Tidur setelah subuh adalah kebiasaan yang dilakukan oleh sebagian orang, dan para ulama berbeda pendapat tentang hukum tidur setelah subuh ini. Sebagian ulama memakruhkan, namun tidak sampai haram, karena untuk sampai kepada hukum haram membutuhkan dalil yang melarangnya, sementara tidak ada satu hadist pun yang melarang untuk tidur setelah subuh. Sebagian ulama lainnya membolehkan jika ada keperluan, misalnya untuk menguatkan dia bekerja pada siang harinya, di mana tidak memungkinkan baginya untuk tidur di siang hari kecuali setelah subuh tersebut, maka tidak mengapa. Begitu menurut pendapat ulama.
Mengenai hal ini baginda
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala
untuk memberkahi waktu pagi umat beliau.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam berdo’a kepada Allah :
اللَّهُمَّ بَارِكْ لأُمَّتِى فِى
بُكُورِهَا
Ya
Allah, berkahilah umatku di waktu paginya. (HR. Ahmad, hadist no. 1320).
Syekh Syu’aib Al-Arnauth rohimahullah
berkata : Hadist ini hasan lighoirihi.
Hukumnya menurut para ulama
:
1. Hukumnya makruh
Ibnul Qoyyim rohimahullah
berkata di dalam kitabnya Madarijus Salikin :
وَمِنَ الْمَكْرُوهِ عِنْدَهُمُ
النَّوْمُ بَيْنَ صَلَاةِ الصُّبْحِ وَطُلُوعِ الشَّمْسِ، فَإِنَّهُ وَقْتُ
غَنِيمَةٍ، وَلِلسَّيْرِ ذَلِكَ الْوَقْتَ عِنْدَ السَّالِكِينَ مَزِيَّةٌ
عَظِيمَةٌ
Dan di
antara hal yang makruh menurut para ulama adalah tidur setelah shalat Shubuh
hingga matahari terbit karena waktu tersebut adalah waktu meraih kebaikan yang
banyak. Dan bergerak pada waktu itu akan mendapatkan keuntungan yang istimewa.
(Madarijus Salikin, jilid 1 halaman 457).
Syekh Sholeh Al-Munajjid rohimahullah
berkata :
ومن هنا كره بعض السلف النوم بعد
الفجر
Berdasarkan
hadist ini, para ulama salaf memakruhkan tidur setelah subuh. (Mauqi’ul Islam Sual
wa Jawab, jilid 7 halaman 966).
2. Hukumnya boleh jika ada
keperluan
Syekh Sholeh Al-Munajjid rohimahullah
berkata di dalam Mauqi’ul Islam Sual wa Jawab :
والخلاصة أن الأولى بالإنسان أن
يقضي هذا الوقت فيما يعود عليه بالنفع في الدنيا والآخرة، وإن نام فيه ليتقوى على
عمله فلا بأس، لا سيما إذا كان لا يتيسر له النوم في غير هذا الوقت من النهار
Kesimpulannya
adalah hendaknya seseorang melakukan bermanfaat bagi dunia dan akhiratnya pada
waktu ini (setelah Subuh). Dan jika dia tidur (setelah Subuh) untuk menguatkan
dirinya bekerja, maka tidak mengapa. Lebih-lebih apabila tidak memungkinkan
baginya untuk tidur di siang hari, kecuali pada waktu ini (setelah Subuh). (Mauqi’ul
Islam Sual wa Jawab, jilid 7 halaman 966).
Oleh sebab itu, tidak
mengapa istirahat, namun alangkah lebih bagusnya untuk membaca Al-Qur’an atau
berdzikir terlebih dahulu, walaupun sebentar, asalkan sudah membaca Al-Qur’an
dan berdzikir kepada Allah. Setelah itu barulah beristirahat untuk menguatkan
dirinya bekerja di siang harinya.
Semoga bermanfaat.
Penulis : Fastabikul Randa
Ar-Riyawi