Perlu diketahui, bahwa Islam tidak melarang adat
(kebiasaan) atau tradisi yang ada di masyarakat. Selama adat dan tradisi
masyarakat tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Ibnu Taimiyah rohimahullah berkata di dalam kitabnya Majmu’
Al-Fatawa :
وَالْأَصْلُ فِي الْعَادَاتِ لَا يُحْظَرُ مِنْهَا إلَّا مَا حَظَرَهُ اللَّهُ
Hukum asal adat
(kebiasaan) yang ada di tengah masyarakat tidak dilarang selama tidak dilarang oleh
Allah Subhanahu wa Ta’ala (tidak bertentangan dengan perintah Allah). (Majmu’ Al-Fatawa, jilid 4 halaman 196).
Berdasarkan
perkataan Imam Ibnu Taimiyah di atas bahwa hukum adat ataupun tradisi itu
boleh, selama tidak bertentangan dengan perintah Allah. Akan tetapi, jika suatu
adat atau tradisi bertentangan dengan syariat Islam, maka adat tersebut tidak
boleh dilanjutkan.
Sama halnya dengan Brobosan
(lewat di bawah keranda mayit) dalam rangka untuk menghormatinya dan di
beberapa tempat ada juga yang meyakini bahwa lewat di bawah keranda mayit
ketika mau di bawa ke pemakaman agar tidak memimpikan mayit serta tidak
mengingat mayit tersebut. Dan ada juga yang berkeyakinan melakukan tradisi Brobosan
ini agar semua kebaikan si mayit semasa hidupnya menurun ke anak cucunya.
Kepercayaan seperti
ini tentunya tidak berdasar sama sekali, dan tradisi seperti ini hanya
dilakukan karena turun-temurun dari nenek moyang yang tidak entah seperti asal
muasalnya. Yang jelas di dalam Islam tidak diperintahkan melakukan perbuatan
seperti ini bahkan seorang muslim diperintahkan untuk meninggalkan ajaran nenek
moyang.
Allah berfirman :
وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ قَالُوا بَلْ
نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا ۗ أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لَا
يَعْقِلُونَ شَيْئًا وَلَا يَهْتَدُونَ
Dan apabila dikatakan kepada mereka : "Ikutilah apa
yang telah diturunkan Allah," mereka menjawab : "Tidak, tetapi kami
hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari perbuatan nenek moyang
kami". "Apakah mereka akan mengikuti juga, walaupun nenek moyang mereka
itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?".
(QS. Al-Baqarah : 170).
Oleh sebab itu, ada beberapa perincian mengenai hukum
Brobosan dalam Islam :
1. Jika dia berkeyakinan bahwa ketika dia melakukan
brobosan (lewat di bawah keranda mayit) bisa mendatangkan manfaat, seperti agar
tidak memimpikan si mayit atau agar keluarga tidak mengingatnya, maka sama saja
meyakini bahwa makhluk Allah bisa mendatangkan manfaat dan mudorot, maka
hukumnya haram, karena tidak ada satu makhluk pun yang bisa mendatangkan
manfaat dan mudorot di dunia ini kecuali Allah.
Allah berfirman :
قُلْ لَا أَمْلِكُ لِنَفْسِي نَفْعًا وَلَا ضَرًّا إِلَّا مَا شَاءَ اللَّهُ
ۚ وَلَوْ كُنْتُ أَعْلَمُ الْغَيْبَ لَاسْتَكْثَرْتُ مِنَ الْخَيْرِ وَمَا
مَسَّنِيَ السُّوءُ ۚ إِنْ أَنَا إِلَّا نَذِيرٌ وَبَشِيرٌ لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ
Katakanlah : "Aku tidak berkuasa menarik kemanfaatan
bagi diriku dan tidak pula menolak kemudharatan kecuali yang dikehendaki Allah.
Dan sekiranya aku mengetahui yang ghaib, tentulah aku membuat kebajikan
sebanyak-banyaknya dan aku tidak akan ditimpa kemudharatan. Aku tidak lain
hanyalah pemberi peringatan, dan pembawa berita gembira bagi orang-orang yang
beriman". (QS. Al-A’raf : 188).
2. Jika berkeyakinan tradisi seperti ini harus dilakukan
bahkan dianggap wajib, maka hukumnya haram, karena hukum asal tradisi itu boleh
selama tidak bertentangan dengan syariat Islam. Jika berkeyakinan wajib bahkan
meyakini bisa mendatangkan manfaat jika dilakukan ataupun bisa mendatangkan
mudorot jika tidak dilakukan, maka haram hukumnya. Karena Allah sajalah yang
bisa mendatangkan manfaat dan mudorot.
3. Jika dia tidak berkeyakinan apapun dengan tradisi brobosan
tersebut, tapi hanya sekedar menjalankan tradisi saja dan tidak percaya dengan apapun
yang berkenaan dengan tradisi brobosan tersebut, serta hanya untuk menghindari
celaan dari masyarakat, maka pada dasarnya boleh dilakukan.
Akan tetapi jika ada satu saja keyakinan di dalam hatinya
melakukan brobosan tersebut, seperti agar tidak ingat kepada si mayit dan
sebagainya, maka berarti kembali ke awalnya, bahwa dia melakukan itu karena berkeyakinan yang dia lakukan itu bisa
mendatangkan manfaat, maka haram hukumnya.
Saran kami tidak melakukan perbuatan brobosan ini, karena
tidak ada dasarnya dari Al-Qur’an dan Hadist Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam. Sekalipun tidak meyakini apapun ketika melakukannya misalnya, tetap
saja untuk menjaga aqidah, seorang muslim meninggalkan perbuatan brobosan ini,
karena tidak diperintahkan di dalam Islam.
Semoga bermanfaat.
Penulis : Fastabikul Randa Ar-Riyawi