Pada hakikatnya, persoalan
mencium kemaluan istri ataupun istri mencium kemaluan suami masih dianggap
aneh bagi Sebagian kaum muslimin, bahkan tidak sedikit pula yang menganggapnya
sebagai sesuatu yang kotor dan merasa jijik melakukan itu dengan pasangannya.
Hal ini bisa dimaklumi karena tidak semua orang senang dengan sesuatu tidak
biasa dilakukan di dalam rumah tangga.
Akan tetapi, apakah
mencium kemaluan istri tersebut dilarang di dalam Islam? Rupanya hal ini
tidak dilarang oleh para ulama karena tidak ada dalil yang melarangnya. Bahkan
berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 223 menyebutkan, bahwa
seorang suami boleh mendatangi istrinya dari jalan apapun yang dia senangi.
Allah berfirman :
نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ
لَّكُمْ فَأْتُوا۟ حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُمْ ۚ
وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّكُم مُّلَٰقُوهُ ۗ وَبَشِّرِ
ٱلْمُؤْمِنِينَ
Istri-istrimu adalah
(seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat
bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang
baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu
kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.
(QS. Al-Baqarah : 223).
Ayat inilah yang menjadi
dasar para ulama kemudian membolehkan mencium kemaluan
istrinya. Namun ada 2 keadaan yang tidak boleh dilakukan oleh seorang suami
terhadap istrinya :
1. Menyetubuhi istrinya
dalam keadaan haid, dan ini haram hukumnya menurut para ulama. Dan
menurut jumhur (mayoritas) ulama sebagaimana yang dinuqil oleh
Syekh Muhammad ‘Ali As-Shobuni di dalam tafsir Rowai’ul Bayan Ayat Ahkam
Minal Qur’an jilid 1 halaman 280, bahwa jika dia menyetubuhi istrinya
ketika haid, dia harus meminta ampun kepada Allah dan tidak ada yang bisa
dilakukan selain beristighfar kepada Allah. Karena kemaksiatan yang dia lakukan
seperti kemaksiatan yang lain pada umumnya, dan membutuhkan taubat dan
istighfar.
Baca Juga : Istri Sedang Haid, Bagaimana Cara Memuaskan Suami?
Bahkan beliau juga menuqil
pendapat Imam Ahmad rohimahullah yang mengatakan dia harus
membayar kaffaroh dengan menyedekahkan uangnya satu dinar atau
setengah dinar.
2. Menyetubuhi istri dari
dubur. Hukumnya haram sebagaimana hadist baginda Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam, dari Abu Hurairah rodhiyallahu ‘anhu berkata,
bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى
امْرَأَتَهُ فِي دُبُرِهَا
Dilaknat, siapa saja di antara
para suami yang menyetubuhi istrinya di duburnya. (HR. Ahmad, hadist no. 9733).
Syekh Syu’aib
Al-Arnauth rohimahullah mengomentari hadist ini di dalam
Tahqiqnya pada Musnad Ahmad :
حديث حسن، رجاله ثقات
رجال الصحيح
Hadist Hasan. Perowinya
Tsiqah (orang yang terpercaya) perowinya shahih. (Musnad Imam Ahmad bin Hanbal
yang ditahqiq oleh Syekh Syu’aib Al-Arnauth, jilid 15 halaman 457).
Perkataan ulama tentang hukum
mencium kemaluan istri :
1. Imam Al-Hattobi
Ar-Ru’yani rohimahullah menuqil perkataan Imam Malik rohimahullah sebagaimana
disebutkan di dalam kitab Mawahib Al-Jalil Fi Syarhi Mukhtashor Kholil
:
وَقَدْ رُوِيَ عَنْ
مَالِكٍ أَنَّهُ قَالَ: لَا بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إلَى الْفَرْجِ فِي حَالِ
الْجِمَاعِ وَزَادَ فِي رِوَايَةٍ: وَيَلْحَسَهُ بِلِسَانِهِ
Diriwayat dari Imam Malik
bahwa beliau berkata : Tidak apa-apa melihat kemaluan saat bersetubuh. Dan dia
menambahkan dalam riwayat lain : Begitu juga boleh menjilat kemaluan
tersebut dengan lidahnya. (Mawahib Al-Jalil Fi Syarhi Mukhtashor Kholil, jilid
3 halaman 406).
