Islam mengatur seluk beluk
kehidupan manusia, dari bangun tidur sampai tidur lagi, dari hal terkecil
sampai hal terbesar sekalipun diatur di dalam Islam, bahkan sesuatu yang
dianggap remeh sekalipun diatur di dalam Islam. Seorang muslim tidak akan
pernah bisa lepas dari peraturan yang ada di dalam Islam. Salah satu yang
diatur di dalam Islam adalah masalah pernikahan, dari persiapan sampai punya
anak, semuanya diatur di dalam Islam, tergantung kepada pemeluknya, mau atau
tidak menjalani sebagaimana yang diperintahkan Islam atau malah mengikuti
kemauannya dan mengabaikan ketentuan syari’at Islam. Salah satu tentang
pernikahan yang diatur Islam adalah tentang mempelai wanita yang berhias ketika
walimah.
Mempelai wanita yang berhias
ketika walimah tidak dibolehkan di dalam Islam karena berhias kepada selain
suami dan dilihat oleh laki-laki, sedangkan di dalam Islam melarang wanita
berhias selain kepada suaminya.
Allah berfirman :
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ
وَلاَتَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُوْلَى
Dan
hendaklah kamu (wanita muslimah) tetap di rumahmu, dan janganlah kamu berhias dan
bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah zaman dahulu. (QS. Al-Ahzab :
33).
Oleh karnanya berhias ketika
walimah, apalagi sampai dipajang di luar agar dilihat oleh orang banyak, hal
ini haram hukumnya disebabkan berhias untuk orang banyak dan dilihat oleh
laki-laki yang bukan mahromnya. Hal ini berpotensi fitnah dan bisa membuat
laki-laki tertarik kepada mempelai wanita tersebut dan bisa menimbulkan banyak
fitnah disebabkan hal itu. Sedangkan di dalam Islam memerintahkan untuk menjauhi fitnah.
Allah berfirman :
وَٱتَّقُوا۟ فِتْنَةً لَّا
تُصِيبَنَّ ٱلَّذِينَ ظَلَمُوا۟ مِنكُمْ خَآصَّةً ۖ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ
شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ
Dan
peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang
zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya.
(QS. Al-Anfal : 25).
Sebelum banyak fitnah dan
mudorot yang ditimbulkan disebabkan berhias dan dipajang di luar rumah, maka
hendaklah mencegah terlebih dahulu berbagai macam fitnah tersebut dengan cara
tidak berhias ataupun tidak duduk di tempat umum agar dilihat banyak orang.
Sebuah qoidah ushul fiqh
menyebutkan :
درء
المفاسد مقدم على جلب المصالح
Menolak
kemudorotan lebih didahulukan daripada mengambil manfaat
Bagaimana jika orang tua dan
keluarga tetap bersikukuh menyuruh berhias dan meminta tetap memajang di luar
rumah agar dilihat orang banyak?
Jika orang tua meminta
seperti itu, maka sebagai anak hendaklah menolaknya terlebih dahulu dan perintah
tersebut tidak wajib ditaati, karena orang tua memerintahkan dalam perkara
maksiat.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda :
لاَ طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ،
إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي المَعْرُوفِ
Tidak
ada ketaatan di dalam maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang ma’ruf. (HR.
Bukhari, hadist no. 7257).
Jelaskan juga pandangan Islam
mengenai hal itu dan katakan bahwa perbuatan tersebut dilarang di dalam Islam.
Jika tidak didengarkan, minta tolong kepada orang yang sekiranya didengar
omongannya oleh orang tua dan minta untuk menjelaskan sebagaimana yang disampaikan
sebelumnya. Jika orang tua tidak mendengarkan anaknya, siapa tau orang tua mau
mendengarkan orang yang dimintai tolong tersebut.
Apabila orang tua juga tidak
mendengarkannya, maka apa boleh buat. Daripada cek cok dan bermasalah, dan
nanti tidak jadi walimah dan segala macam, maka lakukanlah dengan menolaknya dan
mengingkari perbuatan tersebut dengan hati. Itulah yang bisa dilakukan oleh
seorang anak, khususnya mempelai perempuan yang biasanya mengalami seperti ini.
Mempelai perempuan tidak mau dipajang dan berhias karena tau agama, sementara
dari pihak keluarga meminta dia berhias dan dipajang di depan khalayak umum.
Yang penting ditolak terlebih dahulu, jika tidak berhasil apa boleh buat.
InsyaAllah perbuatan tersebut dimaafkan Allah, karena melakukannya dalam
keadaan terpaksa.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda :
إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ
أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ، وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
Sesungguhnya
Allah memaafkan umatku ketika ia tidak sengaja, lupa, dan dipaksa. (HR.
Al-Baihaqi, hadist no. 15094).
Sebuah qoidah ushul fiqh
menyebutkan :
الحكم يدور مع العلة وجودا وعدما
Hukum
itu berputar bersama illatnya (sebabnya), baik ketika illatnya ada maupun tidak
ada.
Jika sebabnya karena orang
tua yang memaksa, maka ada rukhsoh bagi perempuan, namun hendaklah dia menolaknya
di dalam hati. Daripada tetap menolak, akhirnya acaranya tidak jadi dan lebih banyak
lagi fitnah yang ditimbulkan karena pertengkaran tersebut dan segala
kemungkinan lainnya. Oleh karnanya laksanakanlah, namun jika orang tua menerima
agar tidak sang wanita tidak berhias dan kedua mempelai tidak dipajang di depan
umum, maka itu lebih baik bagi kedua mempelai.
Semoga bermanfaat.
Penulis : Fastabikul Randa Ar-Riyawi