Pertanyaan :
Assalamualaikum warahmatullahi
wabarokatuh...
Afwan ust ana mau nanya, apa hukum
memakan aqiqah anak hasil zina?
Jazakumullah khairan kastirant
Dari : Ummu Azizah
Dijawab oleh : Fastabikul Randa Ar-Riyawi حفظه الله تعالى melalui tanya jawab grup
Kajian Whatsapp
Wa'alaikumussalam Warohmatullahi Wabarokatuh.
Mengaqiqahi
anak di hari ke 7 kelahirannya hukumnya sunnah.
Imam Ibnu
Rusyd rohimahullah berkata di dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul
Muqtasid :
و ذهب الجمهور إلى أنها سنة
Jumhur
(mayoritas ulama) berpendapat bahwa aqiqah hukumnya sunnah. (Bidayatul Mujtahid
wa Nihayatul Muqtasid jilid 1 halaman 698).
Oleh
sebab itu, jika ada anak hasil zina, di mana dia dilahirkan di waktu ayah dan
ibunya sudah menikah, maka para ulama mengatakan anak tersebut di nasabkan
kepada ayah kandungnya. Namun, jika wanita tidak menikah dengan lelaki yang
menghamilinya sampai melahirkan, maka anak yang lahir tesebut dinasabkan
kepadanya, bukan kepada lelaki yang menghamilinya.
Jika dia
melahirkan sang anak dalam keadaan sudah menikah, kemudian mereka mengaqiqahi
sang anak, maka hukum makan aqiqah ini boleh, karena halal dan didapat dengan
cara yang halal juga.
Yang
tidak boleh dimakan itu, jika makanan tersebut didapat dari hasil mencuri ataupun
dari hasil yang dilarang di dalam Islam. Ini yang tidak diperbolehkan.
Semoga
bisa dipahami.
Wallahu
Ta'ala a'lam.