Masih ada kepercayaan di
beberapa daerah yang mempercayai bahwa apabila mereka membeli kendaraan baru,
maka kendaraan tersebut harus didarahi (hewan disembelih dan kendaraan tersebut
dibasahi dengan darah hewan). Dengan keyakinan agar tidak kecelakaan dan
berbagai keyakinan lainnya.
Lalu apa hukumnya keyakinan
seperti ini di dalam Islam?
Perlu diketahui, bahwa
keyakinan seperti ini tidak ditemukan di dalam Islam, dan keyakinan ini hanya
berasal dari nenek moyang yang diwariskan secara turun-temurun. Di dalam Islam keyakinan
seperti ini dinamakan Tathayyur atau Thiyaroh.
Tathayyur adalah menganggap
sial sesuatu, seperti dia menganggap bahwa apabila kendaraan barunya tidak didarahi
(hewan disembelih dan kendaraan tersebut dibasahi dengan darah hewan), maka
kendaarn baru tersebut bisa membuatnya celaka dengan kecelakaan dan lain
sebagainya. Keyakinan seperti ini disebut Tathayyur dan Tathayyur bagian dari
kesyirikan, karena percaya bahwa makhluk Allah bisa mendatangkan manfaat dan
mudorot.
Dari Abdullah bin Mas’ud
rodhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
الطِّيَرَةُ شِرْكٌ، الطِّيَرَةُ
شِرْكٌ، ثَلَاثًا، وَمَا مِنَّا إِلَّا وَلَكِنَّ اللَّهَ يُذْهِبُهُ بِالتَّوَكُّلِ
Beranggapan sial termasuk
kesyirikan, beranggapan sial termasuk kesyirikan. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam mengatakannya sampai 3 kali. Ibnu Mas’ud berkata : “Tidak ada
yang bisa menghilangkan prasangka jelek dalam hatinya. Namun Allah-lah yang
menghilangkan anggapan sial tersebut dengan tawakal.” (HR. Abu Daud, hadist no.
3910).
Ibnu Daqiq rohimahullah juga
membawakan hadist di atas di dalam kitabnya Al-Iqtirah Fii Bayaanil Isthilah
dan mengomentarinya :
أخرجه أَبُو دَاوُد وَابْن مَاجَه
وَالتِّرْمِذِيّ وَصَححهُ
Dikeluarkan oleh Abu Daud,
Ibnu Majah dan At-Tirmidzi dan dia (Imam At-Tirmidzi) menshahihkannya.
(Al-Iqtirah Fii Bayaanil Isthilah, jilid 1 halaman 125).
Tentunya, keyakinan seperti
ini harus dihilangkan, karena keyakinan seperti ini hanyalah khurafat (mitos) belaka
yang tidak ada dasarnya dari Al-Qur’an dan Hadist Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam. Keyakinan ini hanya warisan dari nenek moyang yang turun-temurun
sampailah pada saat ini dan keyakinan itu tidak terbukti sama sekali, dan jika
mempercayainya, maka dia telah berbuat kesyirikan yang nyata, karena tidak ada
satu makhlukpun yang bisa mendatangkan manfaat dan mudorot kecuali Allah saja.
Allah berfirman :
قُلْ لَا أَمْلِكُ لِنَفْسِي
نَفْعًا وَلَا ضَرًّا إِلَّا مَا شَاءَ اللَّهُ ۚ وَلَوْ كُنْتُ أَعْلَمُ
الْغَيْبَ لَاسْتَكْثَرْتُ مِنَ الْخَيْرِ وَمَا مَسَّنِيَ السُّوءُ ۚ إِنْ أَنَا
إِلَّا نَذِيرٌ وَبَشِيرٌ لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ
Katakanlah : "Aku tidak
berkuasa menarik kemanfaatan bagi diriku dan tidak pula menolak kemudharatan
kecuali yang dikehendaki Allah. Dan sekiranya aku mengetahui yang ghaib,
tentulah aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak akan ditimpa
kemudharatan. Aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan, dan pembawa berita
gembira bagi orang-orang yang beriman". (QS. Al-A’raf : 188).
Untuk itu, seorang muslim
harus belajar ilmu agama, supaya tauhid dan aqidahnya benar dan tidak tercampur
dengan aqidah jahiliyah, karena Islam datang untuk memperbaiki urusan manusia
dan mengajak manusia untuk kembali kepada syariat Islam.
Semua yang dilakukan di
dunia ini haruslah semata-mata untuk Allah, karena Dialah yang Maha Kuasa atas segela
sesuatu dan tidak ada yang bisa menandingi-Nya. Sembelihan, hidup dan mati
seorang muslim hanyalah untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Allah berfirman :
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي
وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، لَا شَرِيكَ لَهُ ۖ
وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ
Katakanlah : “sesungguhnya shalatku,
ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” Tiada
sekutu bagi-Nya, dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah
orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah). (QS. Al-An'am : 162 : 163).
Kesimpulan :
1. Haram hukumnya
menyembelih hewan untuk selain Allah
2. Keyakinan bahwa kendaraan
baru harus didarahi (hewan disembelih dan kendaraan tersebut dibasahi dengan
darah hewan) hukumnya haram, karena berkeyakinan bahwa makhluk Allah bisa
mendatangkan manfaat dan mudorot, padahal yang bisa mendatangkan manfaat dan
mudorot hanya Allah saja.
3. Keyakinan bahwa kendaraan
baru harus didarahi, dan jika tidak didarahi akan mendatangkan mudorot adalah
keyakinan nenek moyang yang tidak berdasar sama sekali dan termasuk khurafat
dan harus ditinggalakn.
4. Semua terjadi atas izin
Allah, termasuk kecelakaan pun terjadi atas izin Allah dan kecelakaan bisa
datang kapan saja, bukan hanya gara-gara tidak mendarahi kendaraan baru dengan
darah hewan.
5. Yang bisa mendatangkan
manfaat dan mudorot hanya Allah saja, dan tidak ada satu makhluk pun yang bisa
melakukan semua itu kecuali Allah. Hanya saja jika seseorang percaya akan
terjadi mudorot kepadanya jika dia tidak melakukan sesuatu, Maka setan akan
berusaha mewujudkan seperti keyakinanannya itu, namun mudorot itupun terjadi
atas izin dan kehendak Allah. Jika Allah
tidak mengizinkan, tentunya tidak akan terjadi. Di sinilah setan merusak aqidah
manusia dengan berbagai mitos yang ada di tengah-tengah masyarakat yang tidak
ada dasarnya sama sekali dari Al-Qu’an dan Hadist Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam.
Semoga bermanfaat.
Penulis : Fastabikul Randa
Ar-Riyawi