Banyak sekali isu yang
beredar di masyarakat, yang di mana sebagian besar isu tersebut tidaklah
berdasar sama sekali, baik dari Al-Qur’an maupun Hadist Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam.
Salah satu isu yang beredar
itu adalah tentang larangan berhubungan suami istri di malam dan siang hari
raya, baik Idul Fitri maupun Idul Adha.
Mengenai ini Syekh
Al-Munajjid rohimahullah pernah menjawab pertanyaan seorang jamaah sebagaimana
disebutkan dalam Al-Islam Suaal wa Jawaab :
[السُّؤَالُ]
ـ[ما حكم الجماع ليلة العيد ويومه ((وسؤالي يشمل العيدين)) ؟ حيث إني سمعت أنه لا يجوز من بعض الإخوه الأصدقاء.]
[الْجَوَابُ]
الحمد لله
ما سمعته من بعض الإخوة الأصدقاء
غير صحيح، فالجماع ليلة العيد ويومه مباح، ولا يحرم الجماع إلا في نهار رمضان،
وحال الإحرام بحج أو عمرة، أو كانت المرأة حائضاً أو نفساء.
والله أعلم
Pertanyaan : Apa hukum jima’ (berhubungan
suami istri) di malam hari raya id dan siangnya (pertanyaan saya tentang hukum
jima’ pada 2 hari raya : Idul Fitri dan Idul Adha), di mana saya mendengar dari
Sebagian teman-teman bahwa hal itu tidak diperbolehkan.
Jawaban : Alhamdulillah, apa yang
kamu dengar dari sebagian teman-temanmu itu tidak benar. Karena jima’ pada
malam dan siang hari raya hukumnya boleh, dan tidak diharamkan jima’ kecuali di
siang Ramadhan dan ketika ihram saat menjalankan ibadah Haji dan Umrah atau
ketika istri dalam keadaan Haid atau Nifas. Wallahu a’lam. (Al-Islam
Suaal wa Jawaab, jilid 6 halaman 972).
Inilah
hukum berhubungan suami istri di malam dan siang hari raya, baik hari raya Idul
Fitri maupun Idul Adha. Tidak ditemukan dalil yang melarang berhubungan suami
istri di malam dan siang hari raya, baik dalil dari Al-Qur’an maupun Hadist
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Entah
dari mana datangnya kabar seperti ini, dan sebagai seorang muslim mesti cerdas
menanggapi setiap isu yang beredar di tengah masyarakat. Jangan asal percaya
sebelum mencari dalil dan hukumnya dalam Islam. Karena semua yang dilakukan
dalam kehidupan sehari-hari harus berdasarkan dalil, karena jika seorang muslim
mengerjakan setiap sesuatu berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist, insyaAllah dia
tidak akan tersesat dari jalan yang lurus.
Dari Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhu berkata,
bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنِّي قَدْ تَرَكْتُ فِيكُمْ مَا
إِنِ اعْتَصَمْتُمْ بِهِ فَلَنْ تَضِلُّوا أَبَدًا كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّةَ
نَبِيِّهِ
Sungguh
aku telah meninggalkan untuk kalian dua perkara yang kalian tidak akan sesat
selamanya apabila berpegang teguh dengan keduanya yaitu Al-Qur’an dan Sunnah
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Al-Hakim no. 318).
Mari berpegang teguh kepada
Al-Qur’an dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, agar tidak tersesat
dari jalan yang lurus. Apapun yang sekiranya beredar di masyarakat jangan
ditelan mentah-metah, namun tanyakan terlebih dahulu kebenarannya kepada orang
yang mengetahui. Apakah isu yang beredar tersebut berdasarkan Al-Qur’an dan
Hadist atau tidak.
Semoga bermanfaat.
Penulis : Fastabikul Randa
Ar-Riyawi