KB adalah membatasi jumlah anak, adapun jumlah yang mashur adalah 2 anak saja sudah cukup. Tujuan dari KB adalah untuk menyeimbangkan kebutuhan dan jumlah penduduk. Keluarga kecil berencana ini diharapkan bahagia dan sejahtera, serta bisa mendidik anak-anaknya dengan maksimal.
Selain itu tujuan dari Keluarga
Berencana (KB) ini adalah untuk menurunkan jumlah angka kelahiran bayi. Mereka
menganggap bahwa mendidik anak banyak itu tidak maksimal dan waktu mereka
dihabiskan untuk anak-anaknya. Bahkan sebagian mereka menganggap bahwa banyak
anak itu takut tidak bisa membiayai anak-anaknya. Allah mengingatkan dalam Al-Qur’an
akan hal ini.
Allah berfirman :
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ
خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ
خِطْئًا كَبِيرًا
Dan
janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan
memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka
adalah suatu dosa yang besar. (QS. Al-Isra’ : 31).
Na’udzubillah, tauhid umat
Islam sedikit demi sedikit dirusak dengan program KB ini karena bertentangan
dengan ajaran Islam, dengan cara menurunkan angka kelahiran serta sebagian kaum
muslimin takut tidak bisa membiayai anak-anaknya. Mereka lupa bahwa salah satu
janji Allah adalah memberikan rezeki kepada setiap anak yang lahir. Setiap
manusia di dunia ini telah ditetapkan rezekinya oleh Allah sejak dalam
kandungan. Bagaimana mungkin orang tua takut membiayai anaknya, sedangkan
rezeki anaknya sudah ditentukan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sejak dalam
kandungan.
Dari Abdullah bin Mas’ud
rodhiyallahu ‘anhu berkata, telah menceritakan kepada kami Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam, dialah orang yang jujur lagi terpercaya. Beliau
bersabda :
إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ
فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا، ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ عَلَقَةً
مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ
الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ
رِزْقِهِ، وَأَجَلِهِ، وَعَمَلِهِ، وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ
Sesunggunya
setiap kalian dikumpulkan penciptaannya dalam rahim ibunya selama empat puluh
hari (berupa sperma), kemudian menjadi segumpal darah selama waktu itu juga,
kemudian menjadi segumpal daging selama waktu itu pula, kemudian Allah mengutus
malaikat untuk meniupkan ruh kepadanya dan mencatat empat perkara yang telah
ditentutkan yaitu : rezekinya, ajal, amal perbuatan, dan sengsara atau
bahagianya. (HR. Muslim, hadist no. 2643).
Inilah dalil dan sekaligus
bantahan bagi orang-orang yang mengatakan takut tidak bisa memberi nafkah
anak-anaknya. Sejak dalam kandungan, setiap anak telah ditentukan rezekinya. Hanya
saja cara mendapatkannya berbeda-beda, tergantung usahanya masing-masing.
Banyak anak tidak akan mengurangi rezeki yang ada, bahkan dengan hadirnya
seorang anak bisa menambah rezeki, karena anak tersebut juga ada rezekinya dan
telah ditetapkan rezekinya sejak dalam kandungan, dan terkadang rezeki anaknya
didapat melalui perantara orang tuanya. Jadi, ketika orang tuanya mendapat
kelebihan rezeki misalnya, jangan terlalu cepat meyakini itu murni hasil kerja
kerasnya, boleh jadi lebih tersebut rezeki seorang anak yang Allah titipkan
melalui hasil kerja orang tuanya.
Tidak ada satu manusia pun
di dunia ini, melainkan telah Allah jamin rezekinya, hingga binatang melata
sekalipun Allah jamin rezekinya, apatah lagi manusia sebagai khalifah di muka
bumi ini, tentunya juga Allah jamin rezekinya.
Allah berfirman :
وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ
إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا ۚ
كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُبِينٍ
Dan tidak
ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi
rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat
penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauh mahfuzh). (QS. Hud
: 6).
Ayat ini juga membantah
perkataan orang-orang yang ikut KB bahwa mereka takut tidak bisa memberi makan
anaknya. Allah bantah dengan ayat di atas, bahwa binatang melata sekalipun
Allah jamin rezekinya, apalagi manusia sebagai makhluk sempurna, Allah juga
menjamin rezekinya, bahkan sejak dalam kandungan.
Program KB bisa menghambat
pertumbuhan ummat Islam, oleh karnanya ummat Islam jangan latah dengan menerapkan
KB di keluarganya. Ini sangat bertentangan dengan syari’at Islam dan harus
dijauhi oleh ummat Islam. Bahkan baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam memerintahakan agar banyak anak, karena Rasulullah suka ummatnya yang
banyak, sebab beliau akan membanggakan ummatnya yang banyak tersebut di hadapan
Nab-Nabi lainnya.
Dari Anas bin Malik
rodhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ،
فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Nikahilah
wanita yang sangat penyayang dan subur (yang mudah melahirkan), karena aku akan
akan membanggakan ummatku yang banyak di hadapan para nabi pada hari kiamat.
