Pertanyaan :
Assalamualaikum warrahmatullahi
wabarakaatuh
Izin bertanya. Hukum wanita menggotong
mayit sampai ke kuburan itu apa?
Syukron
Dari : Ahda
Dijawab oleh : Fastabikul Randa Ar-Riyawi حفظه الله تعالى melalui tanya jawab grup Kajian
Whatsapp
Wa'alaikumussalam Warohmatullahi Wabarokatuh.
Perempuan
menggotong mayit sampai ke kuburan sungguh hal yang aneh. Karna di suatu
kampung tentunya masih banyak laki-laki yang sanggup melalukan hal itu.
Perlu
diketahui, bahwa wanita mengiringi jenazah saja sampai ke kuburan dilarang oleh
baginda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, apalagi sampai menggotong
mayit yang pada dasarnya bukan tugas dia, tapi tugas para lelaki.
Dari Ummu
'Athiyyah rodhiyallahu 'anha berkata :
نُهِينَا عَنِ اتِّبَاعِ الجَنَائِزِ، وَلَمْ يُعْزَمْ
عَلَيْنَا
Kami
dilarang untuk mengikuti (mengiringi) jenazah dan larangan itu tidak dikuatkan
atas kami. (HR. Bukhari, hadist no. 1278).
Imam Ibnu
Bathol rohimahullah berkata di dalam kitabnya Syarah Shahih Al-Bukhari :
قال ابن المنذر: روينا عن ابن مسعود، وابن عمر، وأبى أمامة،
وعائشة أنهم كرهوا للنساء اتباع الجنائز، وكره ذلك أبو أمامة، ومسروق، والنخعى،
والحسن، ومحمد بن سيرين، وهو قول الأوزاعى، وأحمد، وإسحاق، وقال الثورى: اتباع
النساء الجنازة بدعة. وروى جواز اتباع النساء الجنازة عن ابن عباس، والقاسم،
وسالم، وعن الزهرى، وربيعة، وأبى الزناد مثله، ورخص مالك فى ذلك
Ibnul
Mundzir berkata : Kami meriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, Ibnu 'Umar, Abu Umaamah
dan Aisyah, bahwa mereka memakruhkan seorang wanita yang mengiringi jenazah.
Dan Abu Umaamah, Masruq, An-Nakho'i, Al-Hasan, Muhammad bin Sirin, Al-Auza'i,
Ahmad dan Ishaq juga memakruhkannya. At-Tsaur berkata : Wanita mengiringi
jenazah itu termasuk bid'ah. Dan diriwayatkan juga bahwa boleh hukumnya seorang
wanita mengiringi jenazah sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas, Al-Qoosim,
Saalim, Az-Zuhri, Robi'ah, Abu Az-Zinad dan semisalnya dan juga Imam Malik
meringankan bagi seorang wanita untuk melakukan itu. (Syarah Shahih Al-Bukhari,
jilid 3 halaman 267).
1. Ulama
yang memakruhkan :
Ibnu Mas'ud,
Ibnu 'Umar, Abu Umaamah dan Aisyah, Masruq, An-Nakho'i, Al-Hasan, Muhammad bin
Sirin, Al-Auza'i, Ahmad dan Ishaq.
2. Ulama
yang membolehkan :
Ibnu
'Abbas, Al-Qoosim, Saalim, Az-Zuhri, Robi'ah, Abu Az-Zinad dan semisalnya dan
juga Imam Malik meringankan bagi seorang wanita untuk melakukan itu.
Para
ulama berbeda pendapat, namun kebanyakan ulama memakruhkannya, namun tidak
sampai kepada haram.
Dan untuk
kasus di atas, tidak pantas seharusnya seorang wanita menggotong mayit sampai
ke kuburan, karena kesannya tidak ada lagi laki-laki di daerah tersebut, dan
ini tentunya tidak dibenarkan, apalagi membawanya bersama laki-laki.
Jauhi
perbuatan ini. Jika memang perlu ke kuburan, maka lakukan apa yang seharusnya
dilakukan, dan jika tidak mempunyai keperluan yang penting, maka cukup di rumah
saja. Do'akan dari rumah lebih baik daripada ikut ke kuburan.
Tapi jika
dia dia ikut ke kuburan pun tidak masalah, tidak sampai diharamkan oleh para
ulama.
Namun
saran kami agar tetap di rumah jika tidak mempunyai keperluan yang penting dan
cukup do'akan mayit dari rumah saja.
Semoga
bisa dipahami.
Wallahu
Ta'ala a'lam.