Salah satu hak bagi orang yang bekerja adalah gaji dari hasil yang dikerjkannya dan Islam sangatlah memperhatikan gaji atau upah seorang pekerja, karena itu adalah hak yang harus segera ditunaikan kepada pekerja.
Dari Abdullah bin Umar
rodhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
:
أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ،
قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
Berikan
upah kepada seorang pekerja sebelum keringatnya kering. (HR. Ibnu Majah, hadist
no. 2443).
Islam sangat memperhatikan
sekali hak seorang muslim di dalam Islam, terlebih hak bagi seorang pekerja, sebab
pekerja bekerja dengan cucuran keringatnya, maka sudah sepantasnya juga
diberikan hak yang pantas dan mempercepat penunaian haknya tersebut.
Namun, jika seorang pekerja
misalnya masuk ke dalam suatu tempat kerja, dia masuk dengan cara kecurangan
seperti menyogok dan lain sebagainya, apakah uang gajinya kelak setelah bekerja
halal dia dapatkan atau justru haram untuknya?
Misal :
Suatu perusahan atau tempat
kerja mengumumkan bahwa di perusahaan mereka membuka lowongan pekerjaan atau
menerima karyawan baru. Kemudian pihak perusahaan mencantumkan kriteria-kriteria
calon karyawan yang diterima oleh perusahaan tersebut.
Ada seseorang yang memnuhi
kriteria tersebut, namun dia menyogok perusahaan tersebut atau melakukan
kecurangan lain untuk masuk ke tempat kerja tersebut.
Dalam hal ini ada sebuah
qoidah ushul fiqh yang menyebutkan :
مَا حرم فعله حرم طلبه
Sesuatu
yang haram untuk dikerjakan maka haram pula mencarinya.
Artinya, selamanya pekerjaan yang dia kerjakan tidak
haram, maka gajinya tersebut halal baginya. Karena pekerjaan yang dia kerjakan
halal dan perusahaan tersebut bergerak di bidang yang halal dan tidak bertentangan
dengan syariat Islam.
Adapun yang dimaksud oleh
qoidah di atas adalah, jika dia bekerja di tempat yang haram, maka otomatis
gajinya haram, dan bekerja di tempat tersebut haram hukumnya serta memberikannya
kepada orang lain dari gaji bekerja di tempat itu juga haram hukumnya.
Gajinya memang halal, karena
dia bekerja di tempat yang halal juga. Akan tetapi, perbuatan yang dia lakukan
tersebut (curang) adalah perbuatan yang tercela, dan dia harus bertobat kepada
Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karena jika dia tidak bertobat kepada Allah, maka
baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tidak mengajuinya sebagai
ummat beliau.
Dari Abu Hurairah rodhiyallahu
‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
وَمَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا
Barangsiapa
yang berbuat curang, maka dia bukan bagian dari golongan kami. (HR. Muslim,
hadist no. 101).
Oleh karnanya, gajinya
memang halal jika dia bekerja di tempat yang halal dan dia mempunyai kemampuan
dalam melakukan itu. Akan tetapi dia harus bertaubat kepada Allah, sebab dia
masuk ke tempat kerja tersebut dengan hasil curang dan perbuatan tersebut
adalah perbuatan tercela. Namun, tetap gajinya itu halal karena diperoleh
dengan cara yang halal, dan bekerja di tempat yang halal juga.
Semoga bermanfaat.
Penulis : Fastabikul Randa
Ar-Riyawi