Ghosob adalah perbuatan mengambil
atau memanfaatkan milik orang lain untuk kepentingan pribadi, baik secara paksa
ataupun tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Sayyid Sabiq rohimahullah
berkata di dalam kitabnya Fiqhus Sunnah :
الغصب هو أخذ شخص حق غيره والاستيلاء
عليه عدوانا وقهرا عنه
Ghosob
adalah mengambil hak orang lain dan menguasainya secara paksa. (Fqhus Sunnah,
jilid 3 halaman 248).
Sering sekali kita jumpai di
beberapa tempat dan daerah, entah itu di pesantren, di sekolah ataupun dalam
kehidupan bermasyarakat, ada orang-orang yang memang suka memanfaatkan milik
orang lain untuk kepentingan pribadinya. Seperti memakai sandal orang lain
tanpa izin pemiliknya, walaupun hanya digunakan sebentar, atau sejenisnya.
Perbuatan ghosob hukumnya
haram dan hal tersebut sudah diingatkan oleh baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam sebagai perbuatan yang terlarang karena tanpa izin pemiliknya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
:
لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلَّا
بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ
Tidak
halal harta seseorang kecuali dengan ridho pemiliknya. (HR. Ahmad no. 20695).
Oleh karnanya jika seseorang menggunakan atau
memanfaatkan barang milik orang lain tanpa seiizin pemiliknya, maka itu
merupakan perbuatan ghosop dan dilarang di dalam Islam. Sebab dia
memanfaatkannya tanpa izin dari pemilik aslinya.
Sebuah qoidah fiqih menyebutkan :
لا يجوز لأحد أن يتصرف في ملك الغير
بلا إذن
Tidak
boleh seseorang memanfaatkan kepemilikian orang lain tanpa izinnya. (Al-Mu’jizatul
Qur’aniyyah, jilid 1 halaman 325).
Jika bangda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam mengatakan tidak halal, maka tiada pahala yang dia peroleh
dari hasil ghosop tersebut, meskipun misalnya dia menggunakan hasil ghosob itu
untuk kebaikan, namun tetap tidak ada pahalanya disebabkan di awal telah
diterangkan oleh Rasulullah sebagai sesuatu yang tidak halal bagi orang yang memanfaatkan
tersebut.
Allah berfirman :
وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم
بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ
Dan
janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu
dengan jalan yang bathil. (QS. Al-Baqarah : 188).
Allah telah memperingatkan
agar tidak memakan harta kaum muslimin dengan cara yang batil, baik dengan cara
ghosob maupun dengan cara mencuri.
Jadi, memakai sandal orang
lain tanpa izin pemiliknya, walaupun hanya digunakan sebentar, namun tetaplah
harus meminta izin kepada pemiliknya disebabkan hal itu diatur di dalam Islam
dan perbuatan ghosob adalah Tindakan yang dilarang oleh baginda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam. Begitu juga misalnya seseorang memakan makanan orang lain,
walaupun tidak menghabiskannya, namun tetaplah harus meminta izin terlebih
dahulu kepada pemiliknya dan apapun yang sekiranya dimanfaatkan tanpa izin
pemiliknya, maka hal itu terlarang di dalam Islam.
Semoga bermanfaat.
Penulis : Fastabikul Randa
Ar-Riyawi