Pertanyaan :
Assalamu'alaikum, maaf izin bertanya
mengenai ini ustadz (Berjabat Tangan Ketika Bertemu Bisa Menggugurkan Dosa) apakah
termasuk wanita dan laki-laki bukan mahrom juga diperbolehkan itu?
Dari : Annisa
Dijawab oleh : Fastabikul Randa Ar-Riyawi حفظه الله تعالى melalui tanya jawab grup
Kajian Whatsapp
Wa'alaikumussalam Warohmatullahi Wabarokatuh.
Tidak
termasuk. Maksud hadist di atas adalah untuk sejenis. Laki-laki dengan
laki-laki dan perempuan dengan perempuan. Karena jumhur (mayoritas) ulama
mazhab mengatakan bahwa bersalaman dengan yang bukan mahrom hukumnya Haram.
Dalilnya
adalah :
Dari
Ma'qil bin Yasar rodhiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda :
لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ
خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ
Ditusuknya
kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada
menyentuh wanita yang bukan mahromnya. (HR. Thobroni di dalam Kitab Mu'jam
Al-Kabir, hadist no. 211).
Ulama
mazhab Syafi'i dan Maliki tidak membedakan apakah lawan jenis tersebut muda
ataupun tua.
Adapun
pendapat ulama mazhab Hanafi dan Hambali mengatakan bahwa boleh berjabat tangan
dengan yang sudah tua, di mana dia sudah tidak lagi memiliki nafsu.
Bagaimana
jika salaman dengan yang bukan mahrom memakai alas? Seperti sarung tangan atau
kain?
Di dalam
kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu disebutkan :
وحرم الشافعية المس والنظر للمرأة مطلقاً، ولو كانت المرأة
عجوزاً. وتجوز المصافحة بحائل يمنع المس المباشر
Mazhab
Syafi'i mengharamkan bersentuhan dan memandang perempuan secara mutlak,
meskipun hanya perempuan tua. Tetapi boleh berjabat tangan dengan alas (seperti
sarung tangan atau kain) yang bisa mencegah sentuhan secara langsung.
(Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu jilid 3 halaman 567).
Oleh
karnanya jika ada keperluan, maka pakailah alas tangan biar tidak bersentuhan
secara langsung. Karena hal itu diperbolehkan oleh ulama, terutama mazhab
Syafi'i.
Semoga
bisa dipahami
Wallahu
Ta'ala a'lam.