Kemudian Imam
Al-Hattobi Ar-Ru’yani rohimahullah menuqil perkataan Ibnu
Rusyd rohimahullah :
أَكْثَرُ الْعَوَامّ
يَعْتَقِدُونَ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ أَنْ يَنْظُرَ الرَّجُلُ إلَى فَرْجِ
امْرَأَتِهِ فِي حَالٍ مِنْ الْأَحْوَالِ وَلَقَدْ سَأَلَنِي عَنْ ذَلِكَ
بَعْضُهُمْ وَاسْتَغْرَبَ أَنْ يَكُونَ ذَلِكَ جَائِزًا وَمِثْلُ ذَلِكَ مَذْهَبُ
الْحَنَفِيَّةِ
Kebanyakan orang awam meyakini bahwa tidak boleh seorang suami melihat kepada kemaluan istrinya dalam keadaan apapun, dan saya telah menanyakan itu pada Sebagian ahli ilmu dan yang lebih mengejutkan lagi bahwa mereka mengatakan hukumnya boleh. Adapun salah satu dari ulama yang mengatakan hal itu adalah ulama dari kalangan mazhab Hanafi. (Mawahib Al-Jalil Fi Syarhi Mukhtashor Kholil, jilid 3 halaman 406).
2. Imam Zainuddin
Al-Malibari berkata di dalam kitabnya Fathul Mu’in :
يجوز للزوج كل تمتع منها
بما سوى حلقة دبرها ولو بمص بظرها أو استمناء بيدها لا بيده
Boleh bagi seorang suami
menikmati semua jenis aktifitas hubungan badan dengan istrinya selain pada
lingkaran duburnya, sekalipun menghisap klitoris istrinya. Atau mengeluarkan
air mani dengan tangan istrinya, bukan dengan tangannya sendiri. (Fathul Mu’in,
jilid 1 halaman 482).
3. Imam Al-Buhuti rohimahullah berkata
di dalam kitab Kasyaf AL-Qona’, beliau menuqil perkataan
Al-Qodhi Ibnul Muflih :
قَالَ الْقَاضِي يَجُوزُ
تَقْبِيلُ فَرْجِ الْمَرْأَةِ قَبْلَ الْجِمَاعِ
Al-Qodhi Ibnul Muflih
berkata : Boleh mencium kelamin istrinya sebelum bersetubuh. (Kasyaf AL-Qona’,
jilid 5 halaman 17).
Oleh karnanya para ulama
membolehkan mencium kemaluan istri sebagai bentuk
bersenang-senang dengan istri. Hanya saja, harus menghindari istri ketika dalam
keadaan haid ataupun tidak menyetubuhi istri di duburnya.
Baca Juga : Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam Hari Raya
Belajar ilmu fiqih memang harus
sampai detail, tidak harus malu mempelajarinya, bahkan mempelajari yang
dianggap senonoh pun harus dipelajari. Tentunya para ulama telah membahas itu
jauh-jauh hari dan kita hanya membaca ulang saja dan menyampaikan kepada kaum
muslimin.
Jangan malu belajar ilmu
fiqih, karena Syekh Az-Zurnuji rohimahullah berkata di dalam
Syi’irnya sebagaimana disebutkan di dalam kitab Syarah Ta’limul
Muta’allim :
فإن فقيها واحدا متورعا،
أشد على الشيطان من ألف عابد
Sesungguhnya seorang ahli
fiqih yang waro’ (menjauhi dari yang haram), lebih ditakuti setan daripada 1000
abid (ahli ibadah) yang tidak didasari dengan ilmu agama. (Syarah Ta’limul
Muta’allim halaman 7).
Semoga bermanfaat.
Penulis : Fastabikul
Randa Ar-Riyawi