Pertanyaan :
Assalamualaikum ust na bertanya
bagaimana pendapat ust orang yang sudah meninggal foto dirinya diposting di sosial
media dan bercaption Ucapan bela sungkawa apakah itu tidak mengapa ust...
syukron ust.
Dari : Nenty R
Dijawab oleh : Fastabikul Randa Ar-Riyawi حفظه الله تعالى melalui tanya jawab grup
Kajian Whatsapp
Wa'alaikumussalam Warohmatullahi Wabarokatuh.
Memang
pada dasarnya, jika foto yang di posting ke media sosial adalah foto yang
menutup aurat, maka boleh.
Hanya
saja alangkah lebih baiknya tidak mengupload fotonya ke media sosial.
Kenapa?
Karena jika foto orang yang telah meninggal di upload ke media sosial, boleh
jadi akan menambah ke sedihan yang mendalam bagi dirinya dan keluarga yang
lainnya, mengingat foto tersebut bisa dilihat kapan saja.
Jadi,
menolak sesuatu yang bisa mendatangkan mudorot itu harus didahulukan daripada
mengedepankan sesuatu yang bermanfaat jika mudorot nya lebih besar dari manfaat
nya.
Sebuah
qoidah ushul fiqh menyebutkan :
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَىٰ جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Menolak
mudhorot (bahaya) lebih didahulukan dari mengambil manfaat.
Jadi
kesimpulan nya : Jika dengan di upload nanti ditakutkan keluarga yang melihat
nya akan menjadi sedih, dan ditakutkan dia selalu menangisi nya dan cenderung
tidak ikhlas menerima nya.
Jadi
simpan lah foto beliau untuk sendiri dan jangan di upload ke media sosial.
Adapun
memberi tahu yang lain bahwa beliau telah meninggal, cukup dengan kata-kata
saja.
Wallahu
Ta’ala a’lam.