Pertanyaan :
Bismillah. Assalamualaikum ustadz izin
bertanya apa hukumnya mencium mushaf? Sekian dari saya, wassalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Dari : Ririn
Dijawab oleh : Fastabikul Randa Ar-Riyawi حفظه الله تعالى melalui tanya jawab grup
Kajian Whatsapp
Wa'alaikumussalam Warohmatullahi Wabarokatuh.
Mencium
mushaf Al-Qur'an hukumnya boleh menurut para ulama dan tidak ada dalil yang
melarangnya, bahkan menurut Imam As-Suyuthi mencium mushaf hukumnya sunnah.
Imam
As-Suyuthi rohimahullah berkata di dalam kitabnya Al-Itqon Fii 'Uluumil Qur'an
:
يُسْتَحَبُّ تَقْبِيلُ الْمُصْحَفِ لِأَنَّ عِكْرِمَةَ بْنَ
أَبِي جَهْلٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ يَفْعُلُهُ وَبِالْقِيَاسِ عَلَى تَقْبِيلِ
الْحَجَرِ الاَسْوَدِ ذَكَرَهُ بَعْضُهُمْ وَلِأَنَّهُ هَدْيُهُ مِنَ اللهِ
تَعَالَى فَشِرعَ تَقْبِيلُهُ كَمَا يُسْتَحَبُّ تَقْبِيلُ الْوَلَدِ الصَّغِير
Disunahkan
mencium mushaf karena Ikrimah bin Abu Jahl rodhiyallahu 'anhu melakukaknnya
(mencium Al-Qur'an), dan juga di qiyaskan dengan mencium Hajar Aswad
sebagaimana disebutkan oleh sebagian ulama, dan karena mushaf Al-Qur'an
merupakan anugerah dari Allah Ta'ala. Maka dari itu disyariatkan menciumnya
sebagaimana disunahkannya mencium anak kecil. (Al-Itqon Fii 'Ulumil Qur'an,
jilid 4 halaman 189).
Oleh
sebab itu mencium mushaf bukan dilarang sebagaimana yang dikatakan oleh
sebagian orang atau kelompok tertentu yang mengatakan tidak ada dalil yang
shahih.
Namun
nyatanya para ulama membolehkan menciumnya, karena tidak ada dalil yang
melarangnya dan begitu juga yang dilakukan oleh Ikrimah bin Abi Jahl.
Berdasarkan perbuatan Ikrimah lah kemudian para ulama membolehkannya.
Semoga
bisa dipahami.
Wallahu
Ta'ala a'lam.