Pertanyaan :
Assalamualaikum ustadz ijin
bertanya.nenek saya beragama hindu.kami semua sekeluarga islam.waktu nenek
meninggal.ad upacara jenazah sebelum dikubur yaitu terobosan. kami keluarga
besar, ank n cucunya semua ikut acara terobosan tersebut. jalan dibawah jenazah
dgn mengelilinginya sebelum diberangkatkan kemakam.itu sebagai penghormatan
terakhir.karena ketidaktahuan kami.berdosakah saya dan keluarga.terimakasih
Mohon maaf pertanyaan saya terlalu
banyak
Jazakallah khoir sebelumnya ustdaz.
Dari : Wiwin Putri
Dijawab oleh : Fastabikul Randa Ar-Riyawi حفظه الله تعالى melalui tanya jawab grup
Kajian Whatsapp
Wa'alaikumussalam Warohmatullahi Wabarokatuh.
Seorang
muslim tidak boleh memandikan kerabatnya yang non muslim, tidak boleh juga
menshalatinya, begitu juga mengikuti jenazahnya dan menguburkannya. Itu semua
haram hukumnya menurut para ulama.
Imam
Al-Hajjawi Al-Maqdisi rohimahullah berkata di dalam kitabnya Al-Iqna' Fi Fiqhi
Al-Imam Ahmad bin Hanbal :
ويحرم أن يغسل مسلم كافرا ، ولو قريبا ، أو يكفنه ، أو يصلي
عليه ، أو يتبع جنازته ، أو يدفنه، إلا يجد من يواريه غيره ، فيوارَى عند العدم
Seorang
muslim diharamkan memandikan orang
kafir, meskipun dia kerabat dekat. Dilarang pula mengkafani, menshalati
mayatnya, mengikuti jenazahnya atau menguburkannya. Kecuali jika tidak ada
orang lain yang menguburkannya, maka keluarganya harus menguburkannya.
(Al-Iqna' Fi Fiqhi Al-Imam Ahmad bin Hanbal, jilid 1 halaman 228).
Oleh
sebab itu, mengiringi jenazahnya sampai ke kubur saja dilarang oleh para ulama,
apalagi sampai mengelilingi jenazah sebagai penghormatan. Tentu hukumnya haram,
sebab tidak boleh seorang muslim memberi penghormatan kepada orang kafir.
Karena mereka menyekutukan Allah. Tidak pantas seorang muslim memberikan
penghormatan kepada orang yang menyekutukan Tuhan yang sebenarnya.
Allah
berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَوَلَّوْا قَوْمًا
غَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ قَدْ يَئِسُوا مِنَ الْآخِرَةِ كَمَا يَئِسَ
الْكُفَّارُ مِنْ أَصْحَابِ الْقُبُورِ
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu jadikan penolongmu kaum yang dimurkai
Allah. Sesungguhnya mereka telah putus asa terhadap negeri akhirat sebagaimana
orang-orang kafir yang telah berada dalam kubur berputus asa. (QS.
Al-Mumtahanah : 13).
Maka dari
itu, apapun bentuk penghormatan kepada jenazah, haram hukumnya bagi seorang
muslim untuk mengikuti ritual tersebut, meskipun itu keluarga dekatnya
sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Al-Hajjawi di atas.
Lalu jika
tidak tau, apakah masih berdosa?
Adapun
orang yang tidak mengetahui, insyaAllah diampuni Allah dan dimaafkan
kesalahannya.
Dari Ibnu
'Abbas rodhiyallahu 'anhuma berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda :
إِنَّ اللهَ
تَـجَاوَزَ لِـيْ عَنْ أُمَّتِيْ الْـخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا
اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ
Sesungguhnya
Allah memaafkan dari umatku kesalahan tanpa sengaja, karena lupa dan terpaksa
dilakukan. (HR. Ibnu Hibban, hadist no. 7219).
Imam Ibnu
Hajar rohimahullah mengomentari hadist di atas di dalam kitabnya Fathul Baari
Syarah Shahih Bukhari :
قَالَ بَعْض الْعُلَمَاء : يَنْبَغِي أَنْ يُعَدَّ نِصْف الْإِسْلَام
، لِأَنَّ الْفِعْل إِمَّا عَنْ قَصْدٍ وَاخْتِيَارٍ أَوْ لَا ؛ الثَّانِي : مَا
يَقَعُ عَنْ خَطَأٍ أَوْ نِسْيَانٍ أَوْ إِكْرَاهٍ ، فَهَذَا الْقِسْم مَعْفُوٌّ
عَنْهُ بِاتِّفَاقٍ ، وَإِنَّمَا اِخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ : هَلْ الْمَعْفُوُّ
عَنْهُ الْإِثْم ، أَوْ الْحُكْم ، أَوْ هُمَا مَعًا ؟ وَظَاهِر الْحَدِيث
الْأَخِير ، وَمَاخَرَجَ عَنْهُ كَالْقَتْلِ فَلَهُ دَلِيل مُنْفَصِل
Sebagian
ulama menyatakan hadits ini bisa dianggap separuhnya Islam karena perbuatan
adakalangan karena sengaja atau tidak. Kedua, perbuatan terjadi karena
kesalahan, lupa atau paksaan. Bagian kedua ini dimaafkan dengan kesepakatan
ulama. Ulama berbeda hanya dalam soal berikut, apakah yang dimaafkan itu
dosanya atau hukumnya atau keduanya? Menurut zahir hadist dan yang keluar
darinya seperti soal pembunuhan, masalah ini dirinci. (Fathul Bari Syarah
Shahih Bukhari, jilid 5 halaman 161).
Berdasarkan
hadist dan perkataan ulama di atas, jika dia tidak tau, lupa, ataupun terpaksa
dilakukan tidak berdosa, dalam artian dimaafkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Hanya
saja sekarang ini zaman sudah canggih, tidak seharusnya seorang muslim awam
dalam masalah agama, sebab ilmu telah menyebar di mana-mana. Bahkan di media
sosial sudah bertebaran dengan sangat banyak.
Oleh
karnanya, di lain waktu ketika ingin melakukan sesuatu, hendaknya seorang
muslim mencari tau terlebih dahulu berkenaan dengan yang ingin dikerjakan. Agar
jangan sampai dia mengerjakan sesuatu rupa-rupanya perbuatan tersebut dilarang
di dalam Islam. Berhati-hatilah sebelum melalukan perbuatan apapun sebelum
mencari tau halal atau haram perbuatan tersebut.
Semoga
bisa dipahami.
Wallahu
Ta'ala a'lam.