Islam mengatur urusan manusia
secara detail, termasuk dalam urusan shalat, dari ujung rambut sampai ujung
kaki diatur di dalam shalat.
Salah satu yang diatur dalam
urusan shalat adalah mengikat rambut ketika shalat bagi laki-laki. Dalam urusan
mengikat rambut ketika shalat memang terlihat sepele dan banyak yang tidak
memperhatikan hal ini, namun rupanya Islam mengaturnya.
Lalu apa hukum seorang
lelaki mengikat rambutnya saat shalat?
Dari Abdullah ibnu Mas’ud
rodhiyallahu ‘anhu bahwasanya dia masuk masjid, dan di dalamnya ada seorang
lelaki yang sedang shalat, sementaranya rambutnya dikepang (diikat), maka
tatkala dia ingin meninggalkan masjid, Abdullah ibnu Mas’ud berkata :
إِذَا صَلَّيْتُ فَلَا تَعْقِصْ
شَعْرَكَ، فَإِنَّ شَعْرَكَ يَسْجُدُ مَعَكَ وَلَكَ بِكُلِّ شَعْرَةٍ أَجْرٌ
Jika kamu shalat, jangan mengikat
rambutmu. Karena rambutmu akan ikut sujud bersamamu. Dan kamu mendapatkan
pahala dari setiap helai rambutmu. (HR. Ibnu Syaibah, hadist no. 8046).
Imam As-Syaukani
rohimahullah mengomentari hadist di atas di dalam kitabnya Nailul Author :
رواه ابن أبي شيبة في المصنف بإسناد
صحيح
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam Mushonnaf dengan sanad yang Shahih. (Nailul Author, jilid 2 halaman 393).
Pengarang
Al-Qismul ‘Aroby min Mauqi’il Islam Suaal wa Jawab menuqil dari kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah :
اتفق الفقهاء على كراهة عقص الشعر
في الصلاة، والعقص هو شد ضفيرة الشعر حول الرأس كما تفعله النساء، أو يجمع الشعر
فيعقد في مؤخرة الرأس، وهو مكروه كراهة تنزيه، فلو صلى كذلك فصلاته صحيحة
Para ulama sepakat bahwa shalat
dalam kondisi rambut terikat hukumnya makruh. Mengikat di sini maksudnya
mengikat rambut bagian belakang seperti yang dilakukan pada wanita atau
mengikat keseluruhan rambut kemudian di kebelakangkan. Shalat dengan kondisi
seperti ini hukumnya makruh tanzih. Akan tetapi jika seseorang shalat dengan
keadaan seperti ini, maka hukumnya tetap sah. (Al-Qismul ‘Aroby min Mauqi’il Islam Suaal wa Jawab, jilid
5 halaman 7610).
Apakah
larangan mengikat rambut juga berlaku di luar shalat?
Pengarang
Al-Qismul ‘Aroby min Mauqi’il Islam Suaal wa Jawab menuqil perkataan Imam
Malik, beliau berkata :
وقال مالك: النهي مختص بمن فعل ذلك
للصلاة انتهى
Imam Malik berkata :
Larangan mengikat rambut ini khusus saat shalat saja. Selesai. (Al-Qismul ‘Aroby min Mauqi’il Islam
Suaal wa Jawab, jilid 5 halaman 7610).
Apakah hanya berlaku untuk
laki-laki saja atau untuk perempuan juga?
Imam As-Syaukani
rohimahullah menuqil perkataan Imam Al-Iroqy di dalam kitabnya Nailul Author :
قال العراقي: وهو مختص بالرجال دون
النساء لأن شعرهن عورة يجب ستره في الصلاة، فإذا نقضته ربما استرسل وتعذر ستره
فتبطل صلاتها
Imam Al-‘Iroqy berkata : Larangan
ini hanya khusus untuk laki-laki saja bukan untuk perempuan. Karena rambut
perempuan adalah aurat. Wajib ditutup saat shalat. Jika rambut itu terurai,
bisa menyebabkan terlihat keluar hijab, dan dia tidak mampu menutupinya.
Sehingga akan menyebabkan shalatnya batal. (Nailul Author, jilid 2 halaman
393).
Kesimpulan :
1. Dilarang mengikat rambut
bagi laki-laki saat shalat
2. Seorang lelaki akan
mendapatkan pahala dari setiap helai rambutnya yang ikut bersujud ketika shalat
3. Mengikat rambut bagi
laki-laki saat shalat hukumnya makruh
4. Larangan mengikat rambut
saat shalat hanya berlaku bagi laki-laki saja, tidak berlaku bagi perempuan
karena jika rambut wanita dibiarkan terurai, maka akan keluar dari hijab
sehingga bisa membatalkan shalatnya
5. Larangan mengikat rambut
bagi laki-laki hanya saat shalat saja dan tidak berlaku di luar shalat
Semoga bermanfaat.
Penulis : Fastabikul Randa
Ar-Riyawi