Pertanyaan
:
Assalamualaikum uatadz.ijin
bertanya.tentang zakat fitrah. yg berhak menerima zakat ada 8 golongan. sebelumnya
saya zakat fitrah dikasih langsung sama penerimanya.tidak saya serahkan ke masjid.
pas penyerahanya akadnya "ini zakat fitrah fulan bin fulan" berupa
3,5 liter beras sama saya tambahin sembako. Org yg saya kasih zakat fitrah ini
saya lihat org yang miskin. janda2 yg sdh tua hidup sendiri, janda yg masih
punya ank2 yatim. sama org yg tdk punya pekerjaan karena sdh tua. mereka jd ad
yg sebagian rumah masih pd ngontrak. untuk nyekolahin ank jg sekolah yg grastis
ditanggung sama donator.
Yang jd pertanyaan saya. mereka
yg saya sebutkan itu kn janda tidak termasuk yg 8 golongan itu. saya lihat
kategori miskin. mereka bekerja jg ART. gaji dibawah 1,5jt/ bln menaggung
kebutuhan satu keluarga. apa sah zakat fitrah saya.saya takut kalo zakat fitrah
saya tidak sah dan pahala puasa saya sebulan tidak diterima Allah. karena zakat
fitrah saya tidak sah.saya pernah denger klo zakat fitrah tidak sah puasa jg
tidak diterima sama Allah. maaf ustadz. terima kasih.
Dari : Wiwin Putri
Dijawab
oleh : Fastabikul Randa Ar-Riyawi حفظه الله تعالى melalui tanya jawab
grup Kajian Whatsapp
Wa'alaikumussalam
Warohmatullahi Wabarokatuh.
Memang, pada hakikatnya
orang yang berhak menerima zakat itu ada 8 orang.
Allah berfirman :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ
لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ
قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ
السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah : 60).
Jika memberikan zakat kepada
seorang janda, di mana dia punya pekerjaan dan punya gaji, namun gajinya
tersebut tidak bisa mencukupi kebutuhannya, maka dia termasuk orang miskin.
Pengertian fakir dan miskin
menurut Syekh Al-Ghoniman pengarang kitab Syarah Fathul Majid :
والفقير الذي لا يجد الكفاية، يجد
بعضها ولكن لا يجد ما يكفي، والمسكين قد يكون عنده مال، وقد يكون عنده أشياء، ولكن
هذه التي عنده لا تكفي
Fakir
itu adalah apa yang dia punya tidak mencukupi kebutuhannya. Dia mendapatkan
beberapa harta, akan tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhannya. Sedangkan miskin
adalah orang yang kadang-kadang mempunyai harta dan kadang-kadang mempunyai
sesuatu, akan tetapi apa yang dia punya ini tidak bisa mencukupi kebutuhannya.
(Syarah Fathul Majid jilid 27 halaman 13).
Nah, jika si janda mempunyai
gaji, namun dengan gajinya tidak bisa mencukupi kebutuhannya, maka dia termasuk
orang miskin.
Akan tetapi, jika dengan
gajinya tersebut mampu mencukupi kebutuhannya sehari-hari, untuk makan dan lain
sebagainya, maka dia tidak lagi digolongkan orang miskin. Dan jika zakat
diserahkan kepada mereka, tentunya zakat tersebut tidak sah. Karena memberikan
zakat kepada orang yang mampu.
Kecuali janda tersebut tidak
punya pekerjaan dan atau uang gajinya tidak bisa mencukupi kebutuhannya
sehari-hari, maka janda seperti ini masih termasuk kategori orang miskin.
Apakah boleh menyalurkan
zakat sendiri?
Imam Al-Imroni Al-Yamani
As-Syafi'i rohimahullah berkata di dalam kitabnya Al-Bayaan Fii Madzhabil Imaam
As-Syafi'i :
فهل الأفضل أن يفرق زكاتها وزكاة
الأموال الباطنة بنفسه، أو يدفعها إلى الإمام؟ اختلف في ذلك أصحابنا:
فمنهم من قال: تفرقته بنفسه أفضل؛
لأنه على يقين من تفرقة نفسه، وعلى شك من تفرقة غيره
Apakah
yang utama dia membagi zakat fitrah dan zakat harta sendiri atau membayar
kepada lembaga zakat? Ulama mazhab kami (Syafi'i) berbeds pendapat tentang itu.
Ada dari
ulama kami yang mengatakan dia membayar sendiri lebih afdhol karena dia yakin
zakatnya sampai kepada orang yang berhak menerimanya dan dia ragu jika
dibagikan oleh orang lain. (Al-Bayaan Fii Madzhabil Imaam As-Syafi'i, jilid 3
halaman 390).
Jadi, membagikan zakat
sendiri kepada orang yang berhak menerimanya memang diperbolehkan. Namun yang
menjadi catatan adalah ketika membagikan harus benar-benar tau siapa yang
pantas menerimanya dan siapa yang tidak.
Oleh sebab itu untuk ke
hati-hatian, hendaklah menyerahkan zakat kepada lembaga yang menerima zakat
agar disalurkan kepada orang yang berhak menerimanya. Daripada salah
membagikan.
Adapun kasus di atas, jika
jandanya hidup dalam berkecukupan dengan uang gaji yang dia miliki, maka dia
bukan lagi termasuk orang miskin, apalagi fakir dan apabila diserahkan
kepadanya zakat, zakatnya tidak sah.
Adapun masalah diterima atau
tidaknya Allahu a'lam. Itu semua dikembalikan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Semoga bisa dipahami.
Wallahu Ta'ala a'lam.