Pertanyaan :
Assalamualaikum ustadz..gimana hukumnya
Kita makan tape singkong/ketan yg di fermentasi ,boleh ngga ya ust. Karna Ada
yg mengatakan Ada kandungan alkoholnya ..
Terimakasih ust..mohon dijawab ust..
Dari : Anastasya
Dijawab oleh : Fastabikul Randa Ar-Riyawi حفظه الله تعالى melalui tanya jawab grup
Kajian Whatsapp
Wa'alaikumussalam Warohmatullahi Wabarokatuh.
Para
ulama berbeda pendapat tentang kenajisan alkohol.
Menurut beberapa ulama alkhol itu termasuk
najis berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 90.
Allah
berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ
وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ
فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS.
Al-Maidah : 90).
Ulama
mazhab seperti Imam Syafi’i mengatakan bahwa makna Rijsun pada ayat di atas
adalah najis, sehingga jika najis dimasukkan ke dalam makanan, otomatis makanan
tersebut juga ikut menjadi najis, sekalipun makanan yang dicampur dengan
alkohol walaupun sedikit tidak memabukkan. Namun ketika alkohol sudah dihukumi
najis, maka makanan yang dicampur alkohol pun ikut menjadi najis sehingga
setiap yang mengandung najis haram dimakan di dalam Islam.
Namun
menurut Imam Abu Hanifah, bahwa setiap yang memabukkan pasti mengandung
alkohol, namun tidak semua alkohol memabukkan. Karena jika alkohol diminum
sedikit saja, tapi tidak membuat mabuk, maka tidak haram, sebab yang haram itu
jika makanan dan minuman itu bisa memabukkan, itu yang diharamkan di dalam
Islam.
Dari
Ummul Mukminin Aisyah rodhiyallahu ‘anha berkata, saya mendengar Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ، وَمَا أَسْكَرَ مِنْهُ الْفَرْقُ
فَمِلْءُ الْكَفِّ مِنْهُ حَرَامٌ
Setiap
yang memabukkan itu haram, dan kalau (minum) satu gentong itu memabukkan, maka
meminum satu ciduk tangan pun haram. (HR. Abu Dawud, hadist no. 3687).
Nah,
inilah batasan makanan dan minuman dikategorikan haram di dalam Islam, bahwa
jika makanan atau minuman yang dicampur alkohol itu sudah sampai tingkatan
memabukkan, maka setetes sekalipun haram untuk dimakan.
Begitu
juga dengan tape, tape mengandung alkohol, namun alkohol yang ada pada tape
tidak lantas menyebabkan orang yang memakannya menjadi mabuk sehingga boleh
memakannya dan tidak haram.
Semoga
bisa dipahami.
Wallahu
Ta’ala a’lam.