Ketika manusia sudah
memasuki usia senja, rambutnya pun akan mulai memutih dikarenakan faktor usia
yang sudah memasuki usia tua. Dan tumbuhnya uban di kepala seseorang adalah
fitrah yang tidak bisa dihindari oleh siapapun.
Terkadang juga sebagaian
dari kita merasa tidak nyaman dengan tumbuhnya uban tersebut disebabkan
menampakkan betapa sudah tua orang tersebut. Dan terkadang juga sebagian ingin
mencabut ubannya agar di rambutnya tidak ada lagi berwarna putih.
Apa hukum mencabut uban?
Dari Abu Hurairah rodhiyallahu ‘anhu berkata,
bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ فَإِنَّهُ
نُورٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ شَابَ شَيْبَةً فِي الْإِسْلَامِ كُتِبَ لَهُ
بِهَا حَسَنَةٌ، وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ، وَرُفِعَ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ
Janganlah
kalian mencabut uban karena uban adalah cahaya pada hari kiamat nanti. Siapa
saja yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, maka dengan uban itu akan dicatat
baginya satu kebaikan, dengan uban itu akan dihapuskan satu kesalahan, juga
dengannya akan ditinggikan satu derajat. (HR. Ibnu Hibban, hadist no. 2985).
Imam An-Nawawi rohimahullah
mengomentari hadist ini di dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab :
يُكْرَهُ نَتْفُ الشَّيْبِ
لِحَدِيثِ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَنْ النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ فَإِنَّهُ
نُورُ الْمُسْلِمِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَدِيثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ أَبُو دَاوُد
وَالتِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ وَغَيْرُهُمْ بِأَسَانِيدَ حسنة قال الترمذي
حديث حَسَنٌ هَكَذَا: قَالَ أَصْحَابُنَا يُكْرَهُ صَرَّحَ بِهِ الْغَزَالِيُّ
كَمَا سَبَقَ وَالْبَغَوِيُّ وَآخَرُونَ: وَلَوْ قِيلَ يَحْرُمُ لِلنَّهْيِ الصَّرِيحِ
الصَّحِيحِ لَمْ يَبْعُدْ: وَلَا فرق بَيْنَ نَتْفِهِ مِنْ اللِّحْيَةِ
وَالرَّأْسِ
Dimakruhkan
mencabut uban berdasarkan hadist dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari
kakeknya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Janganlah kalian mencabut
uban karena uban adalah cahaya pada hari kiamat nanti.” Hadist Hasan
diriwayatkan oleh Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i dan yang lainnya dengan
sanad-sanad hasan. Imam At-Tirmidzi berkata : Ini Hadist Hasan. Para ulama mazhab
kami (Syafi’iyah) mengatakan bahwa dimakruhkan mencabut uban dan hal ini
ditegaskan oleh Al-Ghozali sebagaimana penjelasan yang telah lewat. Al-Baghowi
dan selainnya mengatakan bahwa seandainya dikatakan haram karena
adanya larangan tegas mengenai hal ini, maka ini juga benar dan tidak mustahil.
Dan tidak ada bedanya antara mencabut uban yang ada di jenggot dan kepala (sama-sama
dilarang). (Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab, jilid 1 halaman 292).
Oleh karnanya, mencabut uban
hukumnya makruh sebab uban akan menjadi cahaya di hari kiamat, dicatat baginya
satu kebaikan, dihapus baginya satu kesalahan dan ditinggikan derajatnya.
Berdasarkan keutamaan-keutamaan uban inilah para ulama memakruhkan mencabutnya,
bahkan Imam Al-Baghowi mengatakan jika dikatakan haram sekalipun, maka sah-sah
saja dan bisa dibenarkan karena ada dalil yang secara tegas melarang untuk
mencabut uban tersebut.
Semoga bermanfaat.
Penulis : Fastabikul Randa
Ar-Riyawi