Pertanyaan :
Assalamualaikum Assalamu'alaikum ustadz, saya ingin bertanya tentang aplikasi
android yg bisa menghasilkan uang, dengan cara mengumpulkan koin (menyelesaikan
misi), lalu koin yg didapatkan bisa dijadikan saldo uang.. apakah itu termasuk
Riba ? Mohon penjelasannya ustadz. syukron.
Dari : Annisa
Dijawab oleh : Fastabikul Randa Ar-Riyawi حفظه الله تعالى melalui tanya jawab grup
Kajian Whatsapp
Wa'alaikumussalam Warohmatullahi Wabarokatuh.
Mencari
rezeki diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala setelah seorang muslim
selesai dari mengerjakan kewajibannya kepada Allah.
Allah
berfirman :
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ
وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ
Apabila
telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi, dan carilah
karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. (QS.
Al-Jumu'ah : 10).
Oleh
sebab itu, carilah rezeki setelah mengerjakan ibadah kepada Allah, namun yang
harus diingat adalah bahwa mencari rezeki hendaknya dari cara yang halal dan
sudah kelas kehalalannya.
Lalu
bagaimana dengan uang yang didapat dari aplikasi pengumpul koin? Apakah uangnya
halal?
Ada
beberapa poin yang harus diperhatikan di sini :
1.
Sebelum main aplikasi pengumpul koin ini hendaknya dia mencari tau, penyedia
aplikasi dari perusahaan mana, apakah perusahaan tersebut bergerak dibidang
riba atau tidak, apakah perusahaan tersebut menjual barang-barang haram atau
tidak. Harus mencari tau secara detail.
Karena
jika dia tidak tau penyedia aplikasi darimana dan bergerak di bidang apa, riba
atau bukan, maka uang yang dihasilkan darinya termasuk syubhat. Syubhat itu
tidak jelas halal dan haramnya, dan kita diperintahkan untuk menjauhi yang
bersifat syubhat karena lebih cenderung kepada yang haram.
Dari
Nu'man bin Basyir rodhiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda :
إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ
وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ
اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِى
الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِى الْحَرَامِ كَالرَّاعِى يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ
أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى
اللَّهِ مَحَارِمُهُ
Sesungguhnya
yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat
perkara syubhat (masih samar2) yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang.
Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka dia telah
menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam
perkara syubhat, maka dia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada
pengembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir
menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah
larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya. (HR.
Muslim, hadist no. 1599).
Oleh
sebab itu, jika masih bersifat syubhat, hendaknya seorang muslim meninggalkan
aplikasi tersebut dikarenakan penghasilan nya tidak jelas, apakah perusahaan
yang menyediakan itu bergerak di bidang yang halal atau haram.
2. Jika
perusahaan tersebut bergerak dibidang yang halal dan perusahaan tersebut jelas
darimana dan pendapatnya juga jelas halalnya, kemudian dia memberikan hadiah
setelah seseorang mengumpulkan koin dari membaca berita, maka seperti ini sama
halnya bonus bagi dari penyedia aplikasi karena sudah membaca berita-berita di
aplikasi mereka.
Imam
Taqiyuddin As-Syafi'i rohimahullah berkata di dalam kitabnya Kifayatul Akhyar :
وَيشْتَرط فِي الْجعل أَن يكون مَعْلُوما لِأَنَّهُ عوض فَلَا
بُد من الْعلم بِهِ كالأجرة فِي الْإِجَارَة
Dan
disyaratkan dalam gaji/bonus harus diketahui secara jelas, karena gaji/bonus
merupakan pengganti setelah dia bekerja. Maka wajib diketahui oleh orang yang
bekerja, sebagaimana imbalan yang wajib diketahui oleh penyewa. (Kifayatul
Akhyar, jilid 1 halaman 298).
Nah,
seperti yang diketahui bahwa pengguna aplikasi dibayar dari berita, setelah dia
membaca berita, maka dia mendapatkan koin dan ditukar ke dolar, pendapatannya
dari situ dan jelas.
Bagaimana
dengan perusahaannya? Misalnya perusahaan tersebut bergerak di bidang yang
halal, bukan haram.
Maka
seperti ini tidak masalah dan transaksi seperti ini dianggap bonus dari
penyedia aplikasi. Dan tentunya bonus itu hukumnya boleh diambil, bukan
termasuk riba ataupun yang lainnya.
Namun
tetap saja, perusahaan penyedia aplikasi tidak jelas dan mereka dapat uang
dengan cara seperti apa, jarang yang tau.
Saran
saya, tidak usah mencari rezeki dengan cara2 seperti itu, jika belum jelas bisa
dikategorikan syubhat, sedangkan syubhat condong kepada haram.
Tinggalkan
mencari uang dengan cara seperti ini. Masih banyak cara untuk mencari rezeki
dan cara tersebut sudah benar-benar jelas kehalalannya. Yang jelas2 saja lah,
tidak usah dari aplikasi seperti di atas.
Semoga
bisa dipahami.
Wallahu
Ta'ala a'lam.