Banyak di antara kaum muslimin yang belum mengetahui bahwa percobaan pernikahan yang dilakukan seorang lelaki dengan wali nikah perempuan ataupun wali hakim dinilai sah di dalam Islam. Karena ketidaktahuan mereka akhirnya melakukan sesuatu tanpa dasar ilmu. Inilah salah satu mengapa Islam mewajibkan kepada setiap muslim dan muslimah untuk menuntut ilmu agama, agar kaum muslimin tau mana yang haq dan mana yang batil, mana yang boleh dikerjakan dan mana yang tidak boleh.
Biasanya, mempelai lelaki
dilatih sebelum menikah oleh wali perempuan ataupun wali hakim, dan Latihan semacam
ini sudah dinggap sah di dalam Islam, baik dilakukan dengan serius maupun
bercanda dihukumi sah oleh syari’at Islam.
Dari Abu Hurairah
rodhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ،
وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ: النِّكَاحُ، وَالطَّلاَقُ، وَالرَّجْعَةُ
Ada
3 perkara yang seriusnya dianggap serius dan main-mainnya pun juga dianggap
serius : nikah, talaq, dan rujuk. (HR. At-Tirmidzi, hadist no. 1184).
Imam At-Tirmidzi rohimahullah
menomentari hadist di atas di dalam kitabnya Sunan At-Tirmidzi :
هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ،
وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ العِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ
Derajat
hadist ini Hasan Ghorib, dan ini diamalkan di kalangan ahli ilmu dari sahabat
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Sunan At-Tirmidzi, jilid 2 halaman 481).
Maksud hadist ‘Hasan Ghorib’
adalah :
Hadist Hasan : Bagus secara
sanad, sedangkan Ghorib : dianggap asing, karena salah seorang perowinya meriwayatkan
hadist tersebut seorang diri.
Syekh At-Thoyyib Ahmad
Hutoibah rohimahullah mengomentari hadist di atas di dalam tafsirnya Tafsir Syekh Ahmad
Hutoibah :
إذا كان الرجل يمزح مع المرأة وقال
لها: أنت طالق، فقد وقع الطلاق، سواء كان يقول: أنا كنت أنوي طلاقاً أو لم أنو
طلاقاً؛ لأن اللفظة لفظة طلاق، يقع بها، ولا هزل في ذلك. كذلك لو أن الرجل طلق المرأة، ثم
قال: راجعتك، فقد رجعت له المرأة بذلك، ولو أنه قال: أنا أمزح لم أراجعك
Apabila
seorang lelaki bercanda dengan istrinya dan dia berkata : “kamu saya thalaq”,
maka jatuhnya thalaq waktu itu. Sama saja dia bernilai untuk thalaq atau tidak,
karena lafadznya lafadz thalaq, maka jatuhlah thalaqnya dan tidak ada bercanda
dalam hal itu. Begitu juga jika seorang lelaki menthalaq istrinya, kemudia dia
berkata : “aku ingin Kembali denganmu”, maka dia telah ruju’ (kembali) bersama istrinya,
dan walaupun dia berkata : “saya cuma bercanda dan saya tidak kembali denganmu”.
(Tafsir Syekh Ahmad Hutoibah, jilid 282 halaman 3).
Ibnu Qudamah rohimahullah
berkata di dalam kitabnya Al-Mughni :
وَإِذَا عَقَدَ النِّكَاحَ هَازِلًا
أَوْ تَلْجِئَةً، صَحَّ؛ لِأَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
- قَالَ: «ثَلَاثٌ هَزْلُهُنَّ جِدٌّ، وَجِدُّهُنَّ جِدٌّ؛ الطَّلَاقُ،
وَالنِّكَاحُ، وَالرَّجْعَةُ.» رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ. وَعَنْ الْحَسَنِ قَالَ:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «مَنْ نَكَحَ
لَاعِبًا، أَوْ طَلَّقَ لَاعِبًا، أَوْ أَعْتَقَ لَاعِبًا، جَازَ» وَقَالَ عُمَرُ
أَرْبَعٌ جَائِزَاتٌ إذَا تَكَلَّمَ بِهِنَّ؛ الطَّلَاقُ، وَالنِّكَاحُ،
وَالْعَتَاقُ، وَالنَّذْرُ. وَقَالَ عَلِيٌّ
أَرْبَعٌ لَا لَعِبَ فِيهِنَّ: الطَّلَاقُ، وَالْعَتَاقُ، وَالنِّكَاحُ،
وَالنَّذْرُ
Apabila
ada orang yang melakukan akad nikah dengan main-main atau karena terpaksa,
status akadnya sah. karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
: “Ada 3 perkara yang seriusnya dianggap serius, main-main-nya pun juga
dianggap serius : nikah, thalaq, dan rujuk.” (HR. At-Tirmidzi). Dan dari Al-Hasan
berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa yang
nikah main-main, atau menceraikan istrinya main-main, atau membebaskan budaknya
main-main, maka itu sah.” Umar berkata : Ada 4 hal yang sah ketika sudah
diucapkan : thalaq, nikah, membebaskan budak, dan nadzar. Dan Ali bin Abi
Thalib berkata : Ada 4 hal yang tidak ada istilah main-main di sana : thalaq,
membebaskan budak, nikah, dan nadzar.” (Al-Mughni, jilid 7 halaman 80).
Oleh sebab itu, sekalipun mempelai
lelaki latihan nikah dengan wali nikah perempuan atau wali hakim, jika
lafadznya jelas dan ada 2 orang saksi di tempat tersebut, maka nikahnya sah.
Hati-hati dalam berucap,
bukan hanya dalam ucapan nikah saja, begitu juga dalam ucapan thalaq yang
sangat rentan dan berbahaya bagi suami istri. Pikirkan setiap kali mau berucap
dan kurangi bercanda tentang hal-hal yang tidak bermanfaat.
Jaga ucapan, jaga lisan,
karena selamatnya seorang muslim ketika dia menjaga lisannya. Jangan sampai
gara-gara lisan yang tidak bisa dijaga bisa membuat sesuatu yang tidak
diinginkan, apalagi sampai menyakiti orang lain dalam berucap, maka hal ini
dilarang oleh baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dari Abu Al-Khoir berkata, bahwa
dia mendengar Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash rodhiyallahu ‘anhu berkata :
إِنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الْمُسْلِمِينَ خَيْرٌ؟ قَالَ: مَنْ سَلِمَ
الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ
Sesungguhnya
ada seorang lelaki yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
: Siapakah muslim yang paling baik? Beliau menjawab : Muslim yang apabila orang-orang
muslim yang lain selamat dari gangguan lisan dan tangannya. (HR. Muslim, hadist
no. 40).
Sekali lagi, jangan main-main
dalam ucapan nikah, thalaq dan ruju’, karena bercandanya pun dianggap serius
dan sah dalam agama jika syarat dan rukunnya terpenuhi.
Semoga bermanfaat.
Penulis : Fastabikul Randa
Ar-Riyawi