Pada zaman sekarang ini
banyak sekali imam ketika membaca surat atau ayat di dalam shalat, mereka membaca
surat-surat yang panjang. Padahal terkadang jama’ah yang ada di belakangnya
banyak orang-orang tua dan pekerja, yang di mana dia sudah bekerja seharian di
luar dan tidak kuat berdiri lama.
Ketika imam membaca
surat-surat yang panjang, makmum menjadi tidak khusyu’ dan shalatnya menjadi
kurang afdol.
Kita hidup di zaman fitnah,
jadi jangan sampai imam hanya mementingkan bacaan yang panjang, tapi
mengabaikan makmumnya di belakang sehingga jatuhnya sang imam menzolimi makmum
karena membuat makmum tidak khusyu’ dalam shalatnya.
Sahabat Mu’adz pun dulu
pernah ditegur oleh baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala
beliau mengimami shalat berjama’ah dan membaca surat-surat yang panjang dan
diadukan oleh seorang sahabat kepada baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam.
Dari Abdullah bin Jabir
rodhiyallahu ‘anhu berkata :
أَنَّ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ، كَانَ يُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ،
ثُمَّ يَأْتِي قَوْمَهُ فَيُصَلِّي بِهِمُ الصَّلاَةَ، فَقَرَأَ بِهِمُ [ص:27]
البَقَرَةَ، قَالَ: فَتَجَوَّزَ رَجُلٌ فَصَلَّى صَلاَةً خَفِيفَةً، فَبَلَغَ
ذَلِكَ مُعَاذًا، فَقَالَ: إِنَّهُ مُنَافِقٌ، فَبَلَغَ ذَلِكَ الرَّجُلَ، فَأَتَى
النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّا
قَوْمٌ نَعْمَلُ بِأَيْدِينَا، وَنَسْقِي بِنَوَاضِحِنَا، وَإِنَّ مُعَاذًا صَلَّى
بِنَا البَارِحَةَ، فَقَرَأَ البَقَرَةَ، فَتَجَوَّزْتُ، فَزَعَمَ أَنِّي
مُنَافِقٌ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " يَا مُعَاذُ،
أَفَتَّانٌ أَنْتَ - ثَلاَثًا - اقْرَأْ: وَالشَّمْسِ وَضُحَاهَا وَسَبِّحِ اسْمَ
رَبِّكَ الأَعْلَى وَنَحْوَهَا
Bahwa Mu'adz bin Jabal rodhiyallahu
‘anhu pernah shalat di belakang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
kemudian dia mendatangi kaumnya untuk mengimami shalat bersama mereka dengan
membaca surat Al-Baqarah, Jabir melanjutkan : Maka seorang laki-laki pun keluar
dari shaf lalu dia shalat dengan shalat yang agak ringan, ternyata hal itu
sampai kepada Mu'adz, dia pun berkata : “Sesungguhnya dia adalah seorang munafik.”
Ketika ucapan Mu'adz sampai ke laki-laki tersebut, laki-laki itu langsung
mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil berkata : “Wahai
Rasulullah, sesungguhnya kami adalah kaum yang memiliki pekerjaan untuk
menyiram ladang, sementara semalam Mu'adz shalat mengimami kami dengan membaca
surat Al-Baqarah, hingga saya keluar dari shaf, lalu dia mengiraku seorang
munafik.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Wahai Mu'adz, apakah
kamu hendak membuat fitnah?” Beliau mengucapkannya tiga kali. “Bacalah Was
syamsi wadhuaha dan Sabbihisma robbikal a'la atau yang serupa dengan surat ini.
(HR. Bukhari, hadist no. 6106).
Imam An-Nawawi rohimahullah
mengomentari hadist di atas di dalam kitabnya Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim :
واستدل أصحابنا وغيرهم بهذا الحديث
على أنه يجوز للمأموم أن يقطع القدوة ويتم صلاته منفردا وإن لم يخرج منها
Hadist
ini adalah dalil sahabat kami (ulama mazhab Syafi’i) bahwa bolehnya makmum membatalkan
shalatnya dan menyempurnakan shlatnya sendiri, bahkan sekalipun dia tidak
keluar dari tempat shalat tersebut. (Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim, jilid 4
halaman 182).
Beliau
rohimahullah melanjutkan :
وفي هذه المسألة ثلاثة أوجه
لأصحابنا أصحها أنه يجوز لعذر ولغير عذر والثاني لا يجوز مطلقا والثالث يجوز لعذر
ولا يجوز لغيره
Mengenai
ini ada 3 pendapat ulama mazhab Syafi’i :
1.
Boleh bagi orang yang ada udzur dan yang tidak mempunyai udzur
2.
Tidak boleh secara Mutlaq
3. Boleh hanya bagi yang mempunyai udzur dan tidak boleh bagi yang tidak mempunyai udzur. (Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim, jilid 4 halaman 182).
Artinya
: Terkadang orang-orang tua yang di belakang sudah tidak kuat berdiri lama
karena adanya udzur, yaitu faktor usia. Begitu juga orang-orang yang seharian
bekerja di luar rumah, mereka capek. Hendaknya para imam di masjid-masjid
memperhatikan hal ini, jangan sampai imam berbuat zolim terhadap jama’ahnya
karena jama’ah tidak kuat berdiri lama di belakang.
