Forex adalah salah satu aplikasi trading yang di dalamnya
memperdagangkan mata uang asing. Artinya dalam aplikasi ini seseorang bisa melakukan
transaksi jual beli mata uang asing. Seperti misalnya menukar uang Rupiah
dengan USD ataupun lainnya.
Contoh : Kurs 1 Dolar Amerika jika dirupiahkan seharga Rp.
14.000. Nah, jika seseorang ingin membeli 1 Dolar Amerika (USD), maka dia harus
membeli dengan harga RP. 14.000. Dan kurs (nilai) mata uang tentunya akan naik
turun. Dia bisa membeli ketika kursnya turun dan menjual ketika kursnya tinggi.
Pada dasarnya bisnis penukaran mata uang diperbolehkan di
dalam Islam, karena hal ini termasuk perkara mu’amalah.
Ada sebuah qoidah yang disebutkan oleh Imam As-Suyuthi rohimahullah di
dalam kitabnya Al-Asbah wa An-Nazhoir :
الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم
Hukum asal segala sesuatu adalah boleh, sampai ada dalil
yang mengharamkannya. (Al-Asbah wa An-Nadzoir, jilid 1 halaman 60).
Namun, tentunya Islam tidak hanya sekedar membolehkan
begitu saja, tapi mempunyai beberapa ketentuan dalam
perkara mu’amalah :
1. Bila melakukan transaksi sejenis, seperti uang dengan uang, maka
ketentuannya ada 2 :
A. Harus dilakukan secara kontan.
Artinya : Jika dia membeli mata uang, dia harus membayar
secara kontan, tidak boleh mengkredit ataupun menunda pembayarannya.
B. Jika dia menukar rupiah dengan rupiah, maka jumlahnya
harus sama.
Contoh : Dia menukar uang Rp. 50.000 dengan pecahan Rp.
1000, maka uang dengan pecahan 1000 harus mencapai jumlah Rp. 50.000, tidak
boleh mengurangi atau menambahi.
2. Jika dia melakukan transaski mata uang dengan mata
uang, namun berbeda mata uangnya, seperti Rupiah dengan Dolar (USD), maka pembayarannya juga harus kontan dan tidak boleh berhutang atau kredit. Hal
ini berdasarkan hadist Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dari Abu Sa’id Al-Khudry rodhiyallahu ‘anhu berkata,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ
بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ
بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَمَنْ
زَادَ، أَوِ اسْتَزَادَ، فَقَدْ أَرْبَى، الْآخِذُ وَالْمُعْطِي فِيهِ سَوَاءٌ
Apabila emas dijual dengan emas, perak dijual dengan
perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (jenis gandum) dijual dengan sya’ir,
kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran
atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa yang menambah
atau meminta tambahan, maka dia telah berbuat riba. Orang yang mengambil
tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama mendapatkan dosa. (HR. Muslim,
hadist no. 1584).
Imam As-Shon’ani rohimahullah berkata di dalam kitabnya
Subulus Salam :
وَفِيهِ دَلِيلٌ عَلَى تَحْرِيمِ التَّفَاضُلِ فِيمَا اتَّفَقَا جِنْسًا مِنْ
السِّتَّةِ الْمَذْكُورَةِ الَّتِي وَقَعَ عَلَيْهَا النَّصُّ. وَإِلَى تَحْرِيمِ
الرِّبَا فِيهَا ذَهَبَتْ الْأُمَّةُ كَافَّةً
Ini adalah dalil haram hukumnya melebihkan 6 jenis barang yang
disebutkan menurut yang disepakati sebagaimana yang dicantumkan di dalam Nash.
Dan dilarang melakukan perbuatan Riba serta diperintahkan kepada seluruh umat
Islam untuk meninggalkannya. (Subulus Salam, jilid 2 halaman 51).
Namun, berbeda halnya dengan aplikasi Trading Forex, di
mana aplikasi ini bertujuan agar pengguna mendapatkan keuntungan dari penjualan
mata uang tersebut.
Kesimpulan hukum Trading Forex :
1. Trading Forex atau trading apapun yang pembayarannya tidak dilakukan secara
tunai hukumnya haram
2. Jika dalam transaksi pembelian dan penjualan valas yang
nilainya ditetapkan sekarang, tapi baru diberlakukan untuk waktu yang akan datang
bahkan sampai satu tahun, maka ini hukumnya juga haram. Karena harga barang
waktu ditetapkan saat itu belum tentu sama dengan harga waktu barang tersebut diserahkan. Maka hal ini tidak boleh, karena tidak adanya kesepakatan kedua
belah pihak.
Dari Ibnu ‘Umar rodhiyallahu ‘anhuma
berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ
الحَبَلَةِ، وَكَانَ بَيْعًا يَتَبَايَعُهُ أَهْلُ الجَاهِلِيَّةِ، كَانَ
الرَّجُلُ يَبْتَاعُ الجَزُورَ إِلَى أَنْ تُنْتَجَ النَّاقَةُ، ثُمَّ تُنْتَجُ
الَّتِي فِي بَطْنِهَا
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang
transaksi jual beli yang disebut dengan “habalul habalah”. Itu adalah jenis
jual beli yang dilakoni masyarakat jahiliyah. “Habalul habalah” adalah
transaksi jual beli yang bentuknya adalah : seorang yang membeli barang semisal
unta secara tidak tunai. Jatuh tempo pembayarannya adalah ketika cucu dari
seekor unta yang dimiliki oleh penjual. (HR. Bukhari,
hadist no. 2143).
Artinya jika transaksi telah disepakati, namun yang disepakati
hanya waktu diserahkan, sedangkan harganya belum disepakati, maka ketika
diserahkan di hari berikutnya harga barang telah naik, dan berbeda dengan
kesepakatan sebelumnya, maka tidak boleh karena merugikan salah satu pihak dan
menguntungkan salah satu pihak.
Transaksi semacam ini bisa masuk ke
dalam transaksi gharar, dan transaksi gharar haram hukumnya dan dilarang di dalam Islam.
Dari Abu Hurairah rodhiyallahu ‘anhu
berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ، وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari
jual beli (hasil lemparan kerikil) dan melarang dari jual beli gharar (jual beli
yang tidak jelas). (HR. Muslim, hadist no. 1513).
Itulah
mengapa di dalam Islam jika barangnya sejenis, maka harus dilakukan secara
tunai dan jumlahnya juga harus sama, agar tidak merugikan salah satu pihak, baik pembeli
ataupun penjual.
Maka dari
itu, Trading Forex atau trading apapun yang memiliki 2 unsur di atas, maka hukumnya haram dan dilarang
di dalam Islam.
Semoga
bermanfaat.
Penulis :
Fastabikul Randa Ar-Riyawi