Ilmu Sihir dan Santet memang nyata ada di dunia ini, bahkan baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun pernah terkena sihir oleh seorang yahudi.
Bagaimana hukum mempelajari ilmu sihir menurut ulama?
Syekh Muhammad ‘Ali As-Shobuni rohimahullah berkata di
dalam kitabnya Tafsir Rowai’ul Bayan (Ayat Ahkam Minal Qur’an) :
ذهب
بعض العلماء: إلى أن تعلُّم السحر مباح، بدليل تعليم الملائكة السحر للناس كما
حكاه القرآن الكريم عنهم، وإلى هذا الرأي ذهب (الفخر الرازي) من علماء أهل السنة.
Sebagian
ulama berpendapat bahwa mempelajari ilmu sihir itu boleh, dengan dalil malaikat
mengajarkan sihir kepada manusia sebagaimana yang diceritakan di dalam
Al-Qur’an Al-Karim mengenai hal itu. Dan Adapun yang berpendapat seperti ini adalah
Imam Fakhruddin Ar-Razi dari ulama Ahlussunnah. (Tafsir Rowai’ul Bayan (Ayat
Ahkam Minal Qur’an), jilid 1 halaman 83).
Beliau melanjutkan :
وذهب الجمهور: إلى حرمة تعلم السحر،
أو تعليمه، لأنّ القرآن الكريم قد ذكره في معرض الذمّ، وبيّن أنه كفر فكيف يكون
حلالاً؟
Jumhur
(mayoritas) ulama berpendapat bahwa belajar ilmu sihir dan mengajarkannya haram
hukumnya, karena Al-Qur’an Al-Karim telah menyebutkan bahwa hal itu merupakan
Tindakan yang tercela dan menjelaskan bahwa itu perbuatan kufur, maka bagaimana
bisa menjadi halal? (Tafsir Rowai’ul Bayan (Ayat Ahkam Minal Qur’an), jilid 1
halaman 83).
Penjelasan para ulama diatas menerangkan bahwa haramnya
belajar dan mengajarkan ilmu sihir, dan ini merupakan pendapat jumhur
(mayoritas ulama).
Allah berfirman :
وَٱتَّبَعُوا۟ مَا تَتْلُوا۟
ٱلشَّيَٰطِينُ عَلَىٰ مُلْكِ سُلَيْمَٰنَ ۖ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَٰنُ وَلَٰكِنَّ
ٱلشَّيَٰطِينَ كَفَرُوا۟ يُعَلِّمُونَ ٱلنَّاسَ ٱلسِّحْرَ وَمَآ أُنزِلَ عَلَى
ٱلْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَٰرُوتَ وَمَٰرُوتَ ۚ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ
حَتَّىٰ يَقُولَآ إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ
Dan
mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan
Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal
Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang
kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang
diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut,
sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum
mengatakan: "Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah
kamu kafir". (QS. Al-Baqarah : 102).
Dari Abu Hurairah
rodhiyallahu ‘anhu berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam
bersabda :
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ المُوبِقَاتِ»،
قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ؟ قَالَ: «الشِّرْكُ بِاللَّهِ،
وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالحَقِّ،
وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ اليَتِيمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ،
وَقَذْفُ المُحْصَنَاتِ المُؤْمِنَاتِ الغَافِلاَتِ
Jauhilah
tujuh (dosa) yang membinasakan!” Mereka (para sahabat) bertanya: “Wahai, Rasulullah,
apakah itu?” Beliau menjawab: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang
Allah haramkan kecuali dengan haq, memakan riba, memakan harta anak yatim,
berpaling dari perang yang berkecamuk, menuduh zina terhadap wanita-wanita
merdeka yang menjaga kehormatan, yang beriman, dan yang bersih dari zina. (HR.
Bukhari, hadist no. 2766).
Sihir dan santet hukumnya
sama, yaitu haram hukumnya. Sihir dan santet memiliki perbedaan. Sihir itu
hanya merubah bentuk semula ke bentuk lain, sedangkan santet dikerjakan oleh
jin dan dibawa ke tubuh manusia untuk menyakiti manusia tersebut. Namun santet
termasuk kedalam jenis sihir dan haram hukumnya.
