Pertanyaan :
Assalamu'alaikum ustadz. Saya mau tanya
lagi tentang penjelasan hadist ini :
“Wahai
Rasulullah, seseorang mendatangiku lantas dia menginginkan dariku menjual
barang yang bukan milikku. Apakah aku harus membelikan untuknya dari pasar?
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Janganlah engkau menjual
barang yang bukan milikmu. (HR. Abu Daud, no. 3505).”
Apakah termasuk di dalamnya jual beli
online seperti yang sekarang ini sering berlaku di masyarakat kita? Saya seorang
reseller yang biasanya memasarkan barang dari agen saya melalui sosmed, jadi
posisi barang yang saya jual itu masih di agen saya. Kemudian ktika ada yang
memesan barang ke saya, saya kemudian mengambilkan barang tersebut dr agen dengan
harga reseller (lebih murah dari harga retail) apakah yang seperti saya lakukan ini
termasuk dilarang Nabi?
Dari : Zubaidah Rusmaliya
Dijawab oleh : Fastabikul Randa Ar-Riyawi حفظه الله تعالى melalui tanya jawab grup
Kajian Whatsapp
Wa'alaikumussalam Warohmatullahi Wabarokatuh.
Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِى
الرَّجُلُ فَيُرِيدُ مِنِّى الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِى أَفَأَبْتَاعُهُ لَهُ مِنَ
السُّوقِ فَقَالَ : لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
Wahai Rasulullah, seseorang mendatangiku lantas dia
menginginkan dariku menjual barang yang bukan milikku. Apakah aku harus
membelikan untuknya dari pasar? Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu. (HR. Abu Daud, hadist
no. 3503).
Maksud
hadist ini adalah ketika transaksi dilakukan, barang tersebut belum dia miliki.
Dia tidak tau ciri2 yang di inginkan pembeli ataupun dia tidak menyebutkan
ciri-ciri yang akan dia jual. Karena akan dikhawatirkan ketika dia membelikannya,
maka pembeli tidak cocok dengan barang yang ditawarkan kepadanya.
Dan
barang yang dijual belum pernah di saksikan sama sekali oleh di pembeli, maka
jual beli seperti ini dinamakan jual beli ghoib, tidak pernah disaksikan sama
sekali.
Beda
dengan jualan online, bentuk barang, harga barang, dan lainnya sudah
dijelaskan, jadi pembeli sudah mengetahui kualitas dari barang tersebut,
sehingga sekalipun di penjual mengambil ke agen atau toko tertentu. Namun
barangnya tetap sama dengan yang dipajang di gambar tersebut.
Dan jual
beli secara online seperti sekarang ini disebut juga jual beli salam. Apa itu
jual beli salam?
Yaitu
jual beli dengan pembayaran di awal, dan barangnya diserahkan di kemudian hari,
di hari yang telah disepakati bersama. Dengan menyepakati bentuk barang, harga,
jumlah barang yang akan dibeli, kualitas, tempat penyerahan serta hari
penyerahan barang tersebut. Dan ini disepakati bersama. Jual beli online
memakai transaksi semacam ini, dan tentunya diperbolehkan sekalipun barangnya
belum dimiliki, namun telah disepakati, bentuk barang dan sebagainya.
Artinya
penjual sudah tau bahwa apa yang dia jual sudah pasti ada, oleh sebab itu dia
jual. Adapun jika misalnya tidak ada, maka biasanya pasti akan mengatakan
barang sudah habis dan mengalihkan kepada barang lainnya.
وبيع شيء موصوف في الذمة فجائز وبيع
عين غائبة لم تشاهد فلا يجوز
Dan jual beli yang bisa disifati dalam tanggungan
hukumnya boleh. Sedangkan jual beli barang ghoib (tidak ada di tempat) yang
belum pernah disaksikan, maka hukumnya tidak boleh. (Kifayatul Akhyar Fii Hilli
Ghooyatil Ikhtishar, jilid 1 halaman 240).
Oleh sebab
itu, sistem jual beli online tidak termasuk dalam hadist di atas, karena maksud
hadist di atas adalah jual beli yang pembelinya tidak pernah menyaksikan
barangnya sama sekali dan tidak tau bentuk barangnya seperti apa, kualitasnya
seperti apa dan sebagainya.
Kalo jual
beli online kan sudah dijelaskan di deskripsinya, bentuk barangnya, kualitasnya
seperti ini, harga barangnya dan lain sebagainya. Semua telah diketahui.
Jadi jual
beli online itu disebut juga jual beli salam, dan jual beli salam diperbolehkan
di dalam Islam.
Dari Ibnu
Abbas rodhiyallahu 'anhuma berkata :
قَدِمَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه
وسلم – الْمَدِينَةَ ، وَهُمْ يُسْلِفُونَ بِالتَّمْرِ السَّنَتَيْنِ وَالثَّلاَثَ
، فَقَالَ « مَنْ أَسْلَفَ فِى شَىْءٍ فَفِى كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ
، إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ
Dahulu ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam tiba di Madinah, penduduk Madinah mempraktekan jual beli buah-buahan
dengan sistem salam, yaitu membayar di awal dan diterima barangnya setelah
jangka waktu dua atau tiga tahun kemudian. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda : "Siapa yang mempraktekkan salam dalam jual beli
buah-buahan hendaklah dilakukannya dengan takaran yang diketahui dan timbangan
yang diketahui, serta sampai waktu yang diketahui.(HR. Bukhari, hadist no.
2240).
Selain
itu, barang yang dijual secara online itu jelas, hanya segelintir orang saja
yang tidak jujur dalam berjualan. Dan jika terjadi kesepakatan dan ridho, maka
berarti rela dengan apa yang akan terjadi setelahnya.
Sebuah
qoidah fiqih menyebutkan :
الرضى بالشيء رضى بما يتولد منه
Rela akan sesuatu berarti rela dengan
konsekuensinya.
Mungkin
barang yang dia pesan telat lah sampainya dan lain sebagainya, si pembeli juga
harus tau konsekuensi dari belanja online.
Bagaimana
jika yang di pesan berbeda warna dan bentuk barang? Apakah itu termasuk
kecurangan dari penjual?
Jika si
pembeli membeli barang secara online, dan dia memesan sesuai dengan yang di
gambar, akan tetapi yang datang ke rumahnya barangnya tidak sesuai dengan yang
dia pesan, seperti bentuk barangnya lain lah atau warnanya lain lah, maka ini
merupakan bentuk kecurangan. Dan setiap kecurangan hukumnya haram dan tidak
termasuk kedalam golongan baginda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا
Barangsiapa yang menipu kami, maka ia tidak
termasuk golongan kami. (HR. Muslim, hadist no. 101).
Maka dari
itu bagi siapapun yang berjualan online harus jujur dalam berjualan.
Jika
warnanya kebetulan habis seperti yang di pesan si pembeli, cepat beritahu. Jika
bentuk barangnya habis seperti yang dipesan, beritahu juga. Dan jangan sampai
memberikan barang yang tidak sesuai dengan kesepakatan di awal, karena hukumnya
haram dan berdosa.
Semoga
bisa dipahami.
Wallahu
Ta'ala a'lam.