Pertanyaan :
Bismillah Assalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarakaatuh
Aseef, izin bertanya.
Ahda masih bingung, atau bahkan ada
kekeliruan di sini.
Di kitab safinnatunnajah di jelaskan
pada bab hal hal yang membatalkan sholat. Bahwa orang yang sholat dilarang
mengucapkan satu atau dua huruf yang dapat di pahami.
Di sini tu yang di maksud
Orang sholat tapi nimbrung/ngangguk
saat di tanya (kan ada tuh anak yang lagi sholat, terus dia ngedenger temennya
ngobrol, eh dia malah nyahut tu obrolan. Dulu di pondok Ahda sering nemuin anak
kek gini)
Atau Orang sholat yang nguap dan dia
mengucapkan satu dua huruf?
Atau sama sama membatalkan?
Syukron
Dari : Ahda
Dijawab oleh :
Fastabikul Randa Ar-Riyawi حفظه الله تعالى melalui tanya jawab grup Kajian Whatsapp
Wa'alaikumussalam
Warohmatullahi Wabarokatuh.
Ada sebuah qoidah ushul fiqh
menyebutkan :
الحكم يدور مع العلة، وجودا وعدما
Hukum itu berputar bersama
illatnya (sebabnya), baik ketika sebabnya ada maupun tidak ada.
Artinya, ketika seseorang
menguap dalam shalat ada 2 hal yang harus diperhatikan :
1. Sengaja menambah suara
ketika menguap
2. Tidak sengaja dan di luar
kendalinya
Perkataan ulama tentang ini
:
1. Jika dia sengaja menambah
suara ketika menguap
Imam Al-Mardawi Al-Hanbali
rohimahullah berkata di dalam kitabnya Al-Inshof Fii Ma'rifatir Roojih Minal
Khilaf :
قَوْلُهُ (أَوْ نَفَخَ فَبَانَ
حَرْفَانِ فَهُوَ كَالْكَلَامِ) ، وَهَذَا الْمَذْهَبُ، وَعَلَيْهِ الْأَصْحَابُ
وَاخْتَارَ الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ: أَنَّ النَّفْخَ لَيْسَ كَالْكَلَامِ،
وَلَوْ بَانَ حَرْفَانِ فَأَكْثَرُ فَلَا تَبْطُلُ الصَّلَاةُ بِهِ، وَهُوَ
رِوَايَةٌ عَنْ الْإِمَامِ أَحْمَدَ
Perkataan : (Meniupkan nafas
saat shalat sampai membentuk suara dua huruf, ini dihukumi seperti berbicara).
Pendapat ini dipegang oleh para ulama Mazhab Hambali. Syekh Taqiyuddin memilih
pendapat, bahwa hembusan nafas tidak termasuk berbicara, meskipun sampai
mengeluarkan dua huruf atau lebih. Ini tidak membatalkan shalat. Pendapat ini
juga diriwayatkan dari Imam Ahmad. (Al-Inshof Fii Ma'rifatir Roojih Minal
Khilaf, jilid 2 halaman 138).
Menurut mazhab Hambali, jika
dia sengaja menambah suara dua huruf ketika menguap, maka shalatnya batal.
Namun, Syekh Taqiyuddin
tidak memasukkan ke dalam kalam (berbicara).
2. Tidak sengaja menimbulkan
suara ketika menguap
Imam Ibnu Qudamah
rohimahullah berkata sebagaimana disebutkan di dalam Fatawa As-Sabakah
Al-Islamiyah :
أن تخرج الحروف من فيه بغير اختياره
مثل أن يتثاءب فيقول هاه أو يتنفس أو يسعل فينطق في السعلة بحرفين وما أشبه هذا أو
يغلط في القراءة فيعدل إلى كلمة من غير القرآن أو يجيئه البكاء فيبكي ولا يقدر على
رده فهذا لا تفسد صلاته
Mengeluarkan suara huruf
dari mulutnya, namun di luar kendali, seperti mengucapkan “Haah” atau suara
keluar karena bernafas, batuk sampai keluar suara dua huruf, atau semisalnya,
atau salah membaca ayat sampai keluar bacaan selain Al-Qur'an, atau menangis
yang tidak kuasa dia tahan, hal-hal seperti ini tidak membatalkan shalat.
(Fatawa As-Sabakah Al-Islamiyah, jilid 11 halaman 6143).
Semoga bisa dipahami.
Wallahu Ta'ala a'lam.