(HR. Al-Baihaqi, hadist no. 13476).
Imam As-Shon’ani
rohimahullah mengomentari hadist di atas di dalam kitabnya Subulus Salam :
رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَصَحَّحَهُ
ابْنُ حِبَّانَ
Diriwayatkan
oleh Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban. (Subulus Salam, jilid 2 halaman
162).
Berdasarkan hadist di atas
bahwa program KB sangat bertentangan dengan ajaran Islam, karena program KB
membatasi jumlah anak, sedangkan baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam menganjurkan ummat Islam untuk memperbanyak keturunan. Tidak perlu
khawatir anak-anaknya mau dikasih makan apa, karena Allah sudah menjamin rezeki
setiap anak yang dilahirkan ke dunia ini.
Sekali lagi program KB menghambat
pertumbuhan ummat Islam, sehingga tidak boleh diikuti. Adapun yang
diperselisihkan oleh para ulama adalah mengatur jarak kelahiran, karena
misalnya ada masalah dengan rahimnya, atau ada masalah medis sehingga tidak
bisa mengandung dalam waktu dekat, harus menunggu beberapa tahun dulu supaya
bisa hamil lagi, atau agar lebih ringan dalam mengurus anak, sehingga bisa
mengurusnya dengan maksimal. Akan tetapi ini bukan membatasi jumlah anak, namun
hanya mengatur jarak saja.
Dari Jabir rodhiyallahu ‘anhu
berkata :
كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ
رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَنْهَنَا عَنْهُ
Kami
(para shahabat) melakukan ‘azl di jaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa
sallam, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang kami
melakukan hal itu. (HR. Ibnu Hibban, hadist no. 4195).
Hadist ini shahih dan Ibnu
Hibban memasukkan hadist di atas di dalam kitabnya Shahih Ibnu Hibban.
Syekh Wahbah Zuhaily
rohimahullah mengomentari tentang mengatur jarak kehamilan di dalam kitabnya
Al-Fiqhu Al-Islamy wa Adillatuhu :
يجوز التحكم المؤقت في الإنجاب بقصد
المباعدة بين فترات الحمل، أو إيقافه لمدة معينة من الزمان، إذا دعت إليه حاجة
معتبرة شرعاً بحسب تقدير الزوجين عن تشاور بينهما وتراض، بشرط أن لا يترتب على ذلك
ضرر، وأن تكون الوسيلة مشروعة، وأن لا يكون فيها عدوان على حمل قائم
Boleh
mengontrol sementara dalam memperoleh keturunan dengan tujuan mengatur jarak
kehamilan atau menghentikan sementara kehamilan pada jangka waktu tertentu, apabila
ada hajat (kebutuhan) yang sesuai dengan tolak ukur syariat. Sesuai dengan
kemampuan suami-istri, dengan memusyawarahkannya dan saling ridho terhadap
ketentuan yang mereka sepakati berdua, dengan syarat tidak menimbulkan bahaya. Dan menjadikan sarananya sesuai dengan yang di
syariatkan dan tidak ada tindakan yang membahayakan kehamilan. (Al-Fiqhu Al-Islamy
wa Adillatuhu, jilid 7 halaman 5156).
Oleh karnanya yang perlu
diperhatikan di sini adalah para ulama hanya memperbolehkan untuk mengatur
jarak kehamilan, bukan memutuskan kehamilan dengan menetapkan 2 anak cukup,
karena memutuskan kehamilan dengan menetapkan 2 anak cukup sangat bertentangan
dengan syari’at Islam.
Jika ada seorang muslim dan muslimah
yang beranggapan bahwa jika punya anak banyak, nanti takut tidak bisa
memberinya makan, maka sama saja dia tidak percaya janji Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Na’udzubillah. Maka dari itu seorang muslim hendaknya belajar ilmu agama yang
baik dan benar, agar tauhidnya tidak mudah dirusak oleh pemikiran-pemikiran
yang bertentangan dengan ajaran Islam. Sedangkan binatang yang melata di bumi
ini dijamin rezekinya oleh Allah, apatah lagi manusia sebagai khalifah di muka
bumi ini, sejak di dalam kandungan, rezeki seorang anak sudah ditentukan oleh
Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka jangan lagi khawatir tidak bisa memberi
anak-anaknya makan, karena rezeki mereka sudah ditentukan dan dijamin oleh
Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah itu Maha Kaya, maka berusahalah dalam mencari
rezeki dengan cara apapun, asalkan pekerjaannya tersebut halal, karena jika
pekerjaannya itu halal, insyaAllah diridhoi oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan
rezeki yang dia dapat bisa membawa berkah dan tentunya juga diridhoi oleh Allah
Subhanahu wa Ta’ala karena dia bekerja untuk menafkahi istri dan anak-anaknya.
Semoga bermanfaat.
Penulis : Fastabikul Randa
Ar-Riyawi