Pertanyaan :
Assalamualaikum ust izin bertanya ya
ust. Apa hukumnya memelihara burung dalam sangkar dalam jumlah sangat banyak,
jujur saya sangat sedih melihat burung burung dikurung bukan 1/2 tapi ini
banyak banget dan apakah akan ada hisabnya karna telah mengurung makhluk hidup
yang seharusnya bebas berkeliaran diluaran,
Terimakasih ya ust.
Dari : Nenty Rianty
Dijawab oleh : Fastabikul Randa Ar-Riyawi حفظه الله تعالى melalui tanya jawab grup Kajian
Whatsapp
Wa'alaikumussalam Warohmatullahi Wabarokatuh.
Memelihara
burung di dalam sangkar hukumnya boleh di dalam Islam.
Para ulama
membolehkan hal ini berdalil dengan hadist Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
yang diriwayatkan oleh sahabat Anas bin Malik.
Dari
‘Anas bin Malik rodhiyallahu ‘anhu berkata :
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْسَنَ
النَّاسِ خُلُقًا، وَكَانَ لِي أَخٌ يُقَالُ لَهُ أَبُو عُمَيْرٍ - قَالَ:
أَحْسِبُهُ - فَطِيمًا، وَكَانَ إِذَا جَاءَ قَالَ: «يَا أَبَا عُمَيْرٍ، مَا
فَعَلَ النُّغَيْرُ» نُغَرٌ كَانَ يَلْعَبُ بِهِ
Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia yang paling baik akhlaknya. Saya
memiliki seorang adik lelaki, namanya Abu Umair. Usianya mendekati usia baru
disapih. Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, beliau
memanggil, ‘Wahai Abu Umair, ada apa dengan Nughair?’ Nughair adalah burung
yang digunakan mainan Abu Umair. (HR. Bukhari, hadist no. 6203).
Di dalam
kitab Fatawa As-Sabakah Al-Islamiyyah disebutkan :
قال ابن حجر في الفتح: إن في الحديث دلالة على جواز إمساك
الطير في القفص ونحوه، ويجب على من حبس حيواناً من الحيوانات أن يحسن إليه ويطعمه
ما يحتاجه لقول النبي صلى الله عليه وسلم الله عليه وسلم الله عليه وسلم: "
دخلت امرأة النار في هرة ربطتها، فلم تطعمها، ولم تدعها تأكل من خشاش الأرض".
متفق عليه
Imam Ibnu
Hajar Al-Asqolani rohimahullah berkata di dalam Fathul Baari : Sesungguhnya
hadist ini dalil bahwa bolehnya memelihara burung di dalam sangkar dan
semisalnya. Dan wajib bagi orang yang mengurung hewan agar membaguskan
pemeliharaannya dan memberi makan hewan tersebut sesuai dengan yang dia
butuhkan. Hal ini berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
seorang wanita masuk neraka karena mengikat seekor kucing, dia meninggalkan
kucing tersebut dan membiarkan memakan hama tanah. HR. Bukhari dan Muslim.
(Fatawa As-Sabakah Al-Islamiyyah, jilid 17 halaman 931).
Oleh
sebab itu, memelihara burung hukumnya boleh menurut para ulama. Akan tetapi
harus memperhatikan perawatan burung tersebut. Di antaranya adalah :
1.
Memberi makan
2.
Memberi minum
3.
Menyediakan tempat yang nyaman bagi burung tersebut
4. Burung
juga punya nafsu, jika bisa, kawinkan dia dengan burung berjenis kelamin
perempuan agar mempunyai keturunan. Jadi di dalam sangkar bisa berdua dengan
pasangannya.
5. Yang
paling penting adalah tidak membuat burung tersebut menjadi tersiksa karena
berada di dalam sangkar. Perlakukan dia layaknya manusia, yang mana manusia
butuh makan, minum, tempat tinggal yang nyaman dan juga butuh pasangan. Bahkan
jika cuaca sedang buruk seperti hujan deras, jangan biarkan burung tersebut
merasa kedinginan. Tutup sangkar tersebut dengan kain dan dengan apapun yang
sekiranya angin dan air hujan tidak bisa masuk ke dalam sangkar. Inilah yang
harus diperhatikan oleh pemiliknya, agar jangan sampai berbuat zolim terhadap
makhluk Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karena berani memelihara burung, maka harus
berani juga menjaga dan memeliharanya dengan sebaik-baiknya.
Apakah
Ada Hisab Orang Yang memelihara burung di dalam Sangkar nanti di akhirat?
Tentunya
ada. Setiap perbuatan yang dilakukan manusia di dunia kelak akan dimintai
pertanggungjawabannya di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Allah
berfirman :
أَيَحْسَبُ الْإِنْسَانُ أَنْ يُتْرَكَ سُدًى
Apakah
manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggung
jawaban)? (QS. Al-Qiyamah : 36).
Allah
berfirman :
إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ
كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا
Sesungguhnya
pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan
jawabnya. (QS. Al-Isra’ : 36).
Untuk
itu, pemilik burung kelak akan dimintai pertanggungjawabannya di hadapan Allah.
Bagaimana dia memelihara burung peliharaannya, apakah sudah dipenuhi hak-hak
hewan tersebut, apakah sudah diberi makan, minum, tempat tinggal yang nyaman,
serta yang lainnya juga yang berkaitan dengan burung peliharaannya. Karena
tidak ada satupun perbuatan yang dikerjakan oleh manusia di dunia ini,
melainkan akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat kelak.
Semoga
bisa dipahami.
Wallahu
Ta’ala a’lam.