Jika membahas mengenai mati
syahid, maka banyak yang beranggapan bahwa orang yang mati syahid seakan-akan
hanya orang yang mati dalam peperangan saja. Akan tetapi sebenarnya banyak golongan
yang bisa mati syahid di dalam Islam.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda :
الشَّهَادَةُ سَبْعٌ سِوَى
الْقَتْلِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ الْمَطْعُونُ شَهِيدٌ، وَالْغَرِقُ شَهِيدٌ،
وَصَاحِبُ ذَاتِ الْجَنْبِ شَهِيدٌ، وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ، وَصَاحِبُ الْحَرِيقِ
شَهِيدٌ، وَالَّذِي يَمُوتُ تَحْتَ الْهَدْمِ شَهِيدٌ، وَالْمَرْأَةُ تَمُوتُ
بِجُمْعٍ شَهِيدَةٌ
Mati
syahid ada 7 selain yang terbunuh di jalan Allah. Orang yang mati karena penyakit
tha’un itu syahid. Orang yang mati tenggelam syahid. Orang yang mati karena ada
luka parah di dalam perutnya syahid. Orang yang mati sakit perut syahid. Orang
yang mati terbakar syahid. Orang yang mati karena tertimpa benda keras syahid.
Dan wanita yang mati, sementara ada janin dalam kandungannya. (HR. Ahmad,
hadist no. 23753).
Imam Syu’aib Al-Arnauth
rohimahullah mengomentari hadist di atas di dalam Musnad Ahmad :
حديث صحيح
Hadist ini shahih. (Musnad
Ahmad, jilid 39 halaman 163).
7 Golongan yang mati syahid
tersebut adalah :
1. Orang yang mati karena penyakit
tha’un.
2. Orang yang mati tenggelam.
3. Orang yang mati karena
ada luka parah di dalam perutnya.
4. Orang yang mati sakit
perut.
5. Orang yang mati terbakar.
6. Orang yang mati karena
tertimpa benda keras.
7. Wanita yang meninggal,
sementara ada janin dalam kandungannya.
Imam Al-Baghowi rohimahullah
berkata di dalam kitabnya Syarhus Sunnah :
وَالْمَقْتُولُ فِي الْحَدِّ
يُغْسَلُ وَيُصَلَّى عَلَيْهِ عِنْدَ أَكْثَرِ الْعُلَمَاءِ، قَالَ الشَّافِعِيُّ:
لَا تُتْرَكُ الصَّلاةُ عَلَى أَحَدٍ مِنْ أَهْلِ الْقِبْلَةِ بَرًّا كَانَ أَوْ
فَاجِرًا
Orang yang meninggal karena mendapat hukuman, dia dimandikan dan di shalatkan menurut kebanyakan ulama. Imam
Syafi’i berkata : Tidak ditinggalkan shalat bagi Ahli Kiblat (Kaum muslimin
secara umum), baik orang yang taat maupun pelaku maksiat. (Syarhus
Sunnah, jilid 5 halaman 370).
Jika
ke 7 golongan ini mati, maka matinya adalah mati syahid, sebagaimana yang
disebutkan di dalam hadist di atas.
Namun,
apakah 7 golongan tersebut dimandikan atau langsung dikuburkan?
Ibnu
Qudamah rohimahullah berkata di dalam kitabnya Al-Mughni :
فَأَمَّا الشَّهِيدُ بِغَيْرِ
قَتْلٍ، كَالْمَبْطُونِ، وَالْمَطْعُونِ، وَالْغَرِقِ، وَصَاحِبِ الْهَدْمِ،
وَالنُّفَسَاءِ، فَإِنَّهُمْ يُغَسَّلُونَ، وَيُصَلَّى عَلَيْهِمْ؛ لَا نَعْلَمُ
فِيهِ خِلَافًا، إلَّا مَا يُحْكَى عَنْ الْحَسَنِ: لَا يُصَلَّى عَلَى
النُّفَسَاءِ؛ لِأَنَّهَا شَهِيدَةٌ. وَلَنَا، «أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - صَلَّى عَلَى امْرَأَةٍ مَاتَتْ فِي نِفَاسِهَا، فَقَامَ
وَسَطَهَا» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. «وَصَلَّى عَلَى سَعْدِ بْنِ مُعَاذٍ، وَهُوَ
شَهِيدٌ» وَصَلَّى
الْمُسْلِمُونَ عَلَى عُمَرَ وَعَلِيٍّ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا -، وَهُمَا
شَهِيدَانِ
Adapun
orang yang mati syahid, selain yang terbunuh di medan perang, seperti orang
yang sakit perut, orang yang mati karena tha’un, karena tenggelam, tertimpa,
atau yang mati karena nifas, mereka semua dimandikan dan dishalati. Kami tidak
menjumpai pendapat yang bertentangan dengan hal ini, selain pendapat yang
diriwayatkan dari Hasan Al-Bashri : Tidak dishalatkan orang mati dalam keadaan
nifas, karena dia mati syahid. Dan menurut kami : “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam menyalatkan seorang wanita yang meninggal dunia setelah melahirkan,
dan beliau berdiri di tengahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Dan beliau menyalati
Sa’ad bin Mu’adz, sedangkan dia mati syahid. Dan beliau kaum muslimin menyalatkan
Umar bin Khattab dan Ali bin Abi Thalib rodhiyallahu ‘anhuma, sedangkan
keduanya meninggal dalam keadaan syahid. (Al-Mughni, jilid 2 halaman 399).
Semoga
bermanfaat.
Penulis : Fastabikul Randa Ar-Riyawi