Bekerja merupakan kewajiban bagi kaum muslimin, baik suami
bekerja untuk menafkahi anak istrinya ataupun seseorang bekerja untuk dirinya
sendiri. Karena dengan bekerja dia akan
mendapatkan uang dari pekerjaannya itu dan tidak meminta-minta kepada orang
lain.
Perintah
untuk bekerja ini telah disebutkan oleh Allah di dalam Al-Qur’an.
Allah
berfirman :
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ
فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ
كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu
di muka bumi, dan carilah karunia Allah dan ingatlah
Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. (QS. Al-Jumu’ah
: 10).
Allah
berfirman :
هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ
الْأَرْضَ ذَلُولًا فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ ۖ
وَإِلَيْهِ النُّشُورُ
Dialah Yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka
berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezeki-Nya. Dan
hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan. (QS. Al-Mulk : 15).
Bekerja
apapun asal halal dan tidak dilarang oleh syariat Islam dan tidak merugikan
orang lain.
Namun pekerjaan
apa yang paling baik dikerjakan oleh seorang muslim?
Dari Rafi’ bin Khodij rodhiyallahu ‘anhu berkata :
قِيلَ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَيُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ؟ قَالَ: " عَمَلُ
الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ
Ada yang bertanya : “Wahai Rasulullah, apa pekerjaan yang
paling baik?” Beliau menjawab : “Pekerjaan seorang laki-laki dengan tangannya
sendiri dan setiap jual beli yang diberkahi. (HR. Ahmad, hadist no. 17265).
Syekh Syu’aib Al-Arnauth rohimahullah mengomentari hadist di atas di dalam Musnad Ahmad :
حسن لغيره
Hasan Lighairihi. (Musnad Ahmad, jilid 28 halaman 502).
Imam Badruddin Al-‘Ainy rohimahullah berkata di dalam
kitabnya ‘Umdatul Qory Syarah Shahih Al-Bukhari :
وَقد يُقَال: هَذَا أطيب من حَيْثُ الْحل، وَذَاكَ أفضل من حَيْثُ
الِانْتِفَاع الْعَام، فَهُوَ نفع مُتَعَدٍّ إِلَى غَيره
Dan dikatakan : Inilah pekerjaan yang paling baik dari
segi kehalalannya, dan ini yang paling utama dari segi kemanfaatannya secara
umum dan manfaatnya luar biasa kepada selainnya. (‘Umdatul Qory Syarah Shahih
Al-Bukhari, jilid 12 halaman 155).
Dari Al-Miqdam rodhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ، خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ
يَدِهِ، وَإِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ، كَانَ يَأْكُلُ
مِنْ عَمَلِ يَدِهِ
Tidaklah seseorang memakan suatu makanan yang lebih baik
dari makanan yang ia makan dari hasil kerja keras tangannya sendiri. Karena
Nabi Daud ‘alaihis salam dahulu bekerja pula dengan hasil kerja keras tangannya.
(HR. Bukhari, hadist no. 2072).
Lalu di antara pekerjaan yang dikerjakan dengan tangan sendiri, apa jenis pekerjaan yang paling paling baik dan utama menurut ulama?
Imam An-Nawawi rohimahullah mengatakan bahwa pekerjaan
yang paling utama adalah bercocok tanam atau bertani.
Imam
An-Nawawi rohimahullah berkata di dalam kitabnya Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim
:
وقد اختلف العلماء في أطيب المكاسب
وأفضلها فقيل التجارة وقيل الصنعة باليد وقيل الزراعة وهو الصحيح
Para ulama
berbeda pendapat mengenai pekerjaan yang paling baik dan paling utama.
Dikatakan : Perdagangan. Satu pendapat lagi : pekerjaan yang dilakukan dengan
tangan sendiri. Dan dikatakan juga : Bercocok tanam (bertani). (Al-Minhaj
Syarah Shahih Muslim, jilid 10 halaman 213).
Imam Zainuddin Al-‘iroqy rohimahullah berkata di dalam
kitabnya Thorhu At-Tatsrib Fii Syarhi At-Taqrib :
قَالَ النَّوَوِيُّ فَالصَّوَابُ مَا نَصَّ عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ -
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - وَهُوَ عَمَلُ الْيَدِ فَإِنْ كَانَ
زَرَّاعًا فَهُوَ أَطْيَبُ الْمَكَاسِبِ وَأَفْضَلُهَا؛ لِأَنَّهُ عَمَلُ يَدِهِ
وَلِأَنَّ فِيهِ تَوَكُّلًا كَمَا ذَكَرَهُ الْمَاوَرْدِيُّ وَلِأَنَّ فِيهِ
نَفْعًا عَامًّا لِلْمُسْلِمِينَ وَالدَّوَابِّ
Imam An-Nawawi berkata : Yang benar adalah apa yang
disabdakan oleh baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu pekerjaan
dengan tangannya sendiri, dan jika dia seorang petani, maka itu adalah
pekerjaan yang paling baik dan paling utama baginya, karena dikerjakan dengan
tangannya sendiri dan dalam pekerjaan tersebut terdapat tawakal sebagaimana
yang disebutkan oleh Imam Al-Mawardi dan pekerjaan tersebut bisa bermanfaat secara
umum yaitu bagi kaum muslimin dan hewan. (Thorhu At-Tatsrib Fii Syarhi
At-Taqrib, jilid 4 halaman 84).
Alasan Imam
An-Nawawi bahwa bercocok tanam atau bertani adalah pekerjaan yang paling baik
dan utam ada 3 alasan :
1. Karena
dikerjakan dengan tangan sendiri
2. Di dalam
pekerjaan bercocok tanam itu terdapat tawakal
3. Pekerjaan
tersebut dan hasilnya bermanfaat bagi kemasalahatan umum, baik bagi kaum
muslimin ataupun hewan.
Jual beli mabrur
(yang diberkahi) itu seperti apa?
Imam
Nuruddin Al-Qoory rohimahullah berkata di dalam kitabnya Mirqootul Mafaatih
Syarah Misykaatul Mashobih :
وَالْمُرَادُ بِالْمَبْرُورِ أَنْ
يَكُونَ سَالِمًا مِنْ غِشٍّ وَخِيَانَةٍ، أَوْ مَقْبُولًا فِي الشَّرْعِ بِأَنْ
لَا يَكُونَ فَاسِدًا وَلَا خَبِيثًا أَيْ رَدِيًّا، أَوْ مَقْبُولًا عِنْدَ
اللَّهِ بِأَنْ يَكُونَ مُثَابًا بِهِ
Yang dimaksud mabrur
(diberkahi) adalah bahwa jual belinya itu selamat dari kecurangan dan khianat
atau diterima secara syariat dan jual beli tersebut tidak rusak atau jelek,
atau diterima di sisi Allah dan dia mendapat pahala karena jual beli tersebut.
(Mirqootul Mafaatih Syarah Misykaatul Mashobih,
jilid 5 halaman 1904).
Mari
mendapatkan keberkahan dalam jual beli dengan cara melakukan jual beli sesuai
syariat Islam dan menjauhi jual beli dengan kecurangan dan khianat.
Semoga bermanfaat.
Penulis : Fastabikul Randa
Ar-Riyawi