Childfree adalah keputusan untuk tidak memiliki anak
setelah menikah dan hal ini disepakati oleh kedua pasangan.
Perlu diketahui, bahwa Childfree ini berasal dari
negara-negara barat, di mana mereka tidak memiliki anak dengan alasan tidak ada
waktu mengurus anak, sebab mereka sibuk bekerja di luar. Baik dia kecapean karena
pekerjaannya itu, jarang pulang atau faktor lainnya.
Bagaimana Islam memandang program Childfree ini?
Konsep Childfree yang banyak dipakai ini rupanya bertentangan
dengan syariat Islam dan bertentangan dengan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam, karena baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk
memperbanyak keturunan.
Pandangan
Islam terhadap program
Childfree :
1. Menyelisihi sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
Dari Anas bin Malik rodhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ، إِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأَنْبِيَاءَ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Nikahilah wanita yang penyayang yang subur, karena dengan jumlah
kalian yang banyak, aku akan membanggakan di hadapan para Nabi pada hari kiamat
nanti. (HR. Ahmad, hadist no. 13569).
Syekh Syu’aib Al-Arnauth rohimahullah mengomentari hadist
ini di dalam Musnad Al-Imam Ahmad bin Hanbal :
صحيح لغيره، وهذا إسناد قوي
Shahih Lighairihi,
dan Hadist ini kuat secara sanad. (Musnad Al-Imam Ahmad bin Hanbal, jilid 21 halaman 192).
Salah satu sunnah di dalam Islam adalah memperbanyak
keturunan, karena dengan banyaknya ummat, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam akan membanggakan umat yang banyak di depan pada Nabi di hari kiamat
nanti. Sedangkan orang yang mengikuti program Childfree tidak mempunyai anak sama sekali, tentunya bertentangan dengan sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
2. Tidak mendapatkan do’a anak yang sholeh
Orang yang mengikuti program Childfree tidak mendapatkan
doa anak yang sholeh dan sholehah di waktu masih hidup maupun jika sudah berada
di alam kubur, sebab dia tidak mempunyai anak yang mendoakannya. Sedangkan
salah satu amalan yang tidak pernah terputus pahalanya adalah do’a anak yang
sholeh.
Dari Abu Hurairah rodhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ: صَدَقَةٌ
جَارِيَةٌ، وَعِلْمٌ يُنْتَفَعُ بِهِ، وَوَلَدٌ صَالِحٌ يَدْعُو لَهُ
Apabila manusia meninggal dunia, maka putuslah amalannya
kecuali 3 perkara : sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang
mendo’akannya. (HR. At-Tirmidzi, hadist no. 1376).
Imam At-Tirmidzi rohimahullah mengomentari hadist ini di
dalam Sunan At-Tirmidzi :
هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Hadist ini Hasan Shahih. (Sunan At-Tirmidzi, jilid 3
halaman 53).
Allahu Akbar, betapa ruginya orang-orang yang mengikuti
program Childfree ini, dia tidak akan mendapatkan do’a anak yang sholeh yang
senantiasa mendo’akannya. Dia bisa saja mendapatkan pahala sedekah jariyah dan
ilmu yang bermanfaat jika dia pernah mengajarkan orang lain ilmu semasa
hidupnya, namun untuk do’a anak yang sholeh dia tidak akan mendapatkannya. Anak
yang selalu mengirimkan do’a agar dosa-dosanya diampuni oleh Allah, dilapangkan
kuburnya dan mengirim bacaan Al-Quran dan sebagainya, dia tidak mendapatkan itu
semua. Sungguh merugi sekali yang apabila dia sudah berada di alam kubur, namun
tidak ada anak yang mendo’akannya.
3. Tasyabbuh (menyerupai) kepada orang-orang kafir
Perlu diketahui, bahwa program Childfree adalah salah satu
program orang-orang kafir, hal ini tertulis dalam sebuah buku yang ditulis oleh
Corinne Mairer dengan judul : No Kids : 40 Reasons For Not Having Children (Tidak
Punya Anak : 40 Alasan Tidak Punya Anak).
Ini tentu saja menyerupai orang-orang kafir, sedangkan
seorang muslim diperintahkan oleh baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk
menyelisihi orang-orang kafir dalam segala keadaan, bahkan dalam hal mencukur
kumis pun kita diperintahkan untuk menyelisihi orang-orang kafir.
Dari Ibnu ‘Umar rodhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ، وَأَوْفُوا اللِّحَى
Selisihilah orang-orang musyrik, cukurlah kumis dan
peliharalah jenggot kalian. (HR. Muslim, hadist no. 259).