Santet bisa membunuh orang
dengan buhul-buhul yang dibawa oleh jin kedalam tubuh seseorang tersebut dan
perbuatan ini sangatlah tercela dan tidak diperbolehkan mempelajari dan
mengajarkannya di dalam Islam, dan ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas)
ulama.
Hukuman bagi tukang sihir
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda :
حد الساحر ضربة بالسيف
Hukuman
bagi tukang sihir adalah dipenggal kepalanya dengan pedang (dibunuh). (HR.
At-Tirmidzi, hadist no. 1460).
Syekh Al-Mubarokfuri menuqil
perkataan Imam At-Tirmidzi sebagaimana disebutkan di dalam Tuhfatu Al-Ahwadzi
Bisyarhi Jami’ At-Tirmidzi :
قال أبو عيسى هذا حديث لا نعرفه
مرفوعا إلا من هذا الوجه
Abu
Isa (At-Tirmidzi) berkata : Hadist ini tidak kami ketahui yang marfu’ kecuali
dengan jalan ini yaitu Ismail bin Muslim Al-Makki. (Tuhfatu Al-Ahwadzi Bisyarhi
Jami’ At-Tirmidzi, jilid 5 halaman 23).
Kemudian beliau menuqil lagi perkataan Imam At-Tirmidzi :
وَالصَّحِيحُ عَنْ جُنْدَبٍ
مَوْقُوفًا وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ العِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَغَيْرِهِمْ، وَهُوَ قَوْلُ
مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ وقَالَ الشَّافِعِيُّ: " إِنَّمَا يُقْتَلُ السَّاحِرُ
إِذَا كَانَ يَعْمَلُ فِي سِحْرِهِ مَا يَبْلُغُ بِهِ الكُفْرَ، فَإِذَا عَمِلَ
عَمَلًا دُونَ الكُفْرِ فَلَمْ نَرَ عَلَيْهِ قَتْلًا
Yang
benar hadist yang diriwayatkan oleh Jundab ini Mauquf, namun hadist ini
diamalkan oleh Sebagian Ahli Ilmu dari sahabat-sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam dan selain mereka, dan ini perkataan Malik bin Anas dan Imam Syafi’i
berkata : Tukang sihir itu dibunuh apabila dia mengamalkan sihir karena dia
telah mencapai derajat kafir. Apabila dia melakukan suatu perbuatan tanpa
membuatnya kafir maka kami tidak melihat adanya alas an untuk membunuh mereka.
(Tuhfatu Al-Ahwadzi Bisyarhi Jami’ At-Tirmidzi, jilid 5 halaman 23).
Ibnu Qudamah rohimahullah
berkata di dalam kitabnya Al-Mughni :
فَإِنَّ تَعَلُّمَ السِّحْرِ
وَتَعْلِيمَهُ حَرَامٌ لَا نَعْلَمُ فِيهِ خِلَافًا بَيْنَ أَهْلِ الْعِلْمِ.
قَالَ أَصْحَابُنَا: وَيُكَفَّرُ السَّاحِرُ بِتَعَلُّمِهِ وَفِعْلِهِ، سَوَاءٌ
اعْتَقَدَ تَحْرِيمَهُ أَوْ إبَاحَتَهُ.
Sesungguhnya
belajar ilmu sihir dan mengajarkannya hukumnya haram dan kami tidak mengetahui
adanya perselisihan diantara Ahli Ilmu. Sahabat kami (ulama mazhab Hambali)
berkata : Dikafirkan tukang sihir karena mempelajarinya dan mengamalkannya,
sama saja apakah dia berkeyakinan akan keharamannya atau kebolehannya.
(Al-Mughni, jilid 9 halaman 29).
Oleh karnanya seorang muslim
hendaklah tidak belajar ilmu sihir, apalagi mengajarkannya kepada orang lain,
sebab lebih banyak mudorot yang akan ditimbulkan darinya.
Semoga bermanfaat.
Penulis : Fastabikul Randa
Ar-Riyawi