Menghadiri pesta perkawinan
memang diwajibkan oleh para ulama, sebagian ulama lainnya juga menghukuminya
sebagai sebuah kesunnahan. Namun yang menjadi permasalahan adalah apabila dia
tidak diundang dalam acara walimah, apakah boleh hadir ke walimah tersebut?
Imam An-Nawawi rohimahullah
berkata di dalam kitabnya Roudhotut Tholibin :
يَحْرُمُ التَّطَفُّلُ،
وَاسْتَثْنَى الْمُتَوَلِّي وَغَيْرُهُ فَقَالُوا: إِذَا كَانَ فِي الدَّارِ
ضِيَافَةٌ، جَازَ لِمَنْ بَيْنُهُ وَبَيْنَ صَاحِبِ الطَّعَامِ انْبِسَاطٌ أَنْ
يَدْخُلَ وَيَأْكُلَ إِذَا عَلِمَ أَنَّهُ لَا يَشُقُّ عَلَيْهِ
Haram hukumnya menerobos
(menghadiri pesta pernikahan tanpa diundang). Imam Al-Mutawalli dan lainnya
memberikan pengecualian. Mereka berkata : apabila dia berada di tempat jamuan
yang antara dia dan pemilik walimah senang saat dia masuk dan turut makan di
dalamnya. Dan juga diketahui dia tidak memberatkan tuan rumah (tuan rumah tidak
keberatan atas kedatangannya). (Roudhotut Tholibin, jilid 7 halaman 339).
Syekh Sulaiman Al-Jamal berkata di
dalam kitabnya Hasyiyah Al-Jamal :
وَأَمَّا التَّطَفُّلُ، وَهُوَ
حُضُورُ الدَّعْوَةِ بِغَيْرِ إذْنٍ فَحَرَامٌ إلَّا أَنْ يَعْلَمَ رِضَا رَبِّ
الطَّعَامِ لِصَدَاقَةٍ أَوْ مَوَدَّةٍ وَصَرَّحَ جَمَاعَةٌ مِنْهُمْ
الْمَاوَرْدِيُّ بِتَحْرِيمِ الزِّيَادَةِ عَلَى قَدْرِ الشِّبَعِ وَلَا تَضْمَنُ
Adapun hukum menerobos
(menghadiri undangan tanpa izin) maka haram hukumnya kecuali bila diketahui
kerelaan dari pemilik jamuan karena jamuannya disediakan untuk sedekah atau
ramah tamah. Sekelompok ulama seperti Al‐Mawardi
membatasinya tidak melebihi kadar kenyang dan baginya tidak diwajibkan
mengganti apa yang dia makan. (Hasyiyah Al-Jamal, jilid 4 halaman 277).
Pada dasarnya, para ulama
menghukumi sebagai sesuatu yang haram apabila dia datang tanpa diundang. Akan
tetapi, jika pemilik walimah mengizinkannya dan tidak mempermasalahkan jika
mendatangi tempat walimahnya, maka para ulama membolehkannya.
Kesimpulan :
1. Jika seorang muslim tidak
diundang ke walimah pernikahan, lalu dia mendatangi walimah tersebut, maka
hukumnya haram untuk mendatanginya.
2. Apabila dia mendatangi
walimah pernikahan, akan tetapi pemilik walimah tidak mempermasalahkannya dan
tidak merasa keberatan, maka diperbolehkan oleh para ulama.
3. Islam mengajarkan adab
kepada setiap muslim yang apabila tidak diundang, maka tidak boleh menerobos
masuk tanpa seizin pemilik walimah. Islam mengatur sebegitu detailnya dan siapa
saja yang menerapkan ajaran Islam di dalam kehidupannya, insyaAllah dia akan
selalu berada di jalan yang benar dan diridhoi oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Semoga bermanfaat.
Penulis : Fastabikul Randa Ar-Riyawi