Banyak anak-anak muda pada
zaman sekarang ini yang membuat gaya rambut sesuai dengan keinginannya,
tujuannya untuk gaya-gayaan dan agar terlihat keren dilihat oleh orang lain. Salah
satunya adalah menggundul sebagian kepala saja dan menggundulnya di tempat yang
berbeda-beda, seperti dibagian samping digunduli, kemudian bagian belakang,
atau bagian samping kiri digunduli separohnya dan samping kanan juga digunduli
separohnya dan lain sebagainya.
Perbuatan seperti ini
disebut qoza’, yaitu menggunduli hanya di sebagian kepala saja. Dan hal ini tidak
boleh dilakukan oleh di dalam Islam, terutama yang beragama Islam karena
dilarang untuk dilakukan.
Dari Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhu
berkata :
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الْقَزَعِ قَالَ: قُلْتُ لِنَافِعٍ وَمَا الْقَزَعُ
قَالَ: «يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِيِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ»
Bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qoza’. Aku (Umar bin Nafi’)
berkata pada Nafi’, “Apa itu qoza’? Nafi’ menjawab : “Qoza’ adalah menggundul
sebagian kepala anak kecil dan meninggalkan sebagian lainnya.” (HR. Muslim,
hadist no. 2120).
Imam An-Nawawi rohimahullah
berkata
di dalam kitabnya Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim :
أَنَّ الْقَزَعَ حَلْقُ بَعْضِ
الرَّأْسِ مُطْلَقًا وَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ هُوَ حَلْقُ مَوَاضِعَ مُتَفَرِّقَةٍ
مِنْهُ وَالصَّحِيحُ الْأَوَّلُ لِأَنَّهُ تَفْسِيرُ الرَّاوِي وَهُوَ غَيْرُ
مُخَالِفٍ لِلظَّاهِرِ
Qoza’ adalah mencukur sebagian
kepala. Ada juga yang berpendapat mencukur di tempat-tempat yang berbeda di
kepala. Dan yang benar adalah penapat yang pertama sebagaimana penjelasan
periwayat dan tidak bertentangan dengan zohirnya. (Al-Minhaj
Syarah Shahih Muslim, jilid 14 halaman 101).
Apa hukumnya?
Imam An-Nawawi rohimahullah
melanjutkan :
وَأَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى
كَرَاهَةِ الْقَزَعِ إِذَا كَانَ فِي مَوَاضِعَ مُتَفَرِّقَةٍ إِلَّا أَنْ يَكُونَ
لِمُدَاوَاةٍ وَنَحْوِهَا
Para ulama sepakat dimakruhkan qoza’
apabila (mencukur kepala) di tempat-tempat yang berbeda, kecuali untuk
pengobatan dan lain sebagainya. (Al-Minhaj Syarah Shahih
Muslim, jilid 14 halaman 101).
Menurut mazhab
Syafi’i, makruh tanzih adalah perbuatan yang dituntut untuk ditinggalkan, tapi
dengan perintah yang tidak tegas.
Oleh sebab itu
bagi anak-anak muda hendaklah menghindari qoza’, karena hal itu dilarang oleh
baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dilakukan. Karena hal
itu bisa tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir dalam berpenampilan, terutama
pemain-pemain sepak bola yang ada di eropa dan sebagainya. Dan menyerupai orang
kafir dilarang di dalam Islam.
Dari Ibnu Umar
berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ
مِنْهُمْ
Barangsiapa
yang meniru suatu kaum, maka dia bagian dari kaum itu. (HR. Abu Daud, hadist
no. 4031).
Na’udzubillah, betapa
meruginya orang-orang yang meniru kebiasaan atau perbuatan orang-orang kafir,
karena ketika mereka meniru orang-orang kafir, maka akan termasuk bagian dari
orang kafir tersebut. Betapa mengerikan sekali akibat dari meniru perbuatan
orang-orang kafir, salah satunya adalah perbuatan qoza’ yang banyak dilakukan
oleh orang-orang kafir, maka dari itu seorang muslim haruslah menghindari melakukan
penggundulan di sebagian kepalanya atau mencukur rambutnya di tempat yang
berbeda-beda karena perbuatan itu termasuk tasyabbuh (menyerupai) orang-orang
kafir.
Semoga bermanfaat.
Penulis : Fastabikul Randa
Ar-Riyawi