Pada asalnya menonton film itu hukumnya boleh, karena
termasuk perkara mu’amalah (yang berkaitan dengan kehidupan duniawi).
Imam As-Suyuthi rohimahullah menyebutkan sebuah
qoidah ushul fiqh di dalam kitabnya Al-Asbah wa An-Nazhoir :
الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم
Hukum asal segala sesuatu adalah boleh, sampai ada dalil
yang mengharamkannya. (Al-Asbah wa An-Nadzoir, jilid 1 halaman 60).
Akan tetapi, jika dia menonton film dengan cara yang
melanggar syariat Islam, maka yang semula hukumnya boleh bisa berubah menjadi haram.
Mengenai hukum menonton film bajakan
dalam Islam di sini hukumnya dibagi menjadi 2 bagian :
1. Hukum bagi (pembajak) membajak video kemudian dijual
atau di upload di website, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak.
Membajak video orang lain, kemudian mengupload ke website khusus
film hukumnya haram, karena hal ini melanggar kekayaan intelektual dan sama
dengan mencuri karya orang lain.
Keharamannya sebagai berikut :
A. Memakan harta orang lain dengan cara yang batil.
Allah berfirman :
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا
إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ
وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian
yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa
(urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada
harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.
(QS. Al-Baqarah : 188).
Membajak dan menjual barang milik orang lain untuk
mendapatkan keuntungan termasuk memakan harta orang lain, karena didapat dari
menjual barang milik orang lain dan diharamkan di dalam Islam. Dan tidak halal
memakan harta orang lain kecuali dengan izinnya.
Dari ‘Aly bin Zaid, dari ayahnya Hurroh Ar-Roqosy dari pamannya
berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ
Tidak halal mengambil harta seorang muslim kecuali dengan
kerelaan dirinya. (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro, hadist no. 11545).
Menurut syekh Al-Albani hadist ini shahih sebagaimana
disebutkan di dalam kitabnya Shahih wa Dha’if Al-Jami’ As-Shogir wa Ziyadatuhu,
jilid 1 halaman 13620).
B. Membajak dan mengkomersilkan barang milik orang lain
termasuk kezaliman, karena bisa merugikan pemiliknya dan tentunya dilarang oleh
syariat Islam.
Dari Sa’id bin Zaid rodhiyallahu ‘anhu berkata, saya
mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ
ظُلْمًا، فَإِنَّهُ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ
Barangsiapa yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan mengalungkan 7 bumi kepadanya. (HR. Muslim, hadist no. 1610).
Syekh Hamzah Muhammad Qosim mengomentari hadist di atas di
dalam kitabnya Manar Al-Qory Syarah Mukhtashar Shahih Al-Bukhari :
التحذير الشديد من السطو على أرض الغير وأخذ شيء منها ظلماً، والوعيد الشديد
لمن فعل ذلك بالخسف به يوم القيامة
Peringatan yang
keras terhadap pencurian tanah milik orang lain dan mengambilnya secara zalim.
Dan ancaman yang keras bagi siapa saja yang melakukan itu dengan membenamkannya
di dalam neraka pada hari kiamat nanti. (Manar Al-Qory Syarah Mukhtashar Shahih Al-Bukhari, jilid 4
halaman 149).
2. Hukum bagi
penonton film bajakan
Orang yang menonton
film bajakan di website ataupun di aplikasi tertentu seperti Layar Kaca 21,
IndoXXI, Lebah Movie ataupun website film ilegal lainnya, dan dia tau kalau
website penyedia film gratis tersebut ilegal, maka hukumnya juga haram dan
berdosa, karena dia sudah mengetahui bahwa film yang diupload di website
tersebut adalah film bajakan yang bisa merugikan pemilik aslinya. Sedangkan di
dalam Islam kita diperintahkan untuk menjauhi mudorot atau hal yang bisa
menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Oleh karnanya, keharaman menonton film bajakan ada 2 :
1. Bisa merugikan pemegang hak cipta film/pemilik asli.
Dari Ibnu ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain. (HR.
Ahmad, hadist no. 2865).
Syekh Sy’uaib
Al-Arnauth rohimahullah mengomentari status hadist di atas di dalam Musnad
Ahmad :
حسن
Derajatnya Hasan.
(Musnad Ahmad, jilid 5 halaman 55).
Artinya,
tindakan dia menonton film di website ilegal berdampak kerugian bagi pemilik film aslinya, itulah mudorot
yang ditimbulkan dari menonton film bajakan yang disediakan oleh situs-situs tersebut.
Dan tentunya merugikan orang lain adalah perbuatan tercela dan berdosa.
2. Membantu
situs ilegal tersebut dalam berbuat kejahatan karena merugikan pemilik filmnya.
Seorang
muslim harus menghindari menonton film bajakan di situs ilegal, karena ketika
dia menonton film bajakan di situs ilegal tersebut, sama saja dia membantu
dalam hal kejahatan, kenapa? karena perbuatan tersebut bisa merugikan pemilik
asli filmnya.
Allah
berfirman :
وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ
وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ
Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat
siksa-Nya. (QS. Al-Maidah : 2).
Untuk itu, nasehat
kami kepada setiap penikmat film, jika ingin menonton film, maka perhatikan 3 hal di bawah ini :
1. Tontonlah
film yang tidak menampakkan aurat di dalam film tersebut.
2. Dengan
menonton film, tidak melalaikan kewajiban seorang muslim, baik shalat, mencari
nafkah ataupun yang lainnya.
3. Jika
ingin menonton film, maka silahkan berlangganan kepada situs resminya, dan
sekarang sudah banyak situs resmi yang menyediakan film hasil produksi sendiri,
namun tentunya harus membayar setiap bulannya.
Bagaimana
jika film atau video diupload oleh pemegang hak cipta ke media sosial, apakah
boleh menontonnya?
Tentunya
boleh karena diupload oleh pemegang hak ciptanya. Hanya saja terkadang yang
diupload tersebut hanya potongan video saja. Ada juga yang menjadikan videonya ber
part. Part 1,2,3 dan seterusnya. Karena sekarang dengan mengupload video bisa
mendapatkan keuntungan dari iklan yang ditampilkan di video tersebut.
Dan boleh
jadi salah satu alasan pemegang hak cipta mengupload videonya karena berfikir,
daripada video lama hanya disimpan dan diupload oleh orang lain, bisa merugikan
mereka, lebih baik diupload dalam bentuk part, biar semakin banyak ditonton,
semakin banyak iklan yang ditampilkan dan semakin banyak penghasilan. Boleh
jadi begitu. Allahu a’lam.
Semoga
penyedia film bajakan di situs ataupun aplikasi tidak lagi mengulang kesalahannya
dan bagi penonton film tidak lagi menonton film bajakan di situs-situs ilegal
setelah membaca artikel ini. Aamiin.
Semoga
bermanfaat.
Penulis :
Fastabikul Randa Ar-Riyawi