Dari Ibnu ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhuma berkata :
حِينَ صَامَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ
عَاشُورَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّهُ يَوْمٌ
تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللهُ
صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ» قَالَ: فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ، حَتَّى
تُوُفِّيَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa
pada hari ‘Asyura dan memerintahkan untuk berpuasa, ada yang mengatakan kepada
beliau : Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan
Nasrani. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : Kalau
begitu, jika datang tahun depan, kita akan berpuasa pada tanggal 9 Muharram.
Ibnu Abbas berkata : Belum sempat menjumpai Muharram tahun depannya,
beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam telah wafat. (HR. Muslim, hadist
no. 1134).
Bayangkan, bahkan ketika puasa Asyura berbarengan dengan
orang-orang kafir saja baginda Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam langsung
berkata akan berpuasa pada tanggal 9 Muharram tahun depannya jika masih hidup.
Begitulah saking harusnya seorang muslim menyelisihi orang-orang kafir, bukan
malah mencontoh program orang-orang kafir.
Dari Saddad bin Aus rodhiyallahu ‘anhu, dari ayahnya
berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
خَالِفُوا الْيَهُودَ فَإِنَّهُمْ لَا يُصَلُّونَ فِي نِعَالِهِمْ، وَلَا
خِفَافِهِمْ
Selisihilah orang-orang Yahudi, karena sesungguhnya mereka
tidak pernah shalat dengan memakai sandal mereka dan tidak pula dengan sepatu
mereka. (HR. Abu Daud, hadist no. 652).
Syekh Utsaimin rohimahullah berkata di dalam kitabnya
Majmu’ Fatawa :
أخرجه أبو داود وابن حبان في صحيحه، قال الشوكاني في شرح المنتقي: ولا مطعن
في إسناده.
ومخالفة اليهود أمر مطلوب شرعاً
Dikeluarkan oleh Abu Daud dan Ibnu Hibban di dalam kitab Shahihnya.
Imam Syaukani berkata di dalam Syarah Al-Muntaqi : tidak ada kecacatan pada
sanadnya. Dan menyelisihi orang-orang Yahudi adalah suatu perkara yang dituntut
secara syariat. (Majmu’ Fatawa, jilid 12 halaman 388).
Inilah dalil bahwa kita diperintahkan baginda Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelisihi orang-orang kafir dalam hal apapun.
Karena jika seorang muslim menyerupai orang-orang kafir, maka dia termasuk ke
dalam golongan mereka.
Dari Ibnu ‘Umar rodhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk
bagian dari mereka. (HR. Abu Daud, hadist no. 4031).
Imam As-Shon’ani rohimahullah berkata di dalam kitabnya Subulus
Salam :
أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ
Dikeluarkan oleh Abu Daud dan di shahihkan oleh Ibnu
Hibban. (Subulus Salam, jilid 2 halaman 646).
Dari Abu Sa’id Al-Khudry rodhiyallahu ‘anhu berkata,
Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda :
لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ، شِبْرًا بِشِبْرٍ
وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ، حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِي جُحْرِ ضَبٍّ
لَاتَّبَعْتُمُوهُمْ» قُلْنَا: يَا رَسُولَ اللهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى؟
قَالَ: «فَمَنْ»
Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum
kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika
orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob pun pasti kalian pun
akan mengikutinya. Kami (para sahabat) berkata : “Wahai Rasulullah, apakah yang
diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab : “Lantas siapa lagi?
(HR. Muslim, hadist no. 2669).
Na’udzubillah, sejak 1400 tahun yang lalu baginda
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memprediksi bahwa di akhir zaman
ummat Islam banyak yang mengikuti jalan orang-orang Yahudi dan Nasharani, salah
satu contohnya adalah sekarang ada di antara ummat Islam yang mengikuti program
Childfree.
Hukum Childfree dalam pandangan Islam
Imam Syihabuddin Al-Qasthalani rohimahullah membawakan
sebuah qaidah di dalam kitabnya Irsyadus Sari Lisyarhi Shahihil Bukhari :
الْحُكْمَ يَدُورُ مَعَ الْعِلَّةِ وُجُودًا وَعَدَمًا
Hukum
berlaku bersama illatnya, ada dan tidaknya hukum bergantung atas ada dan
tidaknya illat hukum tersebut. (Irsyadus Sari Lisyarhi Shahihil Bukhari, jilid
2 halaman 41).
