Tidak dipungkiri, bahwa di beberapa daerah di Indonesia memakan alat kelamin hewan yang halal dimakan. Hal ini tentunya menjadi sebuah tanda tanya di benak seorang muslim mengenai hukum memakan alat kelamin hewan, meskipun hewan tersebut halal untuk dimakan.
Mengenai ini sudah dibahas
oleh para ulama jauh-jauh hari, namun permasalahan seperti ini baru muncul
sekarang, tapi permasalahannya sudah dibahas dari dulu.
Lalu apa sih hukum memakan
alat kelamin hewan, boleh ataukah dilarang?
Ibnu ‘Abidin rohimahullah
berkata di dalam kitabnya Roddul Muhtar ‘alad Durril Mukhtar :
مَا يَحْرُمُ أَكْلُهُ مِنْ
أَجْزَاءِ الْحَيَوَانِ الْمَأْكُولُ سَبْعَةٌ: الدَّمُ الْمَسْفُوحُ وَالذَّكَرُ
وَالْأُنْثَيَانِ وَالْقُبُلُ وَالْغُدَّةُ وَالْمَثَانَةُ وَالْمَرَارَةُ
Sesuatu
yang haram dimakan dari bagian anggota tubuh hewan ada tujuh, yaitu : darah
yang mengalir, alat kelamin, dua testis, kemaluan kambing betina, kelenjar, kandung
kemih (saluran kencing), dan kandung empedu. (Roddul Muhtar ‘alad Durril Mukhtar,
jilid 6 halaman 311).
Ibnu ‘Abidin rohimahullah menuqil
sebuah hadist Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
عَنْ مُجَاهِدٍ قَالَ: كَرِهَ
رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - مِنْ الشَّاةِ الذَّكَرَ
وَالْأُنْثَيَيْنِ وَالْقُبُلَ وَالْغُدَّةَ وَالْمَرَارَةَ وَالْمَثَانَةَ
وَالدَّمَ فَالْمُرَادُ مِنْهُ كَرَاهَةُ التَّحْرِيمِ بِدَلِيلِ أَنَّهُ جَمَعَ
بَيْنَ السِّتَّةِ وَبَيْنَ الدَّمِ فِي الْكَرَاهَةِ وَالدَّمُ الْمَسْفُوحُ
مُحَرَّمٌ وَالْمَرْوِيُّ عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ أَنَّهُ قَالَ: الدَّمُ حَرَامٌ
وَأَكْرَهُ السِّتَّةَ
Dari
Mujahid rodhiyallahu ‘anhu bahwa dia berkata, Rasulullah tidak menyukai
(kariha) kelamin kambing, dua testis, kemaluan kambing (betina), kelenjar,
kandung empedu, kandung kencing, dan darah. Yang dimaksud tidak menyukai dalam
konteks ini adalah makruh tahrim. Kecendrungan untuk memahami makruh di sini
sebagai makruh tahrim karena terkumpulnya di antara enam hal dengan darah dalam
hadits tersebut, sedangkan darah yang mengalir itu hukumnya adalah haram. Dan
diriwayatkan dari Imam Abu Hanifah, bahwa beliau berkata : darah itu haram,
sedangkan yang 6 lagi makruh. (Roddul Muhtar ‘alad Durril Mukhtar, jilid 6
halaman 749).
Komentar Imam An-Nawawi
rohimahullah mengenai hadist di atas :
Imam An-Nawawi rohimahullah
berkata di dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab :
عَنْ مُجَاهِدٍ قَالَ (كَانَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَكْرَهُ مِنْ الشَّاةِ
سَبْعًا الدَّمَ وَالْمِرَارَ وَالذَّكَرَ وَالْأُنْثَيَيْنِ وَالْحَيَا وَالْغُدَّةَ
وَالْمَثَانَةَ وَكَانَ أَعْجَبُ الشَّاةِ إلَيْهِ مُقَدَّمَهَا) رَوَاهُ
الْبَيْهَقِيُّ هَكَذَا مُرْسَلًا وَهُوَ ضَعِيفٌ قَالَ وَرُوِيَ مَوْصُولًا
بِذِكْرِ ابْنِ عَبَّاسٍ وَهُوَ حَدِيثٌ (1) قَالَ وَلَا يَصِحُّ وَصْلُهُ قَالَ
الْخَطَّابِيُّ الدَّمُ حَرَامٌ بِالْإِجْمَاعِ وَعَامَّةُ الْمَذْكُورَاتِ معه
مكروهة غير محرمة
Diriwayatkan
dari Mujahid dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak
menyukai tujuh bagian dari kambing yaitu darah, kandung kemih, alat kelamin,
dua testis, kemaluan, kelenjar, kandung kemih. Dan bagian kambing yang paling
disukai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hasta dan bahunya.
Demikianlah hadist ini diriwayakan Al-Baihaqi secara mursal dan ini termasuk hadits
dho’if. Al-Baihaqi berkata, ada juga yang diriwayatkan secara maushul
(bersambung sanadnya atau muttashil) dengan menyebutkan Ibnu Abbas rodhiyallahu
‘anhu, yaitu sebuah hadist, namun kebersambungan tersebut tidak bisa diterima.
Al-Khatthabi berpendapat bahwa darah itu haram sesuai dengan ijma’ para ulama,
sedangkan semua yang disebutkan bersama darah dalam hadist tersebut adalah
dimakruhkan bukan diharamkan. (Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab, jilid 9 halaman
70).
Kesimpulannya :
1. Ibnu ‘Abidin mengharamkan
untuk memakan alat kelamin hewan, sekalipun hewan tersebut halal dimakan.
2. Imam Abu Hanifah
mengatakan bahwa yang haram itu darah hewan yang mengalir, sedangkan 6 anggota
tubuh hewan lainnya makruh.
3. Imam An-Nawawi menuqil
pendapat Imam Al-Khattabi, bahwa yang diharamkan itu adalah darah, sedangkan 6
anggota tubuh hewan lainnya dimakruhkan, bukan diharamkan.
Semoga bermanfaat.
Penulis : Fastabikul Randa
Ar-Riyawi