Masih banyak di antara kaum muslimin yang terkadang iseng menyanyi di kamar mandi, selain tidak mengetahui hukumnya, menyanyi di kamar mandi seperti sudah dianggap biasa dan tidak berdampak apa-apa. Namun Islam bukanlah memandang demikian, manusia boleh berpendapat, tapi Islam sangat menjunjung tinggi akhlak, maka dari itu Islam mengajarkan adab-adab dalam masalah apapun, termasuk adab seorang muslim apabila berada di dalam kamar mandi.
Dari Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhu
berkata :
أَنَّ رَجُلًا مَرَّ وَرَسُولُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبُولُ، فَسَلَّمَ، فَلَمْ يَرُدَّ
عَلَيْهِ
Bahwa
ada seorang lelaki melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau
sedang kencing (di kamar mandi). Ketika itu, orang tersebut mengucapkan salam, dan
beliau tidak membalasnya. (HR. Muslim, hadist no. 370).
Imam An-Nawawi rohimahullah mengomentari
hadist di atas di dalam kitabnya Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim :
فيه أن المسلم في هذا الحال لايستحق
جوابا وهذا متفق عليه قال أصحابنا ويكره أن يسلم على المشتغل بقضاء حاجة البول
والغائط فإن سلم عليه كره له رد السلام
Berdasarkan
hadist ini bahwa seorang muslim dalam keadaan ini dia tidak berhak menjawab
salam, dan ini kesepakatan ulama. Ulama mazhab kami (mazhab Syafi’i),
dimakruhkan mengucapkan salam kepada orang yang sedang buang hajat, baik sedang
buang air kecil maupun buang air besar. Jika ada yang memberi salam, maka dia tidak
berhak menjawabnya. (Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim, jilid 4 halaman 65).
Imam An-Nawawi rohimahullah kembali
menjelaskan di dalam kitabnya Al-Adzkar :
يكره الذكر والكلام حال قضاء
الحاجة، سواء كان في الصحراء أو في البنيان، وسواء في ذلك جميع الأذكار والكلام،
إلا كلام الضرورة
Dimakruhkan
berzikir dan berbicara ketika buang hajat, baik di padang pasir yang terbuka
ataupun di dalam bangunan. Baik seluruh ucapannya itu dzkir ataupun ucapan biasa,
kecuali berbicara dalam keadaan darurat. (Al-Adzkar, jilid 1 halaman 26).
Nah, Imam An-Nawawi
memakruhkan seorang muslim berbicara di dalam kamar mandi, apalagi menjawab
salam, maka tidak boleh dan dia tidak berhak menjawab salam tersebut
berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar di atas. Kecuali jika
misalnya dalam keadaan darurat, maka dia diperbolehkan bicara. Seperti misalnya
dia ditinggal sendiri di rumah, sedangkan orang tuanya mau meninggalkan kunci, kemudian
orang tuanya berteriak dari luar bahwa kunci rumah ditaroh di tempat tertentu, maka
ketika itu dia diperbolehkan, karna jika tidak dijawab orang tuanya akan
memanggil-manggil terus, sebab khawatir anaknya tidak mendengar perkataannya.
Akibatnya tidak tau tempat kunci rumah, ataupun keadaan darurat lainnya
yang mengharuskan dia untuk menjawabnya.
Baginda Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa kamar mandi atau wc merupakan
tempatnya setan, maka dari itu hendaklah seorang muslim menjaga adabnya, dengan
tidak berlama-lama misalnya, tidak menyanyi di kamar mandi serta membaca do’a
ketika hendak masuk dan keluar dari kamar mandi.
Dari Zaid bin Arqom rodhiyallahu
‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ هَذِهِ الْحُشُوشَ
مُحْتَضَرَةٌ، فَإِذَا أَتَى أَحَدُكُمُ الْخَلَاءَ فَلْيَقُلْ: أَعُوذُ بِاللَّهِ
مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ
Sesungguhnya toilet itu tempatnya
setan, apabila salah seorang di antara kalian hendak masuk ke kamar mandi, maka
ucapkanlah do’a : A’udzubillahi Minal Khubutsi wal Khobaaits (aku berlindung
kepada Allah dari setan laki-laki dan perempuan). (HR. Abu Dawud, hadist no.
6).
Muhammad
bin Abdullah Al-Khurosy Al-Maliki rohimahullah berkata di dalam kitab Syarah
Mukhtashor Kholil :
وَمِنْ الْآدَابِ السُّكُوتُ عِنْدَ
قَضَاءِ الْحَاجَةِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهَا مِنْ الِاسْتِنْجَاءِ
وَالِاسْتِجْمَارِ إلَّا لِأَمْرٍ مُهِمٍّ فَلَا يُنْدَبُ السُّكُوتُ حِينَئِذٍ
Dan
bagian dari adab seorang muslim ketika buang hajat adalah diam ketika berada di
tempat buang hajat tersebut, dan yang berkaitan dengannya seperti istinja dan
istijmar, kecuali ada urusan yang penting, maka tidak disunnahkan diam ketika
itu. (Syarah
Mukhtashor Kholil, jilid 1 halaman 144).
Kesimpulan :
1. Tidak boleh bersuara di
dalam kamar mandi, apalagi menyanyi. Dan apabila dia berbicara, maka hukumnya
makruh.
Imam An-Nawawi rohimahullah
berkata di dalam kitabnya Al-Adzkar :
والكلام بهذا كله مكروه كراهة
تنزيه، ولا يحرم
Dan
berbicara tentang ini semuanya makruh, hanya sebatas makruh tanzih, dan tidak
sampai haram. (Al-Adzkar, jilid 1 halaman 26).
2. Tidak berhak menjawab
salam jika ada yang mengucapkan salam.
3. Boleh bersuara atau
menjawab ucapan seseorang dari luar kamar mandi jika dalam keadaan darurat.
4. Membaca do’a ketika
hendak masuk dan keluar kamar mandi.
5. Kamar mandi itu tempatnya
setan, maka seorang muslim hendaknya tidak berlama-lama di dalamnya, tidak bersuara
di dalamnya seperti menyanyi, apalagi sampai main game, maka hendaklah seorang
muslim menghindarinya.
Semoga bermanfaat.
Penulis : Fastabikul Randa
Ar-Riyawi