Perinciannya
sebagai berikut :
1. Jika
dia hanya menunda untuk mempunyai anak dalam waktu tertentu, seperti misalnya
dia menikah ketika kuliyah, dan suami istri tersebut menargetkan punya anak
setelah selesai lulus kuliyah, karena jika mempunyai anak ketika kuliyah takut
tidak bisa mengurusnya karena banyak tugas kuliyah yang harus diselesaikan.
Artinya ada batas waktunya. Maka menunda mempunyai anak seperti ini dibolehkan
oleh Imam Al-Ghazali.
Imam
Al-Ghazali rohimahullah berkata di dalam kitabnya Ihya’ Ulumiddin :
وإنما قلنا لا كراهة بمعنى التحريم والتنزيه لأن إثبات النهي إنما يمكن بنص
أو قياس على منصوص ولا نص ولا أصل يقاس عليه بل ههنا أصل يقاس عليه وهو ترك النكاح
أصلاً أو ترك الجماع بعد النكاح أو ترك الإنزال بعد الإيلاج فكل ذلك ترك للأفضل
وليس بارتكاب نهي ولا فرق إذ الولد يتكون بوقوع النطفة في الرحم
Kami berpendapat bahwa ‘azl hukumnya tidak makruh dengan
makna makruh tahrim atau makruh tanzih, sebab untuk menetapkan larangan
terhadap sesuatu hanya dapat dilakukan dengan dasar nash atau qiyas pada nash,
padahal tidak ada nash maupun asal atau sumber qiyas yang dapat dijadikan dalil
memakruhkan ‘azl. Justru yang ada adalah asal qiyas yang membolehkannya, yaitu
tidak menikah sama sekali, tidak bersetubuh setelah pernikahan, atau tidak inzal
(menumpahkan sperma di luar). Sebab semuanya hanya merupakan tindakan
meninggalkan keutamaan, bukan tindakan melakukan larangan. Semuanya tidak ada
bedanya karena anak baru akan berpotensi wujud dengan bertempatnya sperma di
rahim perempuan. (Ihya’ Ulumiddin, jilid 2 halaman 51).
Inilah yang dibolehkan oleh Imam Al-Ghazali, bahwa
mengatur jumlah keturunan dengan cara mengeluarkan sperma di luar.
Diperbolehkan karena ini bukan untuk selamanya, tapi hanya dalam jangka
tertentu saja.
Dalam artian lain, ini dinamakan ‘azl, ‘azl yaitu menumpahkan
sperma di luar Rahim dengan tujuan Tanzhimun Nasl (mengatur keturunan). Artinya
dia melakukan itu hanya untuk memberikan jarak anak yang dilahirkan bukan
memutuskan keturunan secara Mutlaq. Maka cara seperti ini masih diperbolehkan
oleh para ulama.
2. Jika dia memutuskan untuk tidak mempunyai anak secara Mutlaq
(Tahdidun Nasl), maka hukumnya haram.
Pendapat
ulama tentang Childfree (memutus keturunan secara mutlaq) :
Syekh Utsaimin rohimahullah pernah ditanya tentang hukum
mengatur keturunan dan membatasi keturunan sebagaimana disebutkan dalam Liqo’ Al-Bab
Al-Maftuh :
السؤال
ما رأيك في تنظيم أو تحديد النسل؟
الجواب
رأيي أن هذا ليس إلى الإنسان بل هو إلى الله عز وجل، فأما تحديد النسل بمعنى
أن الإنسان حين يولد له عدد معين من الأولاد يستعمل ما يقطع الحمل نهائياً، فهذا
حرام، نص عليه أهل العلم.
وأما ما يسمى بالتنظيم فهذا إن دعت الحاجة إليه مثل أن تكون المرأة ضعيفة أو
مريضة لا تتحمل الحمل فهذه تُعْطَى ما يمنع الحمل في وقته، وفي حينه، ويختلف
باختلاف النساء، وباختلاف حال المرأة نفسها أيضاً، قد تكون في سنة من السنوات
قادرة على الحمل بسهولة وبدون مرض أو ضرر، وقد تكون بالعكس.
Pertanyaan :
Apa pendapatmu tentang hukum mengatur keturunan dan membatasi
keturunan?
Jawaban :
1. Pendapat saya bahwa ini bukan kehendak manusia,
melainkan kehendak Allah. Maka membatasi keturunan dalam artian jika anak
dilahirkan dalam jumlah tertentu, kemudian dia memutus kehamilan secara
permanen, maka ini hukumnya haram, dan ini sebagaimana telah ditulis oleh para
ulama.
