Pertanyaan :
Bismillah assalamu'alaikum
warrahmatullahi wabarakaatuh
Kata guru ngaji ku, bunyi ngiiing di
telinga itu adalah suara daun milik kita yang ada di sidratul muntaha saat
sedang bergoyang.
Bukan karena angin, hanya saja saat itu
sedang tersenggol oleh daun yang jatuh milik seseorang yang telah tuntas
menjalani tugasnya alias baru meninggal.
"Jika telinga salah seorang
diantara kalian berdenging, maka hendaknya ia mengingat Rasulullah SAW dan
membaca shalawat kepadaku dan mengucapkan : dzakarallahu man dzakarani bi
khairin
Semoga Allah mengingat orang yang
mengingatkan dengan kebaikan (HR. Al Hakim, Ibn As Sinni, At Thabarani).
Apakah ini benar? Dan hadistnya shahih?
Syukron katsir
Dari : Ahda
Dijawab oleh : Fastabikul Randa Ar-Riyawi حفظه الله تعالى melalui tanya jawab grup Kajian
Whatsapp
Wa'alaikumussalam
Warohmatullahi Wabarokatuh.
Kalimat
yang dimaksud adalah :
إِذَا طَنَّتْ أُذُنُ أَحَدِكُمْ فَلْيَذْكُرْنِي وَلْيُصَلِّ
عَلَيَّ، وَلْيَقُلْ: ذَكَرَ اللَّهُ مَنْ ذَكَرَنِي بِخَيْرٍ
Apabila
telinga kalian berdenging, hendaklah dia mengingatku, dan membaca shalawat
untukku, dan hendaknya dia mengucapkan : Semoga Allah mengingat orang yang
mengingatkan dengan mendoakan kebaikan.
A.
Komentar ulama tentang status hadist di atas :
1. Imam
Mara’i Al-Maqdisi Al-Hanbali rohimahullah berkata di dalam kitabnya Al-Fawaaid
Al-Maudhu’ah :
سَنَدُهُ ضَعِيفٌ. بَلْ قَالَ الْعَقِيلِيُّ: إِنَّهُ لَيْسَ
لَهُ أَصْلٌ
Sanadnya
Dha’if. Akan tetapi Al-‘Aqily berkata : Hadist ini tidak ada asalnya (tidak ada
di dalam kitab-kitab hadist). (Al-Fawaaid Al-Maudhu’ah, jilid 1 halaman 133).
2. Syekh
Abu Ishaq Hijazy rohimahullah berkata di dalam kitabnya An-Nafilah Fill
Ahaadits Ad-Dha’ifah wal Bathilah :
قلت: وهذا سند واه. ومعمر بن محمد، قال فيه البخاري: ((منكر
الحديث)) . وهذا جرح شديد عنده. وقال العقيلي: ((لا يتابع على حديثه، ولا يعرف إلا
به)
Saya
berkata : Sanadnya tidak kokoh. Tentang Ma’mar bin Muhammad, Imam Bukhari
berkata : Hadist yang diriwayatkan Munkar. Dan ini merupakan kecacatan yang
sangat besar di sisi Imam Bukhari. Al-‘Aqily berkata : Tidak diikuti ucapannya,
dan hadist ini tidak diketahui kecuali darinya. (An-Nafilah Fill Ahaadits
Ad-Dha’ifah wal Bathilah, jilid 1 halaman 54).
3. Syekh
Al-Albani rohimahullah berkata di dalam kitabnya Silsilah Al-Haadits
Ad-Dha’ifahwal Maudhu’ah :
موضوع
Hadist
palsu. (Silsilah Al-Haadits Ad-Dha’ifahwal Maudhu’ah, jilid 6 halaman 137).
Komentar
para ulama tentang status hadist di atas sangat jelas bahwa kalimat di atas
antara hadist palsu dan hadist dha’if jiddan. Bahkan komentar Imam Bukhari
rohimahullah terhadap perowi hadistnya adalah : Munkarul Hadits (hadist darinya
diingkari). Dan Al-‘Aqily berkata hadist tersebut tidak ada asalnya.
Untuk
itu, hadist di atas tidak bisa dijadikan acuan, apalagi sampai diamalkan.
Karena para ulama mengecam sanad kalimat di atas, dan bahkan mengatakan hadist
palsu.
B. Di
dalam kalimat di atas tidak disebutkan bahwa bunyi nging di telinga adalah
suara daun milik seseorang yang berada di sidratul muntaha saat sedang
bergoyang karena tersenggol oleh daun yang jatuh milik orang lain.
Pernyataan
ini jelas-jelas batil dan tidak ada asalnya, baik dari Al-Qur’an, Hadist
ataupun pendapat para ulama.
Pernyataan
seperti di atas hanya ucapan yang di dengar dari turun-temurun dari nenek
moyang dan kemudian disampaikan kepada anak cucunya dan tidak berdasar sama
sekali dan tentunya tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Oleh
karnanya, pernyataan di atas tidak bisa diajarkan apalagi disebarkan kepada
masyarakat, karena tidak memiliki dasar dari Al-Qur’an, Hadist Nabi ataupun
pendapat para ulama.
C. Waktu
bersholawat kepada baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa kapan saja,
tidak mesti menunggu telinga harus berdenging dulu. Bahkan kita memang
diperintahkan untuk memperbanyak bersholawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam.
Dari Abu
Hurairah rodhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda :
مَنْ صَلَّى عَلَيَّ وَاحِدَةً صَلَّى الله عَلَيْهِ عَشْرًا
Barangsiapa
yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat kepadanya 10
kali. (HR. Muslim, hadist no. 408).
Kesimpulan
:
Kalimat
di atas tidak bisa diamalkan karena para ulama mengatakan perowinya diingkari
dan bahkan ada ulama yang mengatakan kalimat di atas tidak ada asalnya.
Semoga
bisa dipahami.
Wallallahu
Ta’ala a’lam.