Permasalahan minum dari
mulut qirbah dan siqo’ menjadi perselisihan para ulama, ada yang membolehkan
dan ada juga yang memakruhkannya. Hal ini tidak terlepas dari berbedanya
pandangan ulama dalam memahami sebuah hadist serta tempat yang berbeda,
sehingga jika misalnya di Makkah dan Madinah qirbah dalam bentuk besar, dan
tidak bisa dilihat isinya dari luar, maka qirbah di Mesir bentuknya kecil dan
isi dalamnya bisa dilihat dari dalam. Bahkan di zaman modern dan canggih ini
manusia tidak lagi menggunakan qirbah seperti zaman dulu yang wadahnya besar
dan tidak bisa dilihat isinya dari luar. Zaman sekarang sudah canggih, di mana
manusia menggunakan botol minuman dan gelas dan ukurannya pun kecil. Sehingga
isi dalamnya pun bisa terlihat dari luar dan jika ada yang masuk kedalamnya
bisa dibersihkan terlebih dahulu.
Apa aitu qirbah dan siqo’?
Qirbah dan siqo’ adalah
kantong air yang terbuat dari kulit.
Imam Ibnu Hajar rohimahullah
berkata di dalam kitabnya Fathul Baari :
الْقرْيَة قَدْ تَكُونُ كَبِيرَةً
وَقَدْ تَكُونُ صَغِيرَةً وَالسِّقَاءُ لَا يَكُونُ إِلَّا صَغِيرًا
Ukuran qirbah ada
yang besar dan ada yang kecil. Adapun siqo’ ukurannya tidak ada yang
besar, hanya kecil saja. (Fathul
Baari, jilid 10 halaman 89).
Dari
Abu Hurairah rodhiyallahu ‘anhu berkata :
نَهَى رَسُول اللَّه صَلّى اللهُ
عَلَيْهِ وسَلَّم أَن يُشْرَبَ مِنْ فِيِّ السِّقاءِ أَو القِرْبةِ
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang minum dari mulut siqa’ atau qirbah. (HR.
Bukhari dan Muslim). Riyadus Shalihin no. 763.
Dari Abu Hurairah
rodhiyallahu ‘anhu berkata :
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُشْرَبَ مِنْ فِي السِّقَاءِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
melarang minum dari mulut siqa’. (HR. Bukhari, hadist no. 56218).
Imam Ibnu Hajar
Menuqil perkataan Imam An-Nawawi dan
menyebutkannya di dalam Fathul Baari :
وَقَالَ النَّوَوِيُّ اتَّفَقُوا
عَلَى أَنَّ النَّهْيَ هُنَا لِلتَّنْزِيهِ لَا لِلتَّحْرِيمِ
Imam An-Nawawi berkata : Para ulama sepakat
bahwa pelarangan minum secara langsung dari siqa’ adalah pelarangan yang
bersifat tanzih (boleh), bukan bersifat tahrim (haram). (Fathul Baari, jilid 10
halaman 91).
Beliau
melanjutkan :
فقد نقل بن التِّينِ وَغَيْرُهُ
عَنْ مَالِكٍ أَنَّهُ أَجَازَ الشُّرْبَ مِنْ أَفْوَاهِ الْقِرَبِ وَقَالَ لَمْ
يَبْلُغْنِي
Ibnu At-Tiin
dan yang lainnya menukil dari Malik bahwa dia membolehkan minum dari
mulut qirbah dan berkata : belum sampai larangan padaku dalam
permasalahan itu. (Fathul
Baari, jilid 10 halaman 91).
Adapun illat (sebab)
pelarangan minum dari qirbah ada 2 :
1. Mengantisipasi adanya
hewan yang masuk kedalam qirbah atau siqo’, sehingga ketika meminum air dengan
menempelkan ke mulut wadah air tersebut berbahaya bagi yang meminumnya.
Lebih-lebih qirbah yang berukuran besar, maka bisa menyebabkan ular, serangga
dan hewan berbisa lainnya bisa masuk dan membahayakan bagi orang yang minum
langsung dari mulut wadah air tersebut.
