Setiap manusia pasti pernah mengalami kesulitan tanpa
terkecuali, terutama dalam masalah pangan, di mana dia tidak mempunyai uang
untuk membeli makanan sehari-hari, sehingga terkadang terpaksa meminjam kepada
tetangga ataupun kerabatnya.
Meminjamkan uang kepada saudara mendapatkan pahala di sisi
Allah, karena dia telah meringankan beban orang lain. Dan Islam memerintahkan
untuk tolong menolong dalam kebaikan.
Allah berfirman :
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ، وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى
الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ، وَاتَّقُوا اللَّهَ، إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan
dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan
bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS.
Al-Maidah : 2).
Dari Abu Hurairah rodhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، نَفَّسَ اللهُ
عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ،
يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ
Barangsiapa yang membantu seorang muslim dalam kesusahan
di dunia, maka Allah akan membantu kesusahannya pada hari kiamat, dan
barangsiapa yang meringankan beban seorang muslim yang sedang kesulitan maka
Allah akan meringankan bebannya di dunia dan akhirat. (HR. Muslim, hadist no.
2699).
Untuk itu, jika seorang muslim dalam kesusahan dan ingin
meminjam uang, maka pinjamkanlah jika memang menyimpan uang lebih. Karena
ketika seorang muslim membantu dan meringankan beban saudaranya, maka Allah
akan membantu meringankan bebannya juga di akhirat.
Lalu bagaimana jika tidak mendapat
pinjaman, kemudian meminjam uang di Aplikasi Pinjaman Online?
Perlu diketahui, bahwa meminjam uang di aplikasi pinjaman
online termasuk riba, karena ada tambahan pada harta pokok.
Syekh Az-Zuhaily rohimahullah membawakan sebuah qoidah di
dalam kitabnya Tafsir Al-Munir Fil ‘Aqidah was Syari’ah wal Manhaj :
كل قرض جر نفعا فهو ربا
Setiap hutang piutang yang ditarik manfaat di dalamnya
(memberikan keuntungan), maka itu termasuk riba. (Tafsir Al-Munir Fil ‘Aqidah
was Syari’ah wal Manhaj, jilid 4 halaman 84).
Contoh :
Si A meminjam uang sebesar 1.500.000 (satu juta lima ratus
ribu) rupiah, kemudian dia cicil selama 1 tahun. Nah, jika dikembalikan dengan
harga normal, maka dia mencicil RP. 125.000 per bulannya.
Namun, karena meminjam ke aplikasi pinjaman online, maka
dia harus mengembalikan 1.700.00 (satu juta tujuh ratus ribu) dengan cicilan RP.
141.000 lebih. Nah tambahan sebanyak Rp. 200.000 (dua ratus ribu) inilah yang
disebut riba dan haram bagi seorang muslim jika melakukan perbuatan riba
seperti transaksi ini, karena Islam melarang ummat Islam memakan harta riba.
Allah berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا
مُضَاعَفَةً، وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba
dengan berlipat ganda] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat
keberuntungan. (QS. Ali Imran : 130).
Dari Jabir rodhiyallahu ‘anhu berkata :
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: آكِلَ
الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat
orang yang makan riba, pemberi makan riba, pencatatnya, dan dua saksinya. Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : mereka semua sama. (HR. Muslim, Subulus
Salam, hadist no. 781).
Oleh karnanya, setiap transaksi yang di dalamnya ada
tambahan dan memberikan keuntungan, maka termasuk riba, termasuk meminjam uang
di aplikasi pinjaman online.
Kesimpulan :
1. Meminjam uang di aplikasi pinjaman online termasuk
riba, sehingga seorang muslim haram hukumnya meminjam uang di tempat yang
melakukan perbuatan riba.
2. Bukan hanya di aplikasi pinjaman online, di manapun,
baik meminjam uang kepada rentenir ataupun kepada teman sendiri, jika ada
tambahan pada harta pokok, dengan menambah jumlah uang dari uang yang dipinjam,
maka juga termasuk riba dan haram melakukan transaksi riba seperti ini, walau
kepada siapapun dan dalam bentuk apapun.
3. Apabila seorang muslim ingin meminjam uang, maka
pinjamlah kepada keluarga atau kepada teman, dengan syarat mencari pinjaman
yang terbebas dari riba. Dengan begitu, terhindar dari perbuatan yang dibenci
oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Semoga bermanfaat.
Penulis : Fastabikul Randa Ar-Riyawi