Fitrahnya seorang wanita ditandai dengan memakai rok sebagai
ciri khas seorang wanita, sedangkan lelaki ditandai dengan memakai celana.
Masing-masing mempunyai ciri khas yang tidak bisa ditukar. Oleh sebab itu jika
misalnya seorang lelaki memakai pakaian yang menjadi ciri khas perempuan, atau
perempuan yang memakai pakaian yang menjadi ciri khas laki-laki, maka hal ini
dilarang di dalam Islam.
Dari Abu Hurairah rodhiyallahu ‘anhu berkata :
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ " لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ،
وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang berpakaian wanita dan wanita
yang berpakaian laki-laki. (HR. Ahmad, hadist no. 8309).
Lalu bagaimana jika wanita memakai
celana ke sekolah?
Pada zaman sekarang, sebagian
besar sekolah sudah menerapkan wajibnya memakai rok bagi wanita, baik sekolah
umum maupun sekolah swasta. Namun memang ada beberapa sekolah yang masih
menganjurkan memakai celana seperti seragam pramuka dan olahraga. Dan tentunya memakai
celana bisa memperlihatkan lekak lekuk badan perempuan tersebut, sedangkan jika
lekuk tubuh kelihatan termasuk sesuatu yang dilarang di dalam Islam.
Dari Ibnu Usamah bin Zaid berkata :
أَنَّ أَبَاهُ أُسَامَةَ، قَالَ: كَسَانِي
رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُبْطِيَّةً كَثِيفَةً كَانَتْ
مِمَّا أَهْدَاهَا دِحْيَةُ الْكَلْبِيُّ، فَكَسَوْتُهَا امْرَأَتِي، فَقَالَ لِي
رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " مَا لَكَ لَمْ تَلْبَسِ
الْقُبْطِيَّةَ؟ " قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، كَسَوْتُهَا امْرَأَتِي.
فَقَالَ لِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " مُرْهَا
فَلْتَجْعَلْ تَحْتَهَا غِلَالَةً، إِنِّي أَخَافُ أَنْ تَصِفَ حَجْمَ عِظَامِهَا
Bahwa
ayahnya (Usamah) berkata : Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah
memberiku baju Qubthiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan oleh
Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Lalu aku berikan baju itu kepada istriku. Suatu
ketika Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menanyakanku : “Kenapa
baju Qubthiyyah nya tidak engkau pakai?” Kujawab : “Baju tersebut aku berikan
kepada istriku, wahai Rasulullah”. Beliau berkata : Perintahkanlah dia memakai
baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Qubthiyyah itu menggambarkan lekuk
tubuhnya. (HR. Ahmad, hadist no. 21786).
Oleh sebab itu pihak sekolah
juga harus paham agama agar tidak sembarangan menerapkan aturan dan tidak
menjerumuskan murid-muridnya kedalam kemasiatan dan dosa, karena dia akan mempertanggungjawabkan
perbuatannya tersebut di hadapan Allah.
Adapun bagi seorang wanita
hendaklah dia meminta izin kepada pihak sekolah untuk menggunakan rok, dan jika
mempunyai alasan yang kuat bisa di izinkan oleh pihak sekolah. Namun jika pihak
sekolah tidak mengizinkan, maka pihak sekolah tersebut berdosa karena telah
melarang orang lain berbuat kebaikan dan dia akan mempertanggungjawabkan di
hadapan Allah atas perbuatan mereka yang melarang orang lain menegakkan syari’at
Islam.
Allah berfirman :
أَيَحْسَبُ الْإِنْسَانُ أَنْ
يُتْرَكَ سُدًى
Apakah
manusia mengira, bahwa dia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggung
jawaban)?. (QS. Al-Qiyamah : 36).
إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ
وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا
Sesungguhnya
pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabannya.
(QS. Al-Isra’ : 36).
