Pertanyaan :
Assalamu'alaikum..
Afwan ustadz, izinkan saya bertanya.
Bolehkah atau apa hukum
memasuki kamar orang lain, membuka dompet, membuka lemari orang lain tanpa izin yang
punya?
JazaakALLAH khayr atas jawaban
dan ilmunya
Dari : Rahmayani
Mustadiran
Dijawab oleh :
Fastabikul Randa Ar-Riyawi حفظه الله
تعالى melalui tanya jawab
grup Kajian Whatsapp
Wa'alaikumussalam
Warohmatullahi Wabarokatuh.
Islam mengajarkan adab
kepada setiap pemeluknya, termasuk adab apabila masuk rumah seorang muslim.
Salah satu adab sebelum
memasuki rumah seorang muslim adalah dengan meminta izin terlebih dahulu,
dengan cara mengetuk pintu dan mengucapkan salam, tidak nyelonong saja, karena
Islam mengatur setiap sesuatu dalam kehidupan manusia.
Memasuki kamar orang lain
tanpa seizin penghuni kamar dilarang di dalam Islam. Hal ini sebagaimana firman
Allah di dalam Al-Qur'an :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا
تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّىٰ تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَىٰ
أَهْلِهَا ۚ
ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فِيهَا أَحَدًا
فَلَا تَدْخُلُوهَا حَتَّىٰ يُؤْذَنَ لَكُمْ ۖ
وَإِنْ قِيلَ لَكُمُ ارْجِعُوا فَارْجِعُوا ۖ
هُوَ أَزْكَىٰ لَكُمْ ۚ
وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin
dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar
kamu selalu ingat. Jika kamu tidak menemui seorangpun didalamnya, maka
janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu :
Kembali sajalah, maka hendaklah kamu kembali. Itu bersih bagimu dan Allah Maha
Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. An-Nur : 27-28).
Syekh Abdul Qodir Ass-Saqqof
rohimahullah berkata di dalam kitab Al-Mausu'ah Al-'Aqidah :
ففي الآية نص من الله تعالى بتحريم
الدخول إلى البيوت بغير إذن، بل إن الإسلام حرم أقل من ذلك وهو النظر إلى داخل البيت
من أحد ثقوبه أو فتحاته. فأسقط الشارع الحكم حد القصاص والدية عمن فعل ذلك
Di dalam ayat ini terdapat
Nash dari Allah Subhanahu wa Ta'ala yang mengharamkan memasuki rumah orang lain
tanpa izin pemilik rumah, namun Islam mengharamkan lebih rinci dari itu. Yaitu
melihat ke dalam rumah orang lain melalui salah satu lubang atau bagian yang
terbuka. Maka syariat Islam menjatuhkan baginya hukuman Qishas (hukuman yang
setimpal) dan Diyat (denda) bagi siapa saja yang melakukan hal itu.
(Al-Mausu'ah Al-'Aqidah, jilid 8 halaman 217).
Oleh karnanya, jika
perbuatan memasuki rumah orang lain tanpa izin saja dilarang dan haram
hukumnya, apalagi memasuki kamar dan membuka dompet serta lemari tanpa seizin
yang punya, tentunya ini juga perbuatan yang dilarang di dalam Islam dan haram
hukumnya karena masuk ke kamar tanpa izin dan menggeledah barang orang lain dan
dari perbuatan tersebut membuat yang punya rumah merasa risih dan tidak nyaman
atas perbuatan yang tidak terpuji tersebut. Maka dari itu dilarang di dalam
Islam dan hukumnya haram sebagaimana yang disebutkan ulama di atas.
Semoga bisa dipahami.
Wallahu Ta'ala a'lam.