Bekerja
pada bagian ini jelas-jelas haram dan dilarang di dalam Islam, sebab Islam
melarang melakukan transaksi yang mengandung riba bagi kaum muslimin.
Allah
berfirman :
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا
يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ
قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ
وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ
مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ
النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka
yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni
neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah : 275).
Inilah
perincian hukum bekerja di Bank, jadi tidak mutlaq bekerja di Bank itu haram,
akan tetapi, ada bagian-bagian tertentu yang tidak terdapat unsur ribanya dan
tidak ada transaksi ribanya, bahkan sekarang sudah ada Bank Syariah Indonesia
yang memakai sitem Syariah yang mengedepankan Syariat Islam. Mudah-mudahan Bank
BSI ini betul-betul 100%terbebas dari riba, sehingga ummat Islam bisa bekerja
di dalamnya dengan tenang, dan bisa melakukan transaksi apapun dengan aman,
karena sudah sesuai dengan Syariat Islam.
Semoga
bisa dipahami.
Wallahu
Ta’ala a’lam.