Maka pihak sekolah dan
siapapun yang bisa mengatur masalah itu hendaklah berhati-hati, ingatlah : “di
dunia kau berkuasa, bisa memutuskan sesukanya, walaupun harus bertentangan
dengan agama, namun suatu saat kekuasaanmu dan keputusanmu itu akan
dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.” Kenapa tidak di izinkan? Apa kendalanya?
Kan bisa seperti ini, kenapa tetap dilarang? Semua akan ditanya dan akan
dipertanggungjawabkan, maka berhati-hatilah dalam membuat kepurtusan. Jangan
sampai membuat keputusan yang malah bertentangan dengan syari’at Islam.
Bagaimana jika pihak sekolah
tetap tidak mengizinkan memakai rok?
Apa hendak dikata, jika
memang terpaksa dilakukan maka pakailah celana, dan jika sudah berusaha tetapi tetap
tidak di izinkan dan terpaksa memakai celana, insyaAllah dia tidak berdosa
karena termasuk udzur syar’i, lebih-lebih dia telah meminta izin kepada pihak
sekolah.
Dari Ibnu Abbas rodhiyallahu
‘anhuma berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ
أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ، وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
Sesungguhnya
Allah memaafkan kesalahan yang tidak sengaja dilakukan dan kesalahan karena lupa
dari umatku serta kesalahan yang terpaksa dilakukan. (HR. Al-Baihaqi, hadist 15094).
Maka dari itu jika ada udzur
syar’i atau ada sebab yang mengharuskannya melakukan itu, maka diperbolehkan di
dalam Islam.
Sebuah qoidah fiqih
menyebutkan :
الحكم يدور مع العلة، وجودا وعدما
Hukum
itu berputar bersama illatnya (sebabnya), baik ketika sebabnya ada maupun tidak
ada.
Artinya, jika ada sebab yang
mengharuskan untuk melakukan hal tersebut, maka hal itu diperbolehkan, tergantung
apa sebab seseorang melakukan itu. Begitu juga dengan permasalahan di atas di
mana sebab dia melakukan celana ke sekolah karena terpaksa dilakukan dan hal
itu diperbolehkan di dalam Islam serta tidak berdosa berdasarkan hadist di
atas.
Bagaimana jika seorang
wanita pergi ke kampus memakai celana?
Pakaian ke kampus tidak
ditetapkan oleh pihak kampus, sehingga seseorang bisa memakai pakaian apapun,
yang penting sopan. Oleh sebab itu seorang wanita bisa memilih. Oleh karnanya
peluang memakai rok bisa digunakan, namun gunakanlah rok atau pakaian yang
sekiranya tidak menampakkan lekak lekuk tubuhnya karena hal tersebut dilarang.
Pakailah pakaian yang sopan namun tidak menampakkan lekak lekuk tubuhnya,
karena selain dilarang, laki-laki yang melihatnya bisa terfitnah seperti
terpesona dengan bentuk tubuhnya, apalagi sampai membayangkan yang tidak di
inginkan. Na’udzubillah. Padahal Islam memerintahkan untuk menjauhi apapun yang
bisa mendatangkan fitnah.
Allah berfirman :
وَٱتَّقُوا۟ فِتْنَةً لَّا
تُصِيبَنَّ ٱلَّذِينَ ظَلَمُوا۟ مِنكُمْ خَآصَّةً ۖ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ
شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ
Dan
peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang
zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya.
(QS. Al-Anfal : 25).
Jadi, perkuliyahan lebih
longgar peraturannya sehingga wanita bisa memakai rok sebagaimana yang diinginkan,
namun jika dia tetap memakai celana dan dia tau bahwa perempuan harus memakai
rok apabila keluar rumah, maka dia berdosa disebabkan melanggar apa yang
diperintahkan di dalam hadist karne adia memakai celana yang menjadi ciri khas
para lelaki. Dan sekalipun dia misalnya
memakai rok, jangan memakai rok atau pakaian yang sekiranya menampakkan lekuk
tubuhnya karena banyak di antara laki-laki yang bisa tergoda ketika melihatnya.
Semoga bermanfaat.
Penulis : Fastabikul Randa
Ar-Riyawi