Pertanyaan :
Assalamu'alaikum ust. Izin bertanya
apakah benar umat islam kalau bukan mukrimnya tidak boleh bertegur sapa
walaupun dengan keluarga dekat nya?
Dari : Serlyana
Dijawab oleh : Fastabikul Randa Ar-Riyawi حفظه الله تعالى melalui tanya jawab grup
Kajian Whatsapp
Wa'alaikumussalam Warohmatullahi Wabarokatuh.
Yang
pertama saya beritahu lagi bahwa istilah yang tepat adalah mahrom, bukan
muhrim. Karena dua kata ini berbeda maknanya.
Muhrim
artinya adalah orang yang ihrom. Sedangkan mahrom adalah orang yang tidak boleh
dinikahi.
Benarkah
jika bukan mahrom tidak boleh bertegur sapa?
Pada
hakikatnya, kita memang diperintahkan untuk menjauhi apapun yang bisa
menimbulkan fitnah.
Allah
berfirman :
وَاتَّقُوا
فِتْنَةً لا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ
اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Dan
peliharalah dirimu dari pada fitnah (siksaan) yang tidak khusus menimpa
orang-orang yang zhalim saja di antara kamu. dan ketahuilah bahwa Allah Amat
keras siksaan-Nya. (QS. Al-Anfal : 25).
Berdasarkan
dalil ini, maka segala bentuk fitnah seharusnya dihindari oleh seorang muslim.
Syekh
Muhammad Ali As-Shobuni rohimahullah menuqil pendapat Imam Ibnu Katsir
sebagaimana yang disebutkan di dalam kitab Tafsir Rowaai’ul Bayaan Ayat Ahkam
Minal Qur’an :
وذهب ابن كثير رَحِمَهُ اللَّهُ إلى أن المرأة منهية عن كل شيء
يلفت النظر إليها، أو يحرك شهوة الرجال نحوها
Ibnu
Katsir Rohimahullah berpendapat bahwa seorang perempuan dilarang dari segala
hal yang yang menjadikan pandangan mengarah kepadanya atau menggerakkan syahwat
para lelaki padanya. (Tafsir Rowaai’ul Bayaan Ayat Ahkam Minal Qur’an, jilid 2
halaman 167).
Artinya
begini, jika menyapa dalam rangka supaya akrab dengan lawan jenis (yang bukan
mahrom), maka ini dilarang di dalam Islam karena bisa menimbulkan fitnah.
Diawali
dari menyapa, ngobrol, ketemuan dan janjian, akhirnya terjadilah sesuatu yang
dilarang oleh syari'at Islam.
Untuk itu
Islam selalu punya solusi terhadap sebuah masalah. Solusi yang lebih baik
adalah mencegah fitnah dan kemudorotan sebelum terjadi.
Sebuah
qoidah ushul fiqh menyebutkan :
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
Menolak
kemudorotan lebih didahulukan daripada nengambil manfaat.
Daripada
nanti terjadi mudorot, mending dicegah terlebih dahulu dengan cara tidak
menyapa lawan jenis.
Bukannya
sombong atau yang lainnya, akan tetapi dalam rangka menjaga kehormatan seorang
muslimah.
Salah
satu caranya adalah tidak menyapa kepada lawan jenis yang bukan mahrom. Kecuali
kepada orang-orang tua yang sudah tidak punya syahwat lagi, ataupun yang sudah
biasa berbicara dengannya seperti tetangga ataupun lainnya, artinya
keinginannya kepada perempuan sudah tidak ada lagi. Maka menyapa dalam rangka
menghormati tidak mengapa.
Tapi jika
yang dimaksud menyapa dalam rangka agar akrab dengan lawan jenis, maka ini
jelas-jelas dilarang di dalam Islam, karena dari situ banyak mudorot dan fitnah yang
akan ditimbulkan.
Semoga
bisa dipahami.
Wallahu
Ta'ala a'lam.