Dari Abu Hurairah
rodhiyallahu ‘anhu berkata :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «نَهَى أَنْ يُشْرَبَ مِنْ فِي السِّقَاءِ» قَالَ أَيُّوبُ:
«فَأُنْبِئْتُ أَنَّ رَجُلًا شَرِبَ مِنْ فِي السِّقَاءِ، فَخَرَجَتْ حَيَّةٌ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
melarang minum dari mulut siqa’. Ayyub berkata : “Maka aku diberitahu bahwa ada
seorang laki-laki yang minum dari mulut siqaa’, lalu keluar darinya seekor
ular.” (HR. Ahmad, hadist no. 7153).
Akan tetapi berbeda halnya
dengan botol minuman, gelas dan lain sebagainya yang kita pakai zaman sekarang
ini. Wadahnya kecil dan apa saja yang memasuki wadah air tersebut pasti bisa
dilihat dari luar dan dari dalam dengan membuka tutupnya. Jadi kemungkinan akan
kemasukan hewan-hewan yang berbahaya sangatlah kecil, sebab jika ada sesuatu
yang berada di dalamnya biasanya akan dibersihkan dulu. Dan tentunya hukumnya
boleh minum dari mulut wadah minuman yang kita pakai sehar-hari, sebab berbeda
dengan qirbah dan siqo’ yang ada pada zaman Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam.
Illatnya (sebab)
pelarangannya tidak ada sebagaimana halnya qirbah dan siqo’ yang pada asalnya
bisa dimasuki hewan berbahaya, berbeda dengan botol minuman ataupun gelas yang
dipakai di zaman sekarang ini. Qirbah dan Siqo’ itu tidak terlihat bagian
dalamnya dari luar, sedangkan botol minuman serta gelas terlihat jelas isi
dalamnya dari luar sehingga jika kemasukan sesuatu bisa dibersihkan dulu
sebelum diminum. Hukumnya tentu boleh dan tidak ada larangan, sebab tidak ada
unsur yang melarangnya dan tidak pula ada bahaya ketika meminumnya. Dan jelas
antara qirbah, siqo’ dan botol minuman serta gelas yang dipakai zaman sekarang
berbeda jauh dan tidak bisa disamakan.
2. Karena notabenenya qirbah
agak besar, namun siqo’ hanya sedikit kecil, maka ketika seseorang meminum air
langsung dari mulut wadahnya, maka lebih banyak air yang keluar daripada masuk
kedalam mulutnya, itulah mengapa dilarang minum langsung dari mulut qirbah dan
siqo’.
Rasulullah sendiri pernah
minum langsung dari mulut qirbah. Hal itu berdasarkan hadist yang diriwayatkan
Ummul Mukminin Aisyah.
Dari Aisyah rodhiyallahu
‘anha berkata :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَى امْرَأَةٍ مِنَ الْأَنْصَارِ، وَفِي الْبَيْتِ
قِرْبَةٌ مُعَلَّقَةٌ، فَاخْتَنَثَهَا وَشَرِبَ وَهُوَ قَائِمٌ
Bahwasannya Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah masuk ke rumah seorang wanita Anshar yang di dalamnya
ada qirbah yang tergantung. Lalu beliau mengambil dan menekuk mulut
qirbah tersebut dan meminumnya dalam keadaan berdiri. (HR. Ahmad, hadist no.
25279).
Oleh karnanya, botol minuman
dan gelas yang digunakan pada zaman sekarang tidaklah termasuk kedalam hadist di
atas, sebab qirbah yang dimaksud pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bentuknya besar sehingga bisa dimasuki ular, dan apa yang ada di dalamnya tidak
bisa terlihat dari luar, sehingga kita tidak tau apa saja yang ada di dalamnya.
Berbanding terbalik dengan botol minuman dan gelas pada saat ini yang bisa
dilihat dari luar apa yang ada di dalamnya dan bentuknya kecil, sehingga tidak
bisa disamakan dengan qirbah dan siqo’. Dan tentunya hukumnya boleh minum
dengan menempelkan di mulut botol atau gelas, karna tidak ada bahaya apapun
bagi orang yang meminumnya.
Semoga bermanfaat.
Penulis : Fastabikul Randa حفظه
الله تعالى