Jilbab hukumnya wajib bagi setiap perempuan muslimah yang telah baligh dan berakal, namun tentunya dalam pemakaiannya haruslah mengikuti peraturan yang telah ditetapkan di dalam Islam karena Islam telah mengatur itu semua. Dan Islam mengingatkan kepada setiap wanita muslimah agar tidak bersanggul seperti punuk unta, sebab model sanggul seperti ini dan dilapisi dengan jilbab dilarang di dalam Islam.
Dari Abu Hurairah rodhiyallahu ‘anhu berkata, bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ
لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا
النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُءُوسُهُنَّ
كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ، وَلَا يَجِدْنَ
رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
Ada
dua golongan ahli neraka yang aku belum pernah melihatnya :
1. Golongan
yang membawa cambuk yang seperti ekor sapi di mana dengan cambuk tersebut
mereka mencambuki orang-orang.
2. Golongan
perempuan yang berpakaian tetapi telanjang, yang cenderung tidak taat
kepada Allah dan mengajarkan orang lain untuk meniru perbuatan mereka.
Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang miring, dan mereka tidak
akan masuk surga dan tidak mencium baunya. Padahal bau surga akan tercium dari
jarak perjalan seperti ini dan seperti ini (jarak jauh). (HR. Muslim, hadist
no. 2128).
Imam An-Nawawi rohimahullah
berkata di dalam kitabnya Al-minhaj Syarah Shahih Muslim :
وأما رؤوسهن كأسنمة البخت فمعناه
يعظمن رؤوسهن بالخمر والعمائم وغيرها مما يلف على الرأس حتى تشبه أسنمة الإبل
البخت هذا هو المشهور في تفسيره قال المازري ويجوز أن يكون معناه يطمحن إلى الرجال
ولا يغضضن عنهم ولا ينكسن رؤوسهن واختار القاضي أن المائلات تمشطن المشطة الميلاء
قال وهي ضفر الغدائر وشدها إلى فوق وجمعها في وسط الرأس فتصير كأسنمة البخت قال
وهذا يدل على أن المراد بالتشبيه بأسنمة البخت إنما هو لارتفاع الغدائر فوق رؤوسهن
وجمع عقائصها هناك وتكثرها بما يضفرنه حتى تميل إلى ناحية من جوانب الرأس كما يميل
السنام
Adapun
kepala-kepala mereka seperti punuk unta, maksudnya adalah mereka membesarkan
kepala-kepala dengan khimar (kerudung) tutup kepala wanita dan kain sorban atau
yang lainnya dari sesuatu yang digelung (dikonde) di atas kepala sehingga
menyerupai punuk unta. Ini adalah tafsir yang masyhur. Menurut Al-Maziri
kalimat tersebut boleh diartikan dengan mereka memandang laki-laki tidak
menahan pandangan atau memejamkan matanya dari melihat laki-laki dan tidak
menundukkan kepalanya. Menurut Al-Qadhi Iyadh bahwa wanita-wanita yang condong
maksudnya adalah mereka menyisir rambut mereka dengan model sisiran rambut para
pelacur. Yaitu memilin jalinan rambut dan mengikatnya sampai ke atas lalu
mengumpulkan di tengah kepala, maka menjadi seperti punuk unta. Menurut Al-Qadhi
Iyadh, hal ini menunjukkan bahwa yang dimaksudkan menyerupai punuk unta itu
karena tingginya jalinan rambut di atas kepala, terkumpulnya jalinan rambut di
situ, dan menjadi kelihatan banyak (lebat) dengan sesuatu yang mereka pilin
sehingga miring ke salah satu sisi dari beberapa sisi kepala sebagaimana
miringnya punuk. (Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim, jilid 17 halaman 191).
Berdasarkan perkataan ulama
di atas, bahwa yang dimaksud jilbab punuk unta adalah jika dia menyanggul
rambutnya berada di atas kepalanya. Inilah yang menyerupai punuk unta, adapun jika
dia menyanggul rambutnya di bagian belakang, maka menurut keterangan ulama di
atas tidak termasuk jilbab punuk unta.
Punuk unta artinya bagian
punggung unta yang menonjol ke atas bukan ke belakang. Maka dari itu ulama di
atas mengatakan bahwa maksud hadist kepala mereka seperti punuk unta adalah
mereka membesarkan kepala-kepala mereka dengan khimar (kerudung) tutup kepala
dan kain sorban atau yang lainnya dari sesuatu yang digelung di atas kepala
sehingga menyerupai punuk unta. Dan yang perlu di garis bawahi itu adalah disanggulnya
“di atas kepala” dan “dengan memilin jalinan rambut dan mengikatnya sampai ke
atas lalu mengumpulkan di tengah kepala, maka menjadi seperti punuk unta”,
begitu menurut Al-Qadhi Iyadh, bukan disanggul ke belakang. Adapun yang
dilakukan oleh wanita Muslimah, khususnya di Indonesia kan sanggulnya ke
belakang, bukan ke atas, jadi tidak termasuk punuk unta sebagaimana yang disebutkan
di dalam hadist Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas insyaAllah.
Semoga bermanfaat.
Penulis : Fastabikul Randa
Ar-Riyawi