Baginda
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengingatkan Mu’adz bin Jabal agar
jangan sampai melakukan hal itu, sebab bisa menyebabkan fitrnah. Fitnahnya
bukan dalam rangka mengada-adakan sesuatu yang buruk pada orang lain, akan
tetapi akan tetapi membuat jama’ah tidak khusyu’ dalam shalatnya sehingga
mereka meninggalkan shalat berjama’ah seperti yang terjadi pada salah satu
jama’ah yang di imami oleh sahabat Mu’adz bin Jabal.
Untuk
itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Mu’adz bin Jabal
untuk membaca surat As-Syams dan Al-A’la dan surat-surat pendek yang serupa
dengannya.
Imam
Ibnu Rojab Al-Hanbali rohimahullah berkata di dalam kitabnya Fathul Baari Libni
Rojab :
فيستدل بهذا: عَلَى أن الإمام إذا
طول عَلَى المأموم وشق عَلِيهِ إتمام الصلاة مَعَهُ؛ لتعبه أو غلبه النعاس عَلِيهِ
أن لَهُ أن يقطع صلاته مَعَهُ، ويكون ذَلِكَ عذراً فِي قطع الصلاة المفروضة، وفي
سقوط الجماعة فِي هذه الحال، وأنه يجوز أن يصلي لنفسه منفرداً فِي المسجد ثُمَّ
يذهب، وإن كان الإمام يصلي فِيهِ بالناس
Hadist ini menjadi dalil
bahwa jika imam memperpanjang bacaannya, dan dapat menyusahkan orang yang
bermakmum pada imam tersebut, karena makmum tersebut capek atau mengantuk, maka
makmum tersebut boleh memutus shalatnya bersama imam. Hal itu adalah udzur
untuk memutus shalat fardhu dan menggugurkan jamaah pada kondisi tersebut.
Diperbolehkan bagi makmum tersebut untuk melakukan shalat sendiri di dalam
masjid tersebut kemudian pulang, walaupun imam masih melakukan shalat jama’ah
bersama makmum-makmum yang lain. (Fathul
Baari Libni Rojab, jilid 6 halaman 212).
Seorang
imam bertanggung jawab terhadap makmumnya, dan seharusnya imam memperhatikan
keadaan makmumnya agar jangan sampai imam menzoliminya dengan membaca surat-surat
yang panjang, sehingga membuat makmum tidak khusyu’ dengan shalatnya.
Pernah
juga terjadi pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada seorang wanita yang
membawa anak kecil ke masjid, kemudian anaknya tersebut menangis tatkala
baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang mengimami. Maka
kemudian Rasulullah mempercepat shalatnya karena khawatir ibunya cemas kepada
anaknya.
Dari Abdullah bin Abi
Qatadah, dari ayahnya Qatadah rodhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنِّي لَأَقُومُ فِي الصَّلاَةِ
أُرِيدُ أَنْ أُطَوِّلَ فِيهَا، فَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ، فَأَتَجَوَّزُ فِي
صَلاَتِي كَرَاهِيَةَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمِّهِ
Saat Aku sedang shalat, aku
ingin memperlama shalatku, lalu aku mendengar tangisan bayi, aku pun
mempercepat shalatku khawatir akan memberatkan ibunya. (HR. Bukhari, hadist no.
707).
Dari Anas bin Malik rodhiyallahu
‘anhu berkata :
مَا صَلَّيْتُ وَرَاءَ إِمَامٍ
قَطُّ أَخَفَّ صَلاَةً، وَلاَ أَتَمَّ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ وَإِنْ كَانَ لَيَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ، فَيُخَفِّفُ مَخَافَةَ
أَنْ تُفْتَنَ أُمُّهُ
Aku tidak pernah shalat di
belakang imam yang lebih cepat dan lebih sempurna shalatnya dari Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
mendengar tangisan bayi, maka beliau mempercepat shalatnya karena khawatir
ibunya cemas. (HR. Bukhari, hadist no. 708).
Syekh Ar-Ruhaibani
Ad-Dimasqi Al-Hanbali rohimahullah berkata di dalam kitabnya Matholibu Ulin Nuha
:
وَيُسَنُّ لِإِمَامٍ تَخْفِيفُ
الصَّلَاةِ إذَا عَرَضَ لِبَعْضِ مَأْمُومِينَ فِي أَثْنَاءِ الصَّلَاةِ مَا
يَقْتَضِي خُرُوجَهُ مِنْهَا كَسَمَاعِ بُكَاءِ صَبِيٍّ
Dan dianjurkan bagi imam
untuk meringankan shalatnya ketika ada masalah dengan sebagian makmum pada saat
shalat jama’ah, sehingga mendesak makmum untuk segera menyelesaikan shalatnya,
seperti mendengar tangisan bayi. (Matholibu Ulin Nuha, jilid 1 halaman 640).
Oleh karnanya seorang imam
hendaknya menyesuaikan dengan keadaan makmumnya. Jika makmumnya banyak dari
kalangan orang tua dan pekerja, maka jangan terlalu Panjang membaca ayat atau
surat dalam shalatnya. Karena jika shalat tidak khusyu’, maka shalatnya juga
tidak afdol dan jadinya menzolimi makmum dengan bacaan panjang yang dibaca sang
imam. Bacalah surat-surat pendek dan ayat-ayat yang tidak terlalu panjang, agar
imam dan makmum sama-sama khusyu’ di dalam shalat dan sama-sama mendapat ridho
dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Semoga bermanfaat.
Penulis : Fastabikul Randa
Ar-Riyawi