Memakai hena bagi perempuan hukumnya mubah, karena termasuk perkara mu’amalah (hubungan dengan sesama manusia) seperti jual beli, hutang piutang, gadai dan segala yang berhubungan dengan sesama manusia.
Sebuah qoidah ushul fiqh
menyebutkan :
الأصل في الأشياء الإباحة
Asal
hukum segala sesuatu (perkara mu’amalah) adalah boleh
Kebolehannya karena ada hadist
yang diriwayatkan dari Ummul Mukminin Aisyah rodhiyallahu ‘anha, dan Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan sahabat dari kalangan perempuan
untuk memakai hena agar bisa membedakan antara tangan laki-laki dan perempuan.
Dari Aisyah rodhiyallahu ‘anha
berkata :
أَنَّ امْرَأَةً مَدَّتْ يَدَهَا
إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكِتَابٍ فَقَبَضَ يَدَهُ،
فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَدَدْتُ يَدِي إِلَيْكَ بِكِتَابٍ فَلَمْ
تَأْخُذْهُ، فَقَالَ: «إِنِّي لَمْ أَدْرِ أَيَدُ امْرَأَةٍ هِيَ أَوْ رَجُلٍ»
قَالَتْ: بَلْ يَدُ امْرَأَةٍ، قَالَ: «لَوْ كُنْتِ امْرَأَةً لَغَيَّرْتِ
أَظْفَارَكِ بِالْحِنَّاءِ»
Seorang
perempuan mengulurkan tangannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
dengan sebuah kitab, perempuan itu memegang tangan beliau dan berkata : Wahai
Rasulullah, aku ulurkan tanganku dengan sebuah kitab namun engkau tidak
mengambilnya? Beliau bersabda : Aku tidak tahu, apakah itu tangan seorang
perempuan atau tangan laki-laki. Perempuan itu berkata : “Ini tangan seorang
perempuan.” Beliau bersabda : Kalaulah kamu seorang perempuan, hendaklah kamu
warnai kukumu dengan henna. (HR. An-Nasa’i, Sunan An-Nasa’i, hadist no. 5089).
Lalu bagiamana jika seorang
wanita memakai hena ketika menikah? Bolehkah?
Imam Zakaria Al-Anshori rohimahullah
berkata di dalam kitabnya Asna Al-Matholib :
(وَفِي بَاقِي الْأَحْوَالِ) أَيْ فِي غَيْرِ
الْإِحْرَامِ (يُسْتَحَبُّ لِلْمُزَوَّجَةِ) ؛ لِأَنَّهُ زِينَةٌ وَهِيَ
مَطْلُوبَةٌ مِنْهَا لِزَوْجِهَا كُلَّ وَقْتٍ
Dan
dalam kondisi lain selain ihram, maka dianjurkan memakai hena bagi perempuan
yang sudah menikah. Karena dengan henna tersebut bisa mempercantik diri untuk
suaminya setiap waktu. (Asna Al-Matholib, jilid 1 halaman 472).
Dalam kondisi apapun, seorang
wanita boleh memakai hena di tangannya, termasuk ketika dia menikah, kecuali
dalam keadaan ihram, maka telah datang atsar yang tidak menganjurkan bagi
seorang wanita untuk tidak memakai hena di saat ihram.
Khalifah Umar bin Khattab
rodhiyallahu ‘anhu berkhutbah dan berkata :
يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ إِذَا
اخْتَضَبْتُنَّ، فَإِيَّاكُنَّ النَّقْشَ، وَالتَّطْرِيفَ وَلْتَخَضِبْ
إِحْدَاكُنَّ يَدَيْهَا إِلَى هَذَا، وَأَشَارَ إِلَى مَوْضِعِ السِّوَارِ
Wahai
para wanita, apabila kalian menggunakan inai, maka janganlah kalian hanya mengukir
di ujung kuku. Dan hendaklah kalian memakai inai di tangannya sampai sini.
Kemudian beliau mengisyaratkan sampai ke tempat gelang. (HR. Abdurrazaq, Mushonnaf,
no. 7929, jilid 4 halaman 318).
Khalifah Umar bin Khattab
mengatakan seperti ini bisa jadi agar tidak terjadi fitnah, karena ketika ihram,
wanita tidak diperbolehkan memakai sarung tangan, maka ketika hena yang ada di
ujung kuku perempuan dilihat laki-laki, bisa menimbulkan fitnah. Bisa saja ini
merupakan penyebab beliau mengatakan seperti di atas.
Adapun hal yang harus
diperhatikan oleh seorang wanita jika dia memakai hena adalah : “Hendaklah
seorang wanita menutupi henanya dari pandangan laki-laki yang bukan mahromnya.”
Allah berfirman :
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak dari padanya.
(QS. An-Nur : 31).
Maka dari itu seorang wanita
harus menutupi henanya jika dia keluar rumah agar tidak menimbulkan fitnah,
baik laki-laki yang melihat hena tersebut bersyahwat ataupun terpesona melihat
hena perempuan tersebut. Padahal Islam memerintahkan seorang muslim dan muslimah
untuk menjauhi fitnah.
Allah berfirman :
وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَا تُصِيبَنَّ
الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً ۖ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ
الْعِقَابِ
Dan
peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang
zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya.
(QS. Al-Anfal : 25).
Oleh sebab itu, seorang wanita
yang memakai hena hendaklah menutup tangannya dari pandangan laki-laki yang bukan
mahromnya untuk menghindari fitnah.
Semoga bermanfaat.
Penulis : Fastabikul Randa
Ar-Riyawi