2. Adapun yang dinamakan mengatur keturunan, maka jika ada
hajat (kebutuhan) seperti Wanita menjadi lemah atau sakit ataupun tidak memungkinkan
hamil, maka dia diberikan kelonggaran dengan tidak hamil terlebih dahulu pada
waktu itu dalam dalam keadaan itu. Dan hukumnya menjadi berbeda jika wanitanya
berbeda dan berbeda keadaan wanitanya juga. Kadang-kadang ada di antara wanita
dalam setahun sudah mampu hamil dengan mudah tanpa
rasa sakit dan memudorotkan dirinya, dan kadang-kadang juga sebaliknya. (Liqo’ Al-Bab Al-Maftuh, jilid 133 halaman 33).
Syekh At-Tuwaijiry rohimahullah berkata di dalam kitabnya
Mukhtashor Al-Fiqhul Islamy Fi Dhouil Qur’an was Sunnah :
النسل نعمة كبرى مَنّ الله بها على عباده، حث الإسلام عليها ورغَّب فيها، فلا
يجوز تحديد النسل مطلقاً، ولا يجوز منع الحمل إذا كان القصد من ذلك خشية الإملاق. قال
تعالى: {وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ
وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا}
Mempunyai keturunan adalah nikmat yang besar dari Allah
atas hamba-Nya. Dan Islam mendorong atas pemeluknya dan mengharapkannya. Maka
tidak boleh membatasi kelahiran (Childfree/tidak punya anak) secara Mutlaq dan
tidak boleh mengharamkan kehamilan apabila maksudnya karena takut miskin. Allah
berfirman : Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan.
Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya
membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar. (QS. Al-Isra’ : 31). (Mukhtashor Al-Fiqhul
Islamy Fi Dhouil Qur’an was Sunnah, jilid 1 halaman 828).
Keharamannya disebabkan hal berikut :
A. Menyelisihi syariat Islam
Islam memerintahkan untuk memperbanyak keturunan, dan hal
ini sebagaimana yang disabdakan oleh baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam.
Dari Anas bin Malik rodhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ، إِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأَنْبِيَاءَ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Nikahilah wanita yang penyayang yang subur, karena dengan jumlah
kalian yang banyak, aku akan membanggakan di hadapan para Nabi pada hari kiamat
nanti. (HR. Ahmad, hadist no. 13569).
Syekh Syu’aib Al-Arnauth rohimahullah mengomentari hadist
ini di dalam Musnad Al-Imam Ahmad bin Hanbal :
صحيح لغيره، وهذا إسناد قوي
Shahih Lighairihi,
dan Hadist ini kuat secara sanad. (Musnad Al-Imam Ahmad bin Hanbal, jilid 21 halaman 192).
B. Menyerupai orang-orang kafir
Childfree atau merencanakan tidak mempunyai anak sama
sekali adalah sebuah perbuatan tercela dan menyerupai orang-orang kafir, karena
ini merupakan program orang-orang kafir, dalam hal ini tertuang dalam buku yang
berjudul No Kids : 40 Reasons For Not Having Children (Tidak Punya Anak : 40
Alasan Tidak Punya Anak) ditulis oleh Corinne Mairer.
Mengadopsi program orang-orang kafir untuk diterapkan
haram hukumnya karena menyerupai orang-orang kafir.
Dari Ibnu ‘Umar rodhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk
bagian dari mereka. (HR. Abu Daud, hadist no. 4031).
Kesimpulan
:
Oleh sebab itu,
berdasarkan pendapat-pendapat ulama di atas dan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan
Hadist yang telah dikemukakan di atas, bahwa Childfree (memutuskan tidak
mempunyai keturunan) secara mutlaq hukumnya haram.
Untuk itu,
kaum muslimin agar menjauhi program orang kafir yang satu ini, karena jika
diterapkan sama saja Tasyabbuh (menyerupai) orang kafir dan hukumnya haram.
Lalu
bagaimana jika suami istri tidak bisa memiliki keturunan, kan tidak punya anak
bukan kehendak mereka?
Orang yang masuk
dalam hukum ini hanya orang yang terkena kewajiban saja, dalam hal ini adalah
orang yang mampu hamil tapi dia tidak menjalankannya. Adapun wanita yang tidak
bisa memiliki keturunan, maka tidak terkena hukuman ini.
Semoga
bermanfaat.
Penulis :
Fastabikul Randa Ar-Riyawi