Pertanyaan :
Assalamu'alaikum ustadz. Saya mau
tanya mescreenshot/ mengcopy posting
orang lain dengan tujuan nge-share untuk
kebaikan apa hukum nyaa ustadz.
Dari : Handayani
Dijawab oleh : Fastabikul Randa Ar-Riyawi حفظه الله تعالى melalui tanya jawab grup
Kajian Whatsapp
Wa'alaikumussalam Warohmatullahi Wabarokatuh.
Jika me-screenshot untuk hal kebaikan seperti untuk menanyakan suatu berita yang
ditulis apakah benar atau tidak, atau men-share tulisan tersebut agar dibaca
oleh orang lain, maka hal ini boleh.
Begitu
juga misalnya me-screenshot status orang dengan tujuan meluruskan tudahan atau
tulisannya, maka boleh hukumnya.
Akan
tetapi jika hal itu digunakan untuk menjatuhkan orang yang membuat status, maka
hal ini dilarang karna jatuhnya bisa kepada ghibah.
Sedangkan
Islam melarang kita dari hal itu.
Sebuah
qoidah ushul fiqh menyebutkan :
الحكم يدور مع العلة وجودا وعدما
Hukum itu
berputar beserta 'illatnya (sebabnya), baik dari sisi wujudnya maupun
ketiadaannya 'illatnya.
Artinya
suatu perbuatan itu boleh atau tidaknya tergantung sebab dan akibat yang
ditimbulkan dan untuk apa digunakan.
Jika
digunakan untuk kebaikan, maka boleh. Akan tetapi jika digunakan untuk
keburukan, seperti untuk menjatuhkan yang bersangkutan, maka hal ini haram
hukumnya dan dilarang di dalam Islam.
Semoga
bisa dipahami.
Wallahu
Ta'ala a'lam.