Banyak di antara kaum
muslimin yang salah pemahaman bahwa kemakruhan memotong kuku di 10 hari pertama
bulan dzulhijjah. Mereka menganggap bahwa hukum memotong kuku dimakruhkan bagi
kaum muslimin secara keseluruhan, akan tetapi pada hakikatnya yang dihukumi
makruh oleh para ulama memotong kuku di 10 hari pertama bulan dzulhijjah hanya
khusus untuk orang yang berqurban saja. Adapun orang-orang yang berqurban, maka
tidak tidak makruh hukumnya memotong kuku, rambut dan sebagainya.
Dari Ummu Salamah
rodhiyallahu ‘anha berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda :
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي
الْحِجَّةِ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ
وَأَظْفَارِهِ
Jika
kalian melihat hilal Dzulhijjah, dan seseorang sudah berniat untuk berqurban,
maka hendaknya dia membiarkan semua rambutnya dan semua kukunya. (HR. Muslim,
hadist no. 1977).
Imam An-Nawawi rohimahullah
berkata di dalam kitab Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim :
وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِيمَنْ
دَخَلَتْ عَلَيْهِ عَشْرُ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ فَقَالَ
سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيِّبِ وَرَبِيعَةُ وَأَحْمَدُ وَإِسْحَاقُ وَدَاوُدُ وَبَعْضُ
أصحاب الشافعى أنه يحرم عليه أخذ شئ مِنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ حَتَّى يُضَحِّيَ
فِي وَقْتِ الْأُضْحِيَّةِ وَقَالَ الشَّافِعِيُّ وَأَصْحَابُهُ هُوَ مَكْرُوهٌ
كَرَاهَةَ تنزيه وليس بحرام وقال أبو حنيفة لايكره وقال مالك فى رواية لايكره
Dan
para ulama berbeda pendapat tentang orang yang berniat untuk berkurban ketika
sudah masuk bulan Dzulhijjah. Berkata Sa’id bin Musayyab, Daud, dan sebagian
ulama Syafi’iyyah bahwa hukumnya haram memotong rambut atau kukunya sedikitpun
sampai waktu dia menyembelih sembelihannya. Adapun Imam As-Syafi’i dan
murid-muridnya berpendapat hukumnya makruh tanzih, tidak sampai haram, Imam Abu
Hanifah berkata tidak makruh dan Imam Malik berkata dalam satu riwayat, tidak
makruh. (Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim, jilid 13 halaman 138).
Jika diperhatikan dari
hadist dan perkataan ulama di atas bahwa yang dimakruhkan memotong kuku hanya
untuk orang yang berqurban saja, Adapun jika dia tidak berkurban maka tidak
makruh baginya memotong kuku dan rambutnya. Bahkan menurut Imam Abu Hanifah dan
Imam Malik tidak makruh bagi yang berkurban memotong kuku dan rambutnya seperti
yang disebutkan oleh Imam An-Nawawi di atas.
Semoga bermanfaat.
Penulis : Fastabikul Randa
Ar-Riyawi