Pertanyaan :
Bagaimana hukum kita membunuh binatang
yg menjijikan karena mengganggu semisal tikus,karena kami tak bisa menjebaknya
terpaksa kita kasih lem,apa ini tidak masuk dlm penganiayaan terhadap
binatang,trima kasih,,
Sebelumnya assallamualaikum
warohmatullohi wabarokatuh
Dari : Mudiyati
Dijawab oleh : Fastabikul Randa Ar-Riyawi حفظه الله تعالى melalui tanya jawab grup
Kajian Whatsapp
Wa'alaikumussalam Warohmatullahi Wabarokatuh.
Ada 5
hewan fasiq yang diperbolehkan oleh baginda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam untuk dibunuh, salah satunya adalah tikus.
Dari
Ummul Mukminin Aisyah rodhiyallahu 'anha berkata, Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda :
خَمْسٌ فَوَاسِقُ، يُقْتَلْنَ فِي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ:
الْحَيَّةُ، وَالْغُرَابُ الْأَبْقَعُ، وَالْفَأْرَةُ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ،
وَالْحُدَيَّا
Lima
hewan fasiq yang boleh dibunuh di luar tanah suci dan di tanah suci yaitu :
ular, gagak, tikus, serigala dan rajawali. (HR. Muslim, hadist no. 1198).
Akan
tetapi hendaklah membunuhnya dengan cara yang baik, bukan dengan menyiksanya.
Dari
Saddad bin Aus rodhiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda :
إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا
قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ،
وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
Sungguh
Allah mewajibkan berbuat berbuat baik kepada apa pun dan siapapun. Maka dari
itu, jika kalian membunuh, maka lakukan dengan cara yang baik. Bila kalian
menyembelih binatang, maka lakukan dengan cara yang baik. Hendaknya seorang
dari kalian menajamkan alat sembelihnya sehingga bisa meringankan sembelihannya.
(HR. Muslim, hadist no. 1955).
Adapun
membunuh tikus dengan lem saya rasa tidak termasuk menyiksa binatang, kecuali
misalnya jika dia membunuh dia dengan menyiramnya dengan air panas ataupun
dikuliti hidup-hidup, maka hal seperti yang dilarang di dalam Islam disebabkan
menyiksa binatang. Dan Islam melarang setiap muslim menyiksa binatang, apapun
alasannya.
Semoga
bisa dipahami.
Wallahu
Ta